Berita Terkini

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi Pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhad...

Postingan Populer

Selasa, 23 Juni 2026

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi Pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan




JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya terkait tata kelola organisasi advokat akan dapat dilaksanakan? Apakah waktu yang diberikan MK untuk melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan akan mencukupi waktunya? Apakah para pimpinan advokat atau para advokat akan legowo, saling bisa bertoleransi, berempati, berbesar jiwa, saling menghargai serta kompak untuk mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas dan  terhormat (officium nobile)? 

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang hanya akan dapat dijawab oleh sejarah, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan appresiasi terhadap putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers). 

Oleh Sebab itu, DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif. 

"Berikut beberapa usulan DePA-RI yang dapat didiskusikan sebagai berikut; Pertama: Rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat. Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka (Lihat Pasal 24(1). Sebab itu, dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen. Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara. Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen,  AA Maramis anggota BPUPKI dll. Kontribusi publik mereka juga tercatat harum dalam sejarah bangsa ini," ungkap Ketum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid pada Selasa 23-06-2026 di Jakarta

Sebab itu, Luthfi Yazid menawarkan:
1. Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession; 
2. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal; 
3. Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum. 

Oleh karena itu, jika pemerintah mengetahui konsep tersebut maka implikasinya atau konsekuensi logisnya adalah organisasi advokat yang diakui oleh negara harus memiliki: 
1. Standar etik nasional tunggal; 
2. Standar pendidikan nasional tunggal;
3. Sistem pengawasan nasional yang independen.

"Kedua: DePA-RI juga mengusulkan dibentuknya semacam National Bar Council sebagai gagasan untuk menindaklanjuti putusan MK RI, PUU/No126/2026. Inilah gagasan DePA-RI yang memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut sekaligus untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga  independen atau semi- independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional," ulasnya

"Arah ini juga sejalan dengan pertimbangan MK mengenai perlunya tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel. Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional, artinya sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional," tambah Ketum DePA-RI

Bentuknya dapat dipilih baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat Suatu Lembaga Independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup: 
1. Registrasi advokat nasional; 
2. Sertifikasi profesi;
3. Pendidikan profesi;
4. Disiplin dan etik;
5. Database advokat nasional. 

Dewan atau Majelis ini anggotanya bisa dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum, yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas;  
Beberapa model sistem seperti di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association,  All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.

"Ketiga, selain persoalan di atas, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi, oleh karena itu, perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia. Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka," terangnya

"Keempat: Untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, advokat fiktif, dan lain-lain, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan  berintegritas," tutur Tahir Musa Luthfi Yazid

Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi. Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat. 

"Last but not least, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan Pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital," tutup Ketum DePA-RI kepada awak media. (Megy)

Polres Indramayu Bongkar Kasus Migas, Kapolres : Polri Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional.


Indramayu, Sergaptarget.com Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. 

Hal ini disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Polres Indramayu dalam mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG dan penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat luas.

Dalam keterangannya di hadapan awak media saat Press Release Tindak Pidana Migas 2026 di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026), AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional. 

Menurutnya, distribusi BBM serta LPG bersubsidi harus dipastikan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan upaya strategis Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Praktik pengoplosan dan penyelewengan dinilai sangat berdampak pada kelangkaan barang bersubsidi di pasar yang akhirnya membebani ekonomi masyarakat kecil.

"Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkasnya 

Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Warga diminta tidak segan untuk melapor ke layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110, jika menemukan adanya indikasi gudang pengoplosan gas maupun kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU, demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Indramayu

(Nana. S)

Sinergi Kemanusiaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Donor Darah Polresta Cirebon Kumpulkan Ratusan Kantong Darah




​Polresta Cirebon menggelar aksi kemanusiaan berupa Bakti Kesehatan Donor Darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan sosial yang menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon ini dilaksanakan di Aula Pesatgatra Mapolresta Cirebon, Selasa (23/6/2026).

​Agenda donor darah tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Mia Imara Utama. Aksi kemanusiaan ini juga diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, personel, dan ASN Polresta Cirebon. 

