Berita Terkini

Polsek Ujungbatu Tangkap Diduga Pengedar, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi Diamankan

Rohul – Aparat kepolisian dari Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang p...

Postingan Populer

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Ujungbatu Tangkap Diduga Pengedar, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi Diamankan


Rohul – Aparat kepolisian dari Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DN (29), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, SSos menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.


“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu (11/4/26).

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika baik dari tubuh tersangka maupun dari kendaraan miliknya yang terparkir di sekitar lokasi.

"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pil ekstasi berbagai merek, satu paket sabu, satu paket ganja kering, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), skop sabu, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp6.174.000," rinci Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu unit mobil jenis Honda Jazz yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Hasil tes urine terhadap DN menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***

***Hobbi dan Friska ***

Telah Terjadi Laka Lantas Antara Pemotor Dan Mobil Pic Up Di Jalur Pantura Kliwed Kertasemaya





Indramayu, Sergaptarget.com
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Bypass Kertasemaya, tepatnya di depan SMK Teladan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil truk barang dengan sepeda motor yang diduga hendak menyeberang jalan.

Akibat kejadian itu, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang balita menjadi korban. Hingga saat ini, ketiga korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam penanganan medis pasca kecelakaan.

Berkat kesigapan warga dan aparat desa, para korban segera dievakuasi menggunakan Mobil Siaga Desa Kliwed. Proses evakuasi turut didampingi oleh Kuwu Desa Kliwed serta sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan.

Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan di RS Zam-Zam Jatibarang, Indramayu.

Bagi masyarakat yang merasa mengenali kendaraan atau ciri-ciri korban, diimbau untuk segera menghubungi pihak keluarga atau datang langsung ke RS Zam-Zam Jatibarang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintas dan menyeberang di jalur Pantura yang dikenal rawan kecelakaan. Semoga para korban segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

(Nana. S)

Wisata Selanca Dapat respon Positif Dari Masyarakat


ROKAN HULU – Keberadaan objek wisata Selanca di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Lubuk Bendahara. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran wisata Selanca tidak hanya menjadi destinasi rekreasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata, Jum,at(10/4/2026).

“Pengelola Selanca banyak membantu Masyarakat, baik untuk mesjid, anak yatim, kaum duafa, hingga kegiatan pemuda dan olahraga, ibu ibu PKK dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kontribusi yang diberikan dari pengelolaan wisata tersebut turut meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat kebersamaan warga.

Bahkan, wisata Selanca juga pernah meraih penghargaan sebagai salah satu wisata terpopuler terbaru di Provinsi Riau, yang semakin mengangkat nama daerah tersebut di mata publik.

Ia berharap, ke depan wisata Selanca dapat terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat, khususnya warga Lubuk Bendahara dan Rokan Hulu.

“Harapan kita tentu Selanca ini terus berkembang, karena dampaknya sangat positif dan dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bisa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah, ” tutupnya.

***Hobbi dan Friska***
Sumber : Suara Rakyat 
(es)
Uploaded Image

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Seorang Pengedar, Sita 9,34 Gram Sabu


ROKAN HULU – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52 Tahun), Jumat (10/4/2026) malam.

Uploaded Image

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka yang berada di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*
Uploaded Image

DPRD Indramayu Janji Akan Bantu Atasi Polemik KOMPI Dan PSN Yang kian Memanas




Uploaded Image

Indramayu, Sergaptarget.com DPRD Indramayu berjanji akan membantu menyelesaikan   polemik penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura yang terus memanas dalam sepekan terakhir.

Ketegangan memuncak saat warga petambak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) menyerahkan 3 karung  karung uang koin di Pendopo Indramayu, Senin (6/4/2026).

Aksi untuk membuktikan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan fasilitas Alun-alun Indramayu dan Tugu 0 Kilometer yang diminta Bupati saat demo ricuh pada Kamis (2/4) lalu.

Merespon hal ituh DPRD Indramayu langsung mengundang perwakilan KOMPI untuk audiensi pada hari yang sama di kantor DPRD Indramayu.

Pada kesempatan ituh ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, mengatakan pihaknya berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik agar tidak terus berlarut.

kami mencoba memfasilitasi KOMPI dan mendukung apa yang mereka inginkan, mudah-mudahan ada solusi,” kata Nurhayati.

Nurhayati juga menegaskan, DPRD mendukung program pemerintah pusat, akan tetapi pelaksanaannya tidak boleh merugikan masyarakat.

Menurutnya, revitalisasi tambak seharusnya hanya dilakukan pada lahan yang tidak produktif, bukan pada tambak yang masih menjadi sumber penghidupan warga.
“Kalaupun harus lanjut PSN  silahkan tapi harus cari tempat yang tidak produktif,” tegasnya. 

Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta untuk menyampaikan langsung aspirasi para petambak. ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, menambahkan pihaknya telah mencatat berbagai aspirasi yang disampaikan KOMPI dalam audiensi tersebut.

Mulai dari penolakan terhadap PSN, permintaan agar proyek tidak menyasar tambak produktif, hingga usulan pola kemitraan agar petambak tetap dilibatkan.

Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan kekhawatiran petambak terkait potensi kehilangan mata pencaharian jangan sampai  terjadi.

Rencananya, delegasi DPRD Indramayu akan bertolak ke kantor KKP pada Senin (13/4/2026) mendatang. DPRD juga membuka peluang bagi perwakilan KOMPI untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut.

