Sergap Target

Berita Terkini

Soal Utang Menantu, Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Datangi Rumah Warga dengan Nada Tinggi

ROKAN HULU — Seorang warga Perumahan Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, mengaku terkejut setelah...

Postingan Populer

Senin, 07 September 2026

Soal Utang Menantu, Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Datangi Rumah Warga dengan Nada Tinggi




ROKAN HULU — Seorang warga Perumahan Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, mengaku terkejut setelah rumah keluarganya didatangi seorang oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu berinisial E S

Kedatangan oknum Bhabinkamtibmas tersebut disebut-sebut untuk menanyakan keberadaan salah seorang menantu yang berada dalam keluarga tersebut, berinisial FK. Menurut keterangan keluarga, persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan dugaan utang pribadi yang disebut tidak berkaitan dengan tugas kepolisian dan hingga saat itu belum diketahui adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Informasi yang dihimpun, oknum Bhabinkamtibmas tersebut datang bersama seorang warga bernama Jamal. Keduanya kemudian menanyakan keberadaan FK kepada seorang ibu yang diketahui merupakan seorang janda.

Menurut pihak keluarga, saat menanyakan keberadaan FK, oknum Bhabinkamtibmas tersebut diduga menggunakan nada suara yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat ibu tersebut merasa terkejut dan mengalami syok.

Anak dari ibu tersebut, S. Toat, kemudian berupaya berkomunikasi melalui sambungan telepon dan video call dengan bantuan keponakannya yang saat itu berada di rumah neneknya untuk berkunjung.

Pihak keluarga menyayangkan cara kedatangan dan penyampaian yang dilakukan tersebut. Mereka menilai persoalan utang pribadi semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, terlebih apabila belum terdapat laporan resmi yang menjadi dasar penanganan oleh kepolisian.

S. Toat meminta Kapolsek Ujung Batu maupun pihak Polres Rokan Hulu memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan oknum Bhabinkamtibmas tersebut.

"Kami meminta agar persoalan ini diproses dan diklarifikasi secara profesional. Jangan sampai masyarakat merasa takut ketika didatangi aparat kepolisian, apalagi persoalannya menyangkut utang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kepolisian," ujar Toat.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan keluarga secara objektif serta memberikan penjelasan mengenai kapasitas kedatangan anggota Bhabinkamtibmas tersebut.
***Red***

Sertijab Kapolsek Lemahwungkuk dan Pelantikan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota - Rotasi kepemimpinan di tingkat kewilayahan kembali dilakukan Polres Cirebon Kota melalui pelantikan Kapolsek Mundu dan serah terima jabatan Kapolsek Lemahwungkuk yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. di Lapangan Apel Mako Polres Cirebon Kota, Senin (07/09/2026) pukul 08.00 hingga 08.35 WIB, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, IPTU Usep Winta, S.H. resmi dilantik sebagai Kapolsek Mundu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Lemahwungkuk, menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa purna tugas, sementara pelaksanaan tugas Kapolsek Mundu sebelumnya sempat dijalankan oleh IPTU Iwan Kurniawan, S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, jabatan Kapolsek Lemahwungkuk diserahterimakan kepada IPTU Didik Siswanto, sehingga IPTU Usep Winta, S.H. selanjutnya mendapat amanah baru untuk memimpin Polsek Mundu, sedangkan IPTU Didik Siswanto dipercaya melanjutkan pengabdian melalui tanggung jawab kepemimpinan di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk.

Prosesi pergantian jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. dan dihadiri Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota Ny. Eka Bimantoro, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Cirebon Kota serta pengurus Bhayangkari Cabang Cirebon Kota.

Pelantikan dan Sertijab Kapolsek menjadi momentum penting dalam memastikan kepemimpinan di tingkat Polsek tetap berjalan berkesinambungan, karena Kapolsek memiliki peran strategis dalam menggerakkan personel, membangun komunikasi dengan masyarakat serta mengendalikan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dinamika dan karakteristik wilayah masing-masing.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi Polri, sekaligus menjadi kesempatan bagi pejabat yang menerima amanah baru untuk menghadirkan kepemimpinan yang adaptif terhadap perkembangan situasi serta kebutuhan masyarakat di wilayah tugasnya.

Menurutnya, Kapolsek sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat kewilayahan dituntut mampu memperkuat koordinasi internal, membangun sinergi dengan unsur pemerintahan dan masyarakat, serta memastikan setiap pelayanan dan penanganan persoalan yang membutuhkan kehadiran kepolisian dapat dilakukan secara cepat, profesional dan sesuai ketentuan.

