Berita Terkini

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Se...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Januari 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian


Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MN (29 Tahun) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka berinisial MN (29) diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kelurahan Pasir Pengaraian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Pada saat dilakukan penindakan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. *(Humas Polres Rohul)*

Dandim Wonogiri Melantik 98 Anggota Saka Wira Kartika Angkatan XII Kodim 0728/Wonogiri

Wonogiri - Kegiatan Saka Wira Kartika merupakan sarana untuk belajar dan berlatih mengasah kecerdasan serta ketangkasan, kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap Insan Pramuka Saka Wira Kartika.

Hal tersebut disampiakan Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan saat melantik 98 anggota baru Saka Wira Kartika Angkatan XII yang terdiri dari Putra sebanyak 43 orang dan Putri 55 orang, bertempat di Lapangan Kalipuru Desa Keloran, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/2/2026).



Dengan mengusung tema "Mewujudkan Generasi Penerus yang Unggul, Berdaya Saing Tinggi, dan Berkarakter Melalui Pendidikan Matra Darat,".

Dandim menambahkan bahwa adik-adik pramuka harus terdepan untuk memberikan teladan. Adik-adik pramuka merupakan seorang yang harus berdiri terdepan untuk memberikan contoh dan teladan.

"Di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku. Saka Wira Kartika adalah salah satu satuan karya Pramuka yang bersifat nasional. Saka ini dibentuk melalui kerja sama antara Kwartir Nasional dengan TNI Angkatan Darat," katanya.

Tujuannya untuk mengembangkan pendidikan bela negara, serta membentuk agar menjadi pribadi yang beriman bertakwa dan memiliki akhlak yang mulia serta mempunyai nasionalisme berpengetahuan dan disiplin.

Dengan itu semua diharapkan menjadi kader bangsa yang mampu menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus mengamalkan Pancasila. Adik-adik harus membekali diri dengan kecakapan dan keterampilan agar menjadi pribadi yang berkarakter Kartika sesuai dengan Trisatya dan Dasa Dharma.

"Keterampilan dan kecakapan yang sudah dipelajari harus sering diulang dan dilatih secara terus-menerus agar semakin mahir sebagaimana bila mata pisau yang harus sering diasah dan dirawat agar tidak tumpul dan berkarat," ucap Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan. 

Penulis : Arda 72

Miliki Sabu 2,74 Gram, Seorang Pengedar Tak Berkutik Ditangkap Polsek Rambah Samo


Rokan Hulu – Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar di wilayah hukumnya.



Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros Caltex RT 11 RW 06 Dusun Aur Candra, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo.

Saat petugas berada di tempat kejadian perkara, terlihat seorang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan disimpan di dalam sebuah kotak obat merek Broxal. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku diketahui berinisial DPP (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor barang bukti sebesar 2,74 gram. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
***Hobbi dan Friska***

 *(Humas Polres Rohul)*

Infra Struktur jalan, pemeliharaan Berkala, jalan KM 12 -karya Mulya  Rambah samo  usai  pengaspalan 


Rokan Hulu-Rajainformasi.com-Pemeliharaan Rekontruksi  jalan  KM  12  PasirPengaraian -Karya Mullya  kecamatan Rambah samo  Kabupaten Rokan Hulu (RoHul )usai sudah diperbaiki dengan pengaspalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RoHul dilaksanakan melalui
Pelaksana, dipercayakan Pembangunan pada PT, Bina pembangunan adi  jaya  (BPAJ) dan sebagai konsultan pengawas CV  Yogana  consulindo  dengan waktu  pelaksanaan  45 hari kalender , sumber dana APBD P  2025.

Pemeliharaan jalan  KM  ,12 Pasir Pengaraian  -karya Mulya  kecamatan Rambah Samo  Rokan Hulu (RoHul) adalah pemeliharaan jalan  180 HK  saat ini pengerjaan pemeliharaan jalan sudah selesai  dikerjakan dengan baik sebelumnya, pada  hari ni baru  dapat terpantau awak media (7/1/2026) 

Selanjutnya Zul fikri ,Plt Kadis PUPR RoHul , mengatakan ,pemeliharaan jalan KM 12   pasir pengaraian -karya  Mulya  kecamatan Rambah samo,  adalah Program pemeliharaan jalan  dengan  adanya kegiatan penyelenggaraan  jalan Kabupaten kota  ,namun  pengerjaannya,tetap sesuai dengan pengerrjaan dilapangan sesuai  aturan kontrak Pembangunan pada PT. Bina Pembangunan Adi jaya  (BPAJ )  dengan nomor kontrak 620/RJ.19/KONTRAK/BM/XI/2025 dengan nilai kontrak RP. 4,696,879, 712.00, ujar zul fikri  melalui whatsapp nya. 


Selanjutnya Plt kadis PUPR RoHul jelaskan ini kegiatan terlebih dahulu pemeliharaannya dikerjakan  dengan  anggaran  APBDP 2025  ,diupayakan kegiatan telah  ,berjalan baik hingga lalu lintas pengguna jalan  KM 12  pasir pengaraian -karya Mulya  lancar pungkas, zulfikri.