(Nana. S)

WhatsApp Messenger: Android + iPhone

Hai,

WhatsApp Messenger adalah aplikasi yang cepat, sederhana, dan aman yang saya pakai untuk mengirim pesan dan menelepon teman dan keluarga.

Dapatkan secara gratis di https://www.whatsapp.com/download/

 
Uploaded Image

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ciptakan Lagu “Ampunan” dalam Lomba Cipta Lagu Pemasyarakatan


Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi dalam Lomba Cipta Lagu Tema Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dengan menghadirkan karya berjudul “Ampunan”, yang merupakan hasil ciptaan dan penampilan warga binaan.


Lagu “Ampunan” lahir dari kolaborasi kreatif warga binaan yang terlibat langsung dalam proses penciptaan hingga aransemen musik. Dalam penampilannya, warga binaan memainkan berbagai alat musik seperti gitar, piano, dan kajon, serta mengisi vokal dengan penuh penghayatan, sehingga menghasilkan nuansa yang menyentuh dan sarat makna religius.

Karya ini menggambarkan perjalanan batin seseorang yang menyadari kesalahan, memohon ampunan, serta menumbuhkan tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Lirik dan irama yang dihadirkan menyampaikan pesan tentang harapan, penyesalan, dan semangat perbaikan diri.

Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ega Saputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

“Melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan ruang untuk mengekspresikan diri secara positif. Lagu ‘Ampunan’ memiliki makna yang mendalam, dengan pesan religius yang mendorong semangat untuk berubah ke arah yang lebih baik. Ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan di Lapas berjalan dan mampu menggali potensi yang dimiliki warga binaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterlibatan warga binaan dalam kegiatan seni diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya diri, kreativitas, serta menjadi sarana refleksi diri selama menjalani masa pembinaan.

Partisipasi Lapas Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan bahwa warga binaan memiliki potensi untuk berkarya dan memberikan pesan positif bagi masyarakat.

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Seorang Pengedar, Sita 9,34 Gram Sabu


ROKAN HULU – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52 Tahun), Jumat (10/4/2026) malam.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka yang berada di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.




Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*
***Hobbi dan Friska***

Wisata Selanca Dapat respon Positif Dari Masyarakat


ROKAN HULU – Keberadaan objek wisata Selanca di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.


Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Lubuk Bendahara. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran wisata Selanca tidak hanya menjadi destinasi rekreasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata, Jum,at(10/4/2026).

“Pengelola Selanca banyak membantu Masyarakat, baik untuk mesjid, anak yatim, kaum duafa, hingga kegiatan pemuda dan olahraga, ibu ibu PKK dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kontribusi yang diberikan dari pengelolaan wisata tersebut turut meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat kebersamaan warga.

Bahkan, wisata Selanca juga pernah meraih penghargaan sebagai salah satu wisata terpopuler terbaru di Provinsi Riau, yang semakin mengangkat nama daerah tersebut di mata publik.

Ia berharap, ke depan wisata Selanca dapat terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat, khususnya warga Lubuk Bendahara dan Rokan Hulu.

“Harapan kita tentu Selanca ini terus berkembang, karena dampaknya sangat positif dan dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bisa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah, ” tutupnya.
***Hobbi dan Friska***
Sumber :suara rakyat
(es)

Jumat, 10 April 2026

DP2KBP3A Indramayu Targetkan Peningkatan Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026



 

Indramayu, Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2026 di Aula DP2KBP3A Kabupaten Indramayu pada Kamis (09/04/26) kemarin. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan capaian pemenuhan hak anak di Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA), Hj. Atin Justinah selaku ketua panitia, dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mensinkronkan data antar-sektor serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan.

"Anak adalah investasi masa depan. Melalui Rakor ini, kita ingin memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal untuk memenuhi indikator-indikator dalam 6 klaster KLA, guna mendorong peringkat KLA Indramayu ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Hj. Atin.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu, Kepolisian Resor Indramayu, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sekretaris dinas terkait. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan bahwa urusan perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu, H. Iman Sulaeman dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi pendokumentasian data di setiap instansi.

"Masalah utama kita seringkali bukan pada ketiadaan kegiatan, melainkan pada kelemahan administrasi dan penginputan data pendukung. Ada ratusan poin penilaian yang harus diisi dengan bukti (evidence) yang valid," jelas H. Iman Sulaeman.

Ia juga menambahkan instruksi khusus kepada seluruh anggota gugus tugas KLA:

"Saya minta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait tidak hanya fokus pada program kerja rutin, tetapi juga harus memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dengan perspektif perlindungan anak. Kita targetkan Indramayu naik kelas dari tingkat Pratama menuju Madya atau bahkan Nindya pada evaluasi KLA 2026 ini. Ini bukan sekadar mengejar penghargaan, tapi soal memastikan anak-anak Indramayu mendapatkan haknya secara nyata," tegas Kadis DP2KBP3A.

Sesi inti rakor diisi dengan pemaparan materi oleh Faisan CB dari Yayasan Bahtera Bandung. Faisan membedah secara teknis tahapan evaluasi KLA 2026. Ia mengingatkan, proses verifikasi oleh pemerintah pusat akan sangat ketat, sehingga validasi dokumen resmi yang telah ditandatangani dan dicap oleh pimpinan instansi menjadi mutlak diperlukan sebelum diunggah ke sistem penilaian.

Melalui Rakor ini, diharapkan sinkronisasi data antar OPD, kepolisian, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya dapat segera rampung sebelum tenggat waktu verifikasi lapangan dimulai.

(Nana. S)