Khusus bagi IPTU Usep Winta, S.H. yang menerima amanah sebagai Kapolsek Mundu dan IPTU Didik Siswanto sebagai Kapolsek Lemahwungkuk, penempatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk melanjutkan capaian yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas sesuai karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah hukum.

“Selamat kepada IPTU Usep Winta, S.H. atas amanah barunya sebagai Kapolsek Mundu dan kepada IPTU Didik Siswanto sebagai Kapolsek Lemahwungkuk. Kami berharap keduanya dapat segera beradaptasi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

Minggu, 06 September 2026

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Tandun Tangkap Dua Orang Pria dengan Barang Bukti 1,4 Gram Sabu




ROKAN HULU – Polsek Tandun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram.



Kedua tersangka masing-masing berinisial JA (43) dan RF (29), warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Keduanya diamankan oleh personel Polsek Tandun pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung di Desa Tandun, Kecamatan Tandun.



Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa wilayah Desa Tandun diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandun, IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria tengah berada di sebuah warung. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat duduk kedua tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk mereka.

Selain sabu dengan berat kotor 1,4 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar tisu putih, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan JA positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, sedangkan RF positif Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*

Malam Grand Final Pinunjul Pasanggiri Nok dan Nang Ke 39 Indramayu 2026



Indramayu, Sergaptarget.com Malam Grand Final Pasanggiri Nok-Nang Dermayu ke-39 Tahun 2026 berlangsung meriah di Aula Nyi Endang Dharma Ayu Universitas Wiralodra Indramayu, Senin malam (31/8/2026).

Nok Dini dari Kecamatan Pasekan dan Nang Revanza dari Kecamatan Balongan berhasil terpilih sebagai Pinunjul atau Juara 1 Pasanggiri Nok Nang Dermayu ke-39 Tahun 2026, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan penilaian.

Sebelumnya, ajang tersebut diikuti 120 peserta yang terdiri dari 77 Nok dan 43 Nang. Setelah melalui proses seleksi, terpilih 30 finalis terbaik yang kemudian mengikuti karantina untuk mendapatkan pembekalan mengenai budaya, kepariwisataan, ekonomi kreatif, serta pengembangan kepribadian.

Selain gelar utama, Wakil I diraih Nok Aghita dari Kecamatan Indramayu dan Nang Waqi dari Kecamatan Indramayu. Sementara Wakil II diraih Nok Rindu dari Kecamatan Anjatan dan Nang Ajjie Sauqi dari Kecamatan Widasari.

Mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ahmad Syadali mengatakan, Pasanggiri Nok Nang Dermayu tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah bagi generasi muda untuk menggali potensi, mengembangkan bakat dan kreativitas, serta meningkatkan rasa percaya diri.

“Pasanggiri Nok Nang Dermayu bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi menjadi ruang untuk menggali potensi, mengembangkan bakat dan kreativitas, serta membangun kepercayaan diri generasi muda Indramayu,” ujarnya.

Ia berharap para Nok Nang yang terpilih mampu menjalankan peran sebagai duta budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif Kabupaten Indramayu serta membawa nama baik daerah di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya yakin kalian adalah generasi muda yang cerdas, smart, berbakat, dan memiliki potensi luar biasa,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan Pasanggiri Nok Nang Dermayu juga menjadi bukti konsistensi Paguyuban Nok Nang Dermayu dalam mendorong lahirnya generasi muda yang unggul, mampu menjadi representasi daerah, sekaligus menjadi panutan bagi generasi muda lainnya.

“Ajang Pasanggiri Nok Nang Dermayu 2026 ini bukan sekadar kompetisi mencari siapa yang paling glowing dan jago di catwalk. Lebih dari itu, ajang ini menjadi wadah untuk membentuk generasi muda yang memiliki wawasan, karakter, dan kepedulian terhadap daerahnya,” ujarnya.

Ahmad Syadali juga mengajak seluruh finalis dan generasi muda untuk bersama-sama membangun Indramayu melalui pengembangan sektor pariwisata.

“Ke depan, mari bersama-sama kita bangun Indramayu melalui sektor pariwisata yang saya harap akan semakin berkembang,” katanya.

Untuk kategori Harapan, Harapan I diraih Nok Gita Lestari dari Kecamatan Tukdana dan Nang Izzan dari Kecamatan Indramayu. Harapan II diraih Nok Filda dari Kecamatan Jatibarang dan Nang Ilham dari Kecamatan Indramayu. Harapan III diraih Nok Putri Tiara dari Kecamatan Indramayu dan Nang Syarif Tohir dari Kecamatan Arahan. Sementara Harapan IV diraih Nok Chantika dari Kecamatan Gantar dan Nang Arjuna dari Kecamatan Indramayu.