Menunjukkan sinergi lintas sektoral yang kuat, perwakilan dari Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Purnawirawan Polri, Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Cirebon, anggota Pramuka Saka Bhayangkara, hingga warga masyarakat sekitar turut ambil bagian mengantre untuk mendonorkan darah mereka.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan dalam momentum menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

"Melalui kolaborasi ini, kepolisian berharap aksi donor darah dapat menjadi sarana efektif untuk mempererat sinergi antara Polri, instansi samping, serta seluruh elemen masyarakat," katanya.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam membantu memenuhi ketersediaan stok darah di PMI Kabupaten Cirebon bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat. ​Antusiasme para pendonor tergolong sangat tinggi, di mana tercatat sebanyak 136 orang mendaftarkan diri dalam aksi sosial tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan medis tim dokkes dan PMI, sebanyak 126 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendonorkan darahnya, sedangkan 10 orang lainnya terpaksa ditolak karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi kriteria standar. 

Melalui proses donor tersebut, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 126 kantong darah dengan rincian 47 kantong golongan darah A, 28 kantong golongan darah B, 8 kantong golongan darah AB, dan 43 kantong untuk golongan darah O. Seluruh rangkaian kegiatan donor darah berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan aman.

Sinergi Kemanusiaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Donor Darah Polresta Cirebon Kumpulkan Ratusan Kantong Darah



​Polresta Cirebon menggelar aksi kemanusiaan berupa Bakti Kesehatan Donor Darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan sosial yang menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon ini dilaksanakan di Aula Pesatgatra Mapolresta Cirebon, Selasa (23/6/2026).

​Agenda donor darah tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Mia Imara Utama. Aksi kemanusiaan ini juga diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, personel, dan ASN Polresta Cirebon. 

Menunjukkan sinergi lintas sektoral yang kuat, perwakilan dari Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Purnawirawan Polri, Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Cirebon, anggota Pramuka Saka Bhayangkara, hingga warga masyarakat sekitar turut ambil bagian mengantre untuk mendonorkan darah mereka.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan dalam momentum menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

"Melalui kolaborasi ini, kepolisian berharap aksi donor darah dapat menjadi sarana efektif untuk mempererat sinergi antara Polri, instansi samping, serta seluruh elemen masyarakat," katanya.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam membantu memenuhi ketersediaan stok darah di PMI Kabupaten Cirebon bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat. ​Antusiasme para pendonor tergolong sangat tinggi, di mana tercatat sebanyak 136 orang mendaftarkan diri dalam aksi sosial tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan medis tim dokkes dan PMI, sebanyak 126 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendonorkan darahnya, sedangkan 10 orang lainnya terpaksa ditolak karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi kriteria standar. 

Melalui proses donor tersebut, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 126 kantong darah dengan rincian 47 kantong golongan darah A, 28 kantong golongan darah B, 8 kantong golongan darah AB, dan 43 kantong untuk golongan darah O. Seluruh rangkaian kegiatan donor darah berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan aman.

Masyarakat Desa Kongsijaya Kec. Widasari Blok Tarilah Gembira Karena Gangnya di Cor


Indramayu, Sergaptarget.com Masyarakat Desa Kongsijaya Kec. Widasari blok Tarilah menyambut gembira karena gangnya di cor oleh Pemdes memggunakan anggaran DD tahap 1 anggaran tahun 2026.

Gang sepanjang 144 meter lebar 2,30 meter dengan ketimggian 0,10 meter ini dicor dengan menggunakan Redymik. 

Adapun tenaga kerjanya dari warga masyarakat sekitar mereka bekerja semangat dan penuh antusias karena selama ini sudah 3 periode kuwu belum pernah tersentuh sama sekali kondisinya sudah rusak dan babjir jika musim hujan. 

Nana warga setempat merasa gembira karena gangnya sudah tidak rusak lagi dan juga tidak banjir lagi jika musim hujan tiba. 

Samurih yang juga warga gang Tarilah yang menjabat juga sebagai RW 02 juga merasa gembira dan mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Kongsijaya khususnya kepada pak Kuwu Mujafarudin yang peduli kepada kami memperbaiki gang kami karena selama ini kami merasa di abaikan oleh kuwu kuwu sebelumnya ucapnya polos. 