Selain itu dari   perusahaan PT  BPAJ  ,jimi  menyampaikan pekerjaan  pengaspalan sudah  selesai  diharapkan pada  ,engendara  yang selalu lewat dijalan  Karya Mulya  kecamatan Rambah Samo , sama -sama  menjaga   bobot  angkutan  ,sesuai dengan berat  Tonase  kapasitas jalan,, yang naru usai  dikerjakan  pengaspalan,   sesuai ketebalan aspalnya ikut aturan bestek   menambah ketahanan aspal  hingga  bisa bertahan lebih lama  untuk digunakan, .Ungkapnya

Sementara itu, Plt kadis PUPR RoHul Zulfikri tetap menekankanjuga sebelumnya pada PT. BPAJ   utamakan,mutu jalan ,dengan baik,hingga masyarakat  pengguna jalan  nyaman dan lancar Imbuhnya, Akhiri. 
***Hobbi Pargaulan***

Dikawal Ketat, 23 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Dipindahkan ke Pekanbaru


Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan pemindahan sebanyak 23 orang warga binaan pada Sabtu (17/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mengatasi kondisi over kapasitas di Lapas Pasir Pangarayan.

Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Pasir Pangarayan yang bersinergi dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Sebanyak 23 warga binaan dipindahkan ke dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Pekanbaru, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Narkotika Pekanbaru.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi lapas yang aman dan tertib.

"Pemindahan warga binaan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pasir Pangarayan, sekaligus untuk mengurangi tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas. Kami memastikan seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat, sehingga berjalan aman dan lancar," tegas Efendi P. Purba.

Seluruh rangkaian pemindahan warga binaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala, serta tetap mengedepankan standar operasional prosedur pemasyarakatan.

Patroli Raimas Satgas Preventif Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan






CIREBON — Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Patroli Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran saat patroli dini hari pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Perbatasan Desa Cangkring Kecamatan Plered dan Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Patroli tersebut dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polresta Cirebon IPTU Aang Gumilar. Saat menyisir lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat tawuran. Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Raimas Satgas Preventif.

Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan enam remaja masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17) serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, dan satu unit telepon genggam. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.

"Patroli Raimas Satgas Preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas, guna mencegah terjadinya aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol Imara Utama.

Ia menambahkan, keterlibatan remaja dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih di bawah umur," tegasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri, kami optimistis kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon dapat terus terjaga," pungkasnya.

Dengan kehadiran aktif patroli kepolisian serta dukungan masyarakat, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.((BABIL))

Jumat, 16 Januari 2026

Antisipasi Pohon Tumbang, Babinsa Purwodiningratan Pimpin Kerja Bakti Perempelan Ranting Pohon

Surakarta - Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres kodim 0735/ Surakarta Serka Suparno bersama dengan Tim Saberling dan warga Masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan dengan perempelan ranting-ranting pohon di lingkungan kelurahan Purwodiningratanz Kecamatan Jebres, Sabtu  (17/01/2026).

Serka Suparno mengatakan kerja bakti bersama ini untuk memangkas ranting pohon saat musim hujan sebagai langkah preventif agar pohon tidak mudah tumbang.

"Selain melaksanakan perempelan ranting pohon, kami juga membersihkan selokan dan parit yang sudah ditumbuhi rumput liar, sehingga diharapkan saat terjadi hujan aliran air menjadi lancar dan tidak tergenang."tuturnya.

"Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat serta menunjukkan kesiapan Babinsa untuk selalu membantu kesulitan warga dan membaur dengan masyarakat dalam kegiatan positif."imbuhnya.

"Kegiatan Kerja bakti seperti ini akan terus kita lakukan secara rutin dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat, guna menjaga kebersihan serta kerapihan lingkungan, khususnya di wilayah Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kita Surakarta ini."pungkas Serka Suparno.

Penulis: Arda 72

Bersenjatakan Sapu Lidi, Babinsa Sumber Bersama Tim Satgas DLH Surakarta Laksanakan Pembersihan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sumber, Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Yusuf dan Serda Dadan bersama dengan Tim Satgas DLH Surakarta melaksanakan Kerja Bhakti Pembersihan lingkungan di RT 07 RW 08 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari, Sabtu (17/01/2026).

Ditegaskan Serka Yusuf kegiatan pembersihan yang dilakukannya bersama dengan Tim Satgas DLH Kota Surakarta ini merupakan salah satu wujud nyata Kepedulian Babinsa terhadap kebersihan lingkungan disekitar wilayah binaan Teritorialnya.

"Dalam hal ini peran serta Babinsa untuk menciptakan suasana wilayah yang bersih dari sampah serta rumput- rumput yang sudah tinggi, dengan tujuan utama yakni memelihara sarana dan prasarana umum untuk kenyamanan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat."ujarnya.

"Dengan menggunakan sapu lidi dan peralatan lainnya kami bersama-sama membersihkan lingkungan dengan menyapu sampah-sampah serta membersihkan rumput-rumput liar yang tumbuh."imbuhnya.

"Kegiatan kerja bakti ini sangat baik juga untuk memelihara komunikasi sosial masyarakat, yakni dengan meningkatkan silaturahmi dan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggalnya."pungkas Serka Yusuf.

Penulis : Arda 72

Miliki Sabu 0,74 Gram, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kepenuhan


Rokan Hulu — Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rabu malam (14/1/2026).



Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Melalui IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. Menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan Sekolah MDTA Al-Mubarokah, Kelurahan Kepenuhan Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.22 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J (21 Tahun). Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 22 plastik klip kosong, delapan pipet, satu sendok dari pipet, satu sumbu kompor, satu kotak rokok, satu botol minuman, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung narkotika. Selanjutnya, pelaku Di Jerat Dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kepenuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, memeriksa barang bukti ke laboratorium, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. *(Humas Polres Rohul)*

Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram


Rokan Hulu – Jajaran Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.



Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun II Suka Damai, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EB (42),  warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Dusun Suka Damai II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat siang tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,42 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y15 warna biru tua serta uang tunai sebesar Rp333.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial **YK**, yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Ujung Batu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. 
***Hobbi Pargaulan***