Sejumlah kategori khusus juga diberikan kepada para finalis. Nok Nang Meduluran (Persahabatan) diraih Nok Nadia dari Kecamatan Lohbener dan Nang Naufal dari Kecamatan Sindang. Nok Nang Kebisaan (Bakat) diraih Nok Karmilah dari Kecamatan Indramayu dan Nang Guntur dari Kecamatan Jatibarang.

Selanjutnya, gelar Nok Nang Prigem dan Garang diraih Nok Lidya dari Kecamatan Krangkeng dan Nang Bima dari Kecamatan Indramayu. Nok Nang Digital diraih Nok Chika dari Kecamatan Balongan dan Nang Celvin dari Kecamatan Sliyeg. Sedangkan Nok Nang Favorit dianugerahkan kepada Nok Chantika dari Kecamatan Gantar dan Nang Arjuna dari Kecamatan Indramayu.

Gelaran Pasanggiri Nok Nang Dermayu ke-39 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya melahirkan generasi muda yang percaya diri dan berprestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan potensi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif Indramayu kepada masyarakat luas.

(Nana. S)

Gagalkan Transaksi Sabu, Polsek Kepenuhan Gerebek Rumah di Kepenuhan Hulu, Amankan Tiga Pria dan 2,02 Gram Sabu




ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tri Jaya, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial BU alias I, MEJ alias E, dan RDH alias D. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah Desa Muara Jaya kerap menjadi lokasi terjadinya transaksi gelap narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas transaksi narkotika diduga kerap terjadi di sebuah rumah di Dusun Tri Jaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti. Selain tujuh paket sabu seberat 2,02 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, kotak rokok, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp226.000.

Hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. 
***Erikson Sitorus***
*(Humas Polres Rohul)*

Pemcam Losarang Lakukan Kegiatan Pemberantasan Miras Sesuai Intruksi Bupati Lucky Hakim



Indramayu, Sergaptarget.com 
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian dari masyarakat.

Kegiatan  tersebut  tersebut diketahui melalui unggahan pada akun Facebook Kecamatan Losarang. Unggahan itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Sebagian masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mengantisipasi peredaran dan penjualan miras yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Namun, sejumlah warganet juga mempertanyakan efektivitas penindakan apabila operasi hanya menyasar penjual atau pengedar dalam skala kecil.

Salah satu akun, Bundda Meli, turut menyoroti persoalan peredaran obat-obatan terlarang dan perilaku pelajar. Komentar tersebut pada intinya mendorong agar upaya menjaga generasi muda tidak hanya difokuskan pada pemberantasan miras, tetapi juga menyentuh persoalan sosial lainnya.

Sementara  akun Anton Anton mempertanyakan penindakan yang hanya menyasar penjual atau pengedar dalam jumlah kecil.

“Jangan cuma yang ngedar atau memperjualbelikan di kuota kecilnya saja pak yang diberantas, tapi pabriknya langsung itu lebih oke,” tulisnya.

Komentar lain disampaikan akun Gren Father.  menilai pemberantasan penyakit masyarakat bukan pekerjaan mudah. Meski demikian, menurutnya, pemerintah tetap perlu melakukan upaya pengendalian agar peredaran miras tidak semakin meluas

“Ya mending ada usaha minimal mengendalikan peredaran aja, jangan 6sampai merajalela,” tulisnya.

Akun Kecap Gandul juga mempertanyakan keberadaan agen yang disebut masih menjual miras.

Sementara akun Mama Biba menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan atau kafe yang menurutnya masih beroperasi di beberapa wilayah.

Beragam komentar menunjukkan  harapan masyarakat agar penanganan peredaran miras dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap penjual di tingkat bawah, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusinya.

Pemerintah Kecamatan Losarang memastikan kegiatan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Operasi dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026. Camat Losarang Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., melalui Kasi Trantib H. Umar, SH., dari unsur Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.

Operasi  dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, peredaran miras dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

“Operasi  sebagai langkah preventif mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di  masyarakat,” demikian keterangan Pemerintah Kecamatan Losarang dalam unggahannya.

Pemerintah Kecamatan Losarang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan, sehingga upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.

Banyaknya komentar pada unggahan operasi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan peredaran miras masih menjadi perhatian masyarakat Losarang.