Sementara Kuwu Kongsijaya Mujafarudin kepada media ini menjelaskan ini sudah tugas dan kewajiban saya selaku kuwu Pak walau dengan anggaran terbatas seperti yan bapak ketahui anggaran dipangkas dan kami hanya menerima 375 juta tapi tetap kami usahakan. 

Selanjutnya Mujafarudin menambahkan insya Allah kami akan berusaha mencari anggaran demi untuk membangun desa kami baik itu dari DD seperti sekarang atau melalui aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten, Provinsi ataupun pusat yang penting kami bisa membangun terangnya. 

Semoga saya selalu diberi kesehatan dan kekuatan agar bisa terus membangun desa kami tercinta ini pungkasnya. 

(Nana. S)

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Baktikes Donor Darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80




Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi dalam kegiatan bakti kesehatan donor darah yang diselenggarakan oleh Polres Rokan Hulu dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80, bertempat di Aula Presisi Polres Rokan Hulu, Selasa (23/06).


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan dari Polres Rokan Hulu kepada sejumlah instansi vertikal dan pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi serta kepedulian terhadap sesama melalui aksi kemanusiaan donor darah.

Pada kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengirimkan sebanyak lima orang petugas pemasyarakatan sebagai peserta donor darah. Kehadiran rombongan Lapas dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, yang turut mendampingi para petugas selama pelaksanaan kegiatan.

Sebelum melakukan donor darah, peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi pengecekan tekanan darah dan kondisi kesehatan umum guna memastikan kelayakan untuk mendonorkan darah.

Partisipasi Lapas Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan kemanusiaan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi di Kabupaten Rokan Hulu.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pasir Pangarayan, Andi Rahman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan donor darah yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan donor darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 ini. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat sinergi dan kolaborasi antarinstansi di Kabupaten Rokan Hulu. Kami berharap setetes darah yang didonorkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Andi Rahman.

Keikutsertaan dalam kegiatan donor darah ini menjadi wujud dukungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terhadap kegiatan kemanusiaan sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi di Kabupaten Rokan Hulu.

***Hobbi Pargaulan***

Senin, 22 Juni 2026

Wabup Indramayu Ditetapkan Tersangka Bupati Lucky Tegaskan Sementara Tugasnya Dialihkan Ke Sekda



Indramayu, Sergaptarget.com
Bupati Lucky Hakim
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Bupati Lucky Hakim mengaku mengetahui kabar penetapan tersangka dari pemberitaan media dan laporan salah satu kepala dinas yang turut dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut.

Untuk menjaga kelancaran
 pemerintahan, Lucky mengalihkan sementara tugas Wakil Bupati kepada Sekretaris Daerah agar pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses hukum.

(Nana. S)

Gandeng Linmas, Piket Koramil 04/Jebres Patroli Malam Sebagai Langkah Preventif Guna Menjaga Kondusif Wilayah


Uploaded Image

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di Masyarakat Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735 Surakarta Sertu Budiono bersama dengan Anggota Linmas melaksanakan Patroli Guna menciptakan Kamtibmas yang aman di Kec.Jebres Surakarta, Senin ( 22/06/2026 ) Pukul 21.00 Wib.

Dikatakan Sertu Budiono Patroli malam hari rutin dilaksankan oleh piket guna menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat khusunya pada Malam Hari , selain untuk menciptakan kondusifitas di Masyarakat piket juga menghimbau agar selalu menciptakan suasana yang aman.

"Patroli malam selain memberi motivasi kepada warga, juga untuk menjalin silahturahmi dengan mitra karib yang dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Babinsa di wilayah."tegasnya .

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan penjagaan dan menjaga lingkungan masing masing agar situasi tetap aman dan kondusif karena masyarakat mempunyai peranan penting dalam memelihara keamanan wilayahnya."tukasnya.

Penulis : Arda 72

DPC Laskar RMRB Rohul Targetkan Gerakan 1.000 Al-Qur'an untuk Anak-anak Rumah Mengaji





ROKAN HULU – Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Masyakar Riau Bersatu (RMRB) Rokan Hulu berencana menggelar program sosial keagamaan bertajuk Berbagi 1.000 Al-Qur'an bagi Anak Rokan Hulu. Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kunjungan Magrib Mengaji ke berbagai Rumah Mengaji dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Program tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan minat baca Al-Qur'an di kalangan generasi muda sekaligus membantu memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran agama bagi anak-anak yang belajar di Rumah Mengaji dan LPQ.

