Sergap Target

Berita Terkini

Razia Tempat Hiburan Malam di Kompleks CSB Mall Cirebon

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota bersama TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di kompleks...

Postingan Populer

Sabtu, 29 Agustus 2026

Razia Tempat Hiburan Malam di Kompleks CSB Mall Cirebon

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota bersama TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di kompleks CSB Mall, Jalan DR. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (29/08/2026) malam, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol, serta potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat hiburan.

Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon.

Petugas menyambangi tiga tempat hiburan malam yang berada di kompleks CSB Mall dan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap aktivitas di dalam lokasi, termasuk memeriksa kelengkapan izin minuman beralkohol, sejumlah ruangan serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya barang terlarang.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan langkah-langkah kepolisian yang terukur, terutama untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan tempat hiburan malam.

Selain pemeriksaan terhadap barang dan ruangan, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap pengunjung di dua lokasi yang menjadi sasaran razia sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya penggunaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 6 botol minuman beralkohol, terdiri dari 2 botol Heineken, 2 botol Soju dan 2 botol Guinness, yang ditemukan selama pelaksanaan razia dan selanjutnya diamankan untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 6 orang pengunjung menjalani tes urine, terdiri dari satu laki-laki dan lima perempuan, dengan hasil pemeriksaan seluruhnya menunjukkan negatif narkoba, sehingga tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika pada pengunjung yang menjalani pemeriksaan tersebut.

Razia tempat hiburan malam ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan terpadu Polres Cirebon Kota bersama unsur terkait untuk mendorong pengelola tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memastikan aktivitas hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan razia akan terus diarahkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika serta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan melibatkan unsur terkait untuk memperkuat pengawasan di tempat hiburan malam.

"Razia ini merupakan langkah pencegahan dan deteksi dini untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran lainnya. Kami mengajak pengelola dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga lingkungan tempat hiburan dari narkoba, serta tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M.

((H,Babil))

Kantor Imigrasi Wonosobo Raih Penghargaan dari Menteri Imipas dan Ombudsman RI atas Kualitas Pelayanan Publik  



WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Pelayanan Baik dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Kantor Imigrasi Wonosobo dalam menghadirkan standar pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi bagi masyarakat. 

 Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan, di sela-sela agenda kunjungan kerja tim gabungan dari Setjen Kemenimipas, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Ombudsman Republik Indonesia pada hari Senin (18/05). Momen penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh pihak kantor mendapatkan pengakuan positif di tingkat kementerian. 

 Prestasi ini sekaligus melengkapi penghargaan yang telah diterima sebelumnya dari Ombudsman RI. Pada tanggal 7 April 2026, Ombudsman RI juga telah menganugerahkan penghargaan serupa kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan, bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenim Jawa Tengah, sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi. 

 Kunjungan gabungan yang berlangsung di Wonosobo ini turut menghadirkan perwakilan dari Ombudsman RI, yakni Aidya Wulan Sapithri dan Andi, serta Andi Amrullah Armansyah dari Biro SDM Ortala Sekretariat Jenderal Kemenimipas. Selain menjadi momen apresiasi, agenda ini juga berfokus pada tindak lanjut Policy Brief Ombudsman RI terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).  

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi ajang strategis untuk mengumpulkan bahan masukan bagi penyusunan kebijakan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ke depan, sistem pengawasan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Ditjen Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan pihak Kepolisian demi menjamin perlindungan warga negara yang lebih optimal. 

(Yudhi)
Uploaded Image

Kodim dan Damkar Padamkan Api di Greenbelt PJT


Uploaded Image

Wonogiri — Regu pemadam Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Wonogiri memadamkan kobaran api di kawasan Greenbelt PJT, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (29/8/2026), setelah menerima laporan kebakaran.

Personel Kodim 0728/Wonogiri segera berkoordinasi dengan petugas Damkar dan BPBD Kabupaten Wonogiri untuk melakukan penanganan di lokasi. Petugas bersama-sama berupaya menjinakkan api agar tidak meluas ke area di sekitarnya.

Proses pemadaman dilakukan dengan mengerahkan armada pemadam serta personel di lapangan. Berkat respons cepat dan sinergi antara TNI dan petugas Damkar, kobaran api berhasil dikendalikan dan dipadamkan.

