ROKAN HULU – Aksi cepat jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran tempat ibadah Vihara Muara Takus di Dusun Kendalisodo, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Tidak membutuhkan waktu lama, seorang pria berinisial MNA yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan polisi pada Kamis, 3 September 2026.
Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat mendatangi Vihara Muara Takus, pelapor mendapati adanya kobaran api di lokasi tempat ibadah tersebut.
Melihat kejadian itu, pelapor langsung berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, seorang laki-laki terlihat berlari keluar dari lingkungan vihara dan melompati tembok sebelum menuju kendaraan roda tiga yang sebelumnya terparkir di sekitar lokasi.
Pelapor bersama pengurus vihara dan warga kemudian melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah titik kebakaran, termasuk satu titik di dalam bangunan vihara dan empat titik lainnya di lingkungan sekitar tempat ibadah tersebut.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir. Mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., bersama tim langsung bergerak melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku inisial MNA berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel di wilayah Dusun Simpang D I, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan pembakaran di Vihara Muara Takus. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit kendaraan roda tiga, botol plastik bekas terbakar, dua botol plastik yang diduga berkaitan dengan bahan bakar, serta sejumlah barang dari lokasi yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Atas perbuatannya, pelaku inisial MNA diproses sesuai Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 305 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dan umat beragama di Kabupaten Rokan Hulu. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kerukunan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hulu,” Kapolsek Rambah Hilir, IPTU Okto Wahyudi.
***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*