Dalam rapat yang diikuti pengurus dan anggota RMRB Rohul diantaranya Waka DPC RMRB Sulaiman SH, Sekretaris DPC RMRB Pujianto, Wasekjen DPC RMRB Ujang Raharja, Kabid Humas RMRB Elisman, Ketua PAC RMRB Ujungbatu Samiono, Ketua PAC RMRB Tandun Erwinsyah, Ketua PAC Kabun Asmadi, Ketua PAC Pagaran Tapah Ari S, Ketua PAC Rambah Samo M. Imron S.Sy serta anggota DPC dan PAC se Rokan Hulu.

Ketua DPC Laskar RMRB Rohul Achiruddin S.Psi M.Psi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pembinaan karakter dan pendidikan keagamaan masyarakat, khususnya bagi anak-anak di Rokan Hulu.

"Melalui program Berbagi 1.000 Al-Qur'an ini, kami ingin menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta memberikan dukungan kepada anak-anak yang sedang belajar membaca dan memahami Al-Qur'an," ujarnya, Selasa (23/6/26).

Untuk menyukseskan program tersebut, DPC Laskar RMRB Rohul membuka kesempatan kepada masyarakat, dermawan, maupun pihak lainnya yang ingin berpartisipasi melalui donasi Al-Qur'an.

Donasi dapat disalurkan langsung ke Sekretariat DPC Laskar RMRB Rohul yang berada di lantai 2 Pasar Modern Pasir Pangaraian. Masyarakat juga dapat menghubungi panitia melalui nomor 0852-3685-2781 atas nama Elisman untuk informasi lebih lanjut.

Dengan mengusung semangat "Menebar Manfaat Meraih Pahala", DPC Laskar RMRB Rohul berharap program ini dapat menjadi gerakan bersama dalam mendukung pendidikan Al-Qur'an serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

***Hobbi Pargaulan***

Peduli Sesama, PAC Laskar RMRB Tandun Bantu Korban Lakalantas di Koto Tandun






ROKAN HULU – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh pengurus dan anggota Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) PAC Tandun. Mereka turut membantu penanganan dua korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perbatasan Desa Tandun Barat dan Koto Tandun, Jumat (20/6/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan dua bersaudara bernama Nayatul Ulmi dan Setpia Wulandari yang sedang dalam perjalanan pulang usai berlibur dari Pasir Pengaraian bersama sejumlah rekannya menggunakan sepeda motor.

Ketua Laskar RMRB PAC Tandun, Erwinsyah, mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan rekan-rekannya, kecelakaan terjadi karena pengendara tidak melihat lubang yang berada tepat di tengah jalan.

"Korban berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di perbatasan Tandun Barat dan Koto Tandun, mereka tidak melihat lubang yang berada di tengah jalan sehingga kendaraan kehilangan kendali dan keduanya terpental. Sepeda motor yang digunakan juga mengalami kerusakan cukup parah," ujar Erwinsyah.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka cukup serius. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan tenaga medis di Klinik Memet, kakak korban mengalami luka di bagian kepala serta diduga mengalami patah tulang rusuk sebelah kiri. Sementara adiknya mengalami luka lecet pada wajah dan patah tulang paha kanan.

Karena kondisi korban memerlukan penanganan lebih lanjut, keduanya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

Erwinsyah menjelaskan, pertolongan pertama diberikan oleh sejumlah pemuda Desa Koto Tandun dan anggota Laskar RMRB PAC Tandun yang dengan sigap membawa korban ke Klinik Memet.

"Masyarakat yang berada di lokasi langsung membantu mengevakuasi korban. Setelah mendapat informasi, saya bersama Satgas RMRB Tandun Budi Hartono segera menuju klinik dan menghubungi Unit Lalu Lintas Polsek Tandun," katanya.

Tak berselang lama, petugas Unit Lantas Polsek Tandun tiba di klinik untuk meminta keterangan dari rekan-rekan korban sebelum menuju lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di ruas jalan yang minim penerangan atau terdapat kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

***Hobbi Pargaulan***