Uploaded Image

Dalam pelaksanaan pemadaman, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menimbulkan kebakaran.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kesiapsiagaan aparat kewilayahan bersama instansi terkait dalam memberikan respons cepat terhadap kejadian kebakaran serta menjaga keamanan masyarakat dan lingkungan.

Hingga proses pemadaman selesai, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Penyebab kebakaran serta kerugian akibat kejadian tersebut masih dalam pendataan oleh pihak terkait.

Penulis : Arda 72

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Kapolres Indramayu Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada PemilikIndramayu, Sergaptarget.com Suasana haru di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu seusai konferensi pers pengungkapan Operasi Libas Lodaya 2026, Sabtu pagi (29/8/2026). Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., secara langsung menyerahkan kembali satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya yang sempat hilang dicuri.Kendaraan roda dua tersebut diserahkan kepada Rundija, seorang warga yang sebelumnya melaporkan kehilangan motornya pada 25 Agustus 2026 lalu. Selepas menyadari kendaraannya raib, Rundija dengan cepat mendatangi Polsek Indramayu Kota untuk membuat laporan resmi. Senada dengan slogan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., “Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat,” dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026, motor milik korban berhasil ditemukan hanya dalam kurun waktu dua hingga tiga hari setelah laporan diterima.Dalam perbincangannya dengan Kapolres, Rundija mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas kecepatan penanganan dari pihak kepolisian. Beliau tidak menyangka barang berharganya bisa kembali secepat itu tanpa kendala berarti.Rundija mengaku proses pengembalian kendaraan ini dilakukan secara cuma-cuma alias tanpa dipungut biaya sepeser pun. Di sela-sela penyerahan tersebut, Rundija turut berpesan kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan guna mencegah potensi aksi pencurian kendaraan bermotor.(Nana. S)

Polres Indramayu Gelar Pres Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026
Polres Indramayu Gelar Pres Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026

Polres Indramayu Gelar Pres Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026




 Polres Indramayu Gelar Pres Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026
Indramayu, Sergaptarget.com  Kepolisian Resor Indramayu sukses menuntaskan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari penuh, terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2026. 

Operasi ini difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menjamin terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Dalam konferensi pers terkait hasil operasi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan total 24 orang tersangka dari berbagai kasus kriminalitas, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres merinci untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24) , AA (15 tahun 10 bulan) , dan SAM (16 tahun 7 bulan) .

Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24) .

Kapolres menyampaikan enam orang di antara para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang meresahkan masyarakat. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku beraksi dengan memepet kendaraan korban di jalan raya lalu merampasnya secara paksa di bawah ancaman senjata tajam. 

Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dan merusak kontak menggunakan kunci letter T. 

“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres kepada awak media di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026)

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kuncinya, serta 9 potong pakaian. Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peranan masing-masing.

Kapolres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan patroli pencegahan serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan. 

“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL TAHIR MUHIDDIN, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

(H.Babil)

Kamis, 27 Agustus 2026

PTSL DIDUGA SARAT PUNGLI, WARGA DESA ASTAPADA DIPUNGUT RP 800 RIBU DIDUGA WARGA MENJERIT


CIREBON, – Sergaptarget.com Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali disorot. Berdasarkan "Surat Keputusan Bersama 3 Menteri"  yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal 'Rp 150.000.


Namun di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. warga diduga dipungut biaya jauh di atas ketentuan tersebut.

Pengakuan Warga
Salah satu warga RW 01 Desa Astapada berinisial Ta (49) mengaku diminta membayar lebih. 
“_Iya bener, untuk awal pendaftaran dikenakan biaya Rp 150.000. Tapi nanti disuruh bayar lagi Rp 800.000. Itu berlaku bagi pemohon yang belum punya AJB. Untuk materai saya beli sendiri. Ya mau gimana lagi. Tapi kalau mau jujur uang Rp 800.000 bagi saya sangat berarti. Saya mikir, bagaimana kalau yang bikin PTSL itu orang yang ekonominya pra sejahtera atau berpenghasilan pas-pasan? Tapi nggak tahu ya Pemerintah Desa Astapada sampai ke situ nggak pola pikirnya_,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ni (55). 
“_Setahu saya berdasarkan ketentuan pemerintah itu Rp 150.000. Namun pada prakteknya tidak segitu, nominalnya lebih besar. Boleh lah meminta kelebihan tapi jangan terlalu besar. Misal dari pemerintah Rp 150.000 dilebihin Rp 50.000 itu wajar, ibarat uang lelah. Kalau sampai Rp 800.000 ini kan nggak bener. Jangan punya prinsip aji mumpung, harus dilihat juga kondisi perekonomian warga. Sebab tidak semua warga Desa Astapada itu mampu semua_,” ujarnya.

Klarifikasi Pemdes
Untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang, Kamis (27/8) awak media mendatangi kantor Desa Astapada dan menemui Sekretaris Desa. 

Sekdes membantah adanya pungutan sebesar itu. 
“_Maaf Pak, kita tidak memungut biaya PTSL sampai Rp 800 ribu. Itu tidak benar. Siapa orangnya hadirkan ke sini. Kita pungut itu sesuai aturan saja yaitu Rp 150 ribu dan berkwitansi” elaknya.

Awak media juga berupaya mengkonfirmasi Kuwu Desa Astapada. Namun hingga berita ini diturunkan, Kuwu diduga enggan menjawab awak media.

Tanggapan BPN
Hasan, salah satu pegawai BPN Kabupaten Cirebon, saat dikonfirmasi via WhatsApp menegaskan. 
“_Itu di luar tanggung jawab BPN, karena sudah saya beritahukan mengenai persiapan PTSL Rp 150 ribu_,” tulisnya singkat.

Tanggapan Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum dan advokat menyoroti dugaan ini. 
“_Di sinilah pentingnya masyarakat memahami aturan. Acuan program PTSL adalah SKB 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150 ribu. Kalau kemudian memungut lebih dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungli karena memungut biaya melebihi aturan yang telah ditetapkan_,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan. 
“_Awas jangan salah, jika terbukti pungli juga dipidana. Pungli bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan. Pelakunya bisa dipenjara minimal 9 bulan hingga 20 tahun tergantung pasal yang digunakan. Misalnya Pasal 12e UU Tipikor. Kalau oknumnya pejabat negara, bisa diterapkan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 6 tahun penjara. Masih bisa juga dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan_,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Astapada belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.

*PENULIS JURNALIS TOK*

Polresta Cirebon Sita 647 Botol Ilegal


Polresta Cirebon melancarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) secara maraton selama dua hari berturut-turut Senin - Rabu (24-26/8/2026). Dalam razia intensif yang menyasar berbagai wilayah rawan di Kabupaten Cirebon tersebut, tim opsnal berhasil menindak 11 pedagang ilegal dan menyita total 647 botol minuman keras (miras).

Operasi tersebut berhasil melucuti barang bukti berupa miras pabrikan dari berbagai merek serta miras tradisional Rangkaian penindakan disebar di sejumlah lokasi strategis, meliputi Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, hingga Kedawung.

Pada hari pertama operasi, Senin (24/8/2026), petugas menyisir wilayah Ciwaringin dan Gegesik dengan mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang, di Desa Bringin dan di Desa Panunggul dengan barang bukti 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.

Penindakan berlanjut semakin masif pada hari kedua, Selasa (25/8/2026). Tim gabungan merazia sembilan titik pedagang ilegal dan menyita 303 botol miras yang terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan. Adapun sembilan penjual yang ditindak berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

pada hari Rabu (26/8/2026) petugas berhasil menyita total 186 botol miras yang meliputi 79 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak bali dari enam pedagang di wilayah kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan maraton ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang gerak peredaran alkohol ilegal yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Razia Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tegasnya, Jumat (28/8/2026).

Wujudkan Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Eva Agus melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis (27/08/2026).

Koptu Eva Agus menegaskan Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

"Patroli keamanan ini akan terus kita lakukan secara rutin dan intensif guna menjaga keamanan dan kondusif di wilayah kota Surakarta, khususnya di Kecamatan Jebres ini."tegas Koptu Eva.

Penulis : Arda 72

Sambut HUT ke-81 RI  & HUT Ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Bersih Sampah di Pasar Nusukan


Uploaded Image

Surakarta – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0735/Surakarta menggelar Apel Karya Bakti Bersih Sampah di Halaman Pasar Nusukan, Jl. Kapten Tendean, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kamis (27/06/2026).

Kegiatan diawali dengan Apel bersama yang dipimpin langsung Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bakti Lanud Adi Soemarmo, Kasdim 0735/Ska, perwakilan Korem 074/Wrt, Kapolsek Banjarsari, para Danramil jajaran, DLH Kota Surakarta, FKPPI, HIPAKAD, MTA, LDII, Linmas, Saka Wira Kartika, serta paguyuban Pasar Nusukan.

Dalam sambutannya, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Presiden dan wujud nyata kepedulian TNI terhadap fasilitas umum. 

"Pasar Nusukan adalah pusat kegiatan masyarakat. Sumber makanan kita dari sini. Jika lingkungan pasar bersih, maka akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat," tegasnya.

Uploaded Image

Dandim juga mengimbau warga agar tidak membakar sampah sembarangan di musim kemarau. "Saat membakar sampah dan tidak diawasi, api bisa menjalar dan menimbulkan kebakaran. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan tulus ikhlas sebagai amal ibadah," tambahnya.

Usai apel, seluruh peserta langsung bergerak melaksanakan pembersihan sampah di area Pasar Nusukan. Sasaran pembersihan meliputi area pedagang, saluran, dan titik-titik yang berpotensi menimbulkan bau serta menjadi sarang penyakit.

Kegiatan Apel Karya Bakti ini menjadi momentum memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Kota Surakarta, ormas, dan masyarakat. Sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di tengah masyarakat.

Penulis : Arda 72

Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Kesiapsiagaan, Pemantauan Keamanan Dilanjutkan Sambung Rasa




Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantauan keamanan dan ketertiban yang dilanjutkan dengan sambung rasa bersama jajaran pengamanan dan warga binaan, Kamis (27/8/2026).



Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Moch. Subhan Zakaria, didampingi Kepala Subseksi Keamanan Andika Syaputra beserta jajaran.

Pemantauan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan. Penguatan personel dilakukan pada area dalam maupun sekitar Lapas, terutama pada titik-titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Selain itu, jajaran turut meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan Lapas dan warga binaan, termasuk pengendalian terhadap aktivitas keluar-masuk orang maupun barang. Pemantauan juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi provokasi, konflik maupun gangguan keamanan lainnya yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban Lapas.

Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran KPLP dan Seksi Administrasi Kamtib sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi Lapas tetap aman dan kondusif.

> “Pemantauan keamanan secara rutin merupakan bagian penting dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan. Saya mengapresiasi Ka.KPLP, Kasi Adm Kamtib beserta jajaran yang terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di seluruh area Lapas. Kesiapsiagaan harus menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Efendi P. Purba.

Sementara itu, Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar, menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan petugas sekaligus mengetahui secara langsung kondisi keamanan di lapangan.

> “Kami terus melakukan pemantauan secara langsung, baik di area dalam maupun sekitar Lapas, khususnya pada titik-titik yang memiliki potensi kerawanan. Dengan kehadiran petugas dan pengawasan yang maksimal, diharapkan setiap potensi gangguan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” ungkap Freddy.

Senada, Kasi Adm Kamtib Moch. Subhan Zakaria, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik lingkungan, tetapi juga mencakup aktivitas warga binaan serta pengendalian keluar-masuk orang dan barang.

> “Pengamanan membutuhkan pengawasan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Melalui pemantauan ini, kami memastikan prosedur keamanan berjalan dengan baik, aktivitas warga binaan tetap terkendali, serta potensi provokasi maupun gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” jelas Subhan.

Usai pemantauan, kegiatan dilanjutkan dengan "sambung rasa" sebagai sarana komunikasi dan membangun hubungan yang harmonis antara petugas dengan warga binaan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif sekaligus membuka ruang komunikasi untuk mengetahui kondisi dan berbagai hal yang berkembang di lingkungan Lapas.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sinergi antarjajaran, serta mengoptimalkan deteksi dini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

***Hobbi Pargaulan*""