Warganet tidak hanya menginginkan penindakan terhadap penjual di tingkat bawah, tetapi juga mendorong pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sumber dan jalur distribusi.

Dengan operasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kecamatan Losarang berharap peredaran miras dapat ditekan sehingga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat tetap terjaga.

(Nana. S)

Gagalkan Transaksi Sabu, Polsek Kepenuhan Gerebek Rumah di Kepenuhan Hulu, Amankan Tiga Pria dan 2,02 Gram Sabu




ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tri Jaya, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial BU alias I, MEJ alias E, dan RDH alias D. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah Desa Muara Jaya kerap menjadi lokasi terjadinya transaksi gelap narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas transaksi narkotika diduga kerap terjadi di sebuah rumah di Dusun Tri Jaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti. Selain tujuh paket sabu seberat 2,02 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, kotak rokok, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp226.000.

Hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

***Hobbi Pargaulan***
 *(Humas Polres Rohul)*

Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Pembakar Vihara Muara Takus Di Desa Pasir Jaya




ROKAN HULU – Aksi cepat jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran tempat ibadah Vihara Muara Takus di Dusun Kendalisodo, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Tidak membutuhkan waktu lama, seorang pria berinisial MNA yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan polisi pada Kamis, 3 September 2026.

Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat mendatangi Vihara Muara Takus, pelapor mendapati adanya kobaran api di lokasi tempat ibadah tersebut.



Melihat kejadian itu, pelapor langsung berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, seorang laki-laki terlihat berlari keluar dari lingkungan vihara dan melompati tembok sebelum menuju kendaraan roda tiga yang sebelumnya terparkir di sekitar lokasi.

Pelapor bersama pengurus vihara dan warga kemudian melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah titik kebakaran, termasuk satu titik di dalam bangunan vihara dan empat titik lainnya di lingkungan sekitar tempat ibadah tersebut.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir. Mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., bersama tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku inisial MNA berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel di wilayah Dusun Simpang D I, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan pembakaran di Vihara Muara Takus. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit kendaraan roda tiga, botol plastik bekas terbakar, dua botol plastik yang diduga berkaitan dengan bahan bakar, serta sejumlah barang dari lokasi yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Atas perbuatannya, pelaku inisial MNA diproses sesuai Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 305 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dan umat beragama di Kabupaten Rokan Hulu. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kerukunan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hulu,” Kapolsek Rambah Hilir, IPTU Okto Wahyudi. 

***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*

“Di Balik Rimbun Bakau Ampui, 4 PIP Diduga Beroperasi: Siapa di Balik Tambang Ini?”

PANGKALPINANG — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal menggunakan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kakap 1, RT 03, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, yang berada di sekitar aliran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima tim investigasi awak media dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 5 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di balik rindangnya pepohonan bakau.

Sejumlah orang juga terlihat berada di lokasi dan melakukan aktivitas penambangan dengan cara melubangi permukaan tanah, kemudian menghisap lumpur yang diduga bercampur dengan material mengandung timah.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai.

Dugaan Ada Pembiaran?

Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa lokasi aktivitas dugaan tambang tersebut berada relatif dekat dengan Mako Airud Polda Bangka Belitung, dengan jarak sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut tidak diketahui aparat, atau justru belum tersentuh penindakan?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh pihak berwenang, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Namun demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas temuan dan indikasi di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Ekosistem DAS
Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan timah di kawasan aliran sungai juga menyisakan persoalan lingkungan.

Aktivitas pertambangan berpotensi merusak kawasan DAS, termasuk flora dan fauna yang berada di sekitar lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya potensi pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak dan oli dalam kegiatan operasional ponton.

Jika limbah solar maupun oli sampai tumpah dan masuk ke aliran sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan pada lokasi tambang, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perairan dan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, penerimaan negara, serta pengawasan aparat penegak hukum.

Menunggu Langkah Aparat. 

Keberadaan empat unit PIP di kawasan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari salah satu markas aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan terhadap aktivitas tersebut semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan maupun pemilik ponton. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, termasuk pihak yang menampung atau menjadi kolektor bijih timah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Ada mata rantai dari lokasi penambangan hingga material tersebut masuk ke jaringan perdagangan.

Tim investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih jauh dugaan rantai penampungan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Airud Polda Bangka Belitung maupun instansi terkait mengenai keberadaan empat unit PIP yang terpantau di kawasan DAS Ampui tersebut.

(HR/TIM) 

Sabtu, 05 September 2026

Polsek Bonai Darussalam Gelar Kurve, Percantik Lingkungan Mapolsek Untuk Lingkungan Asri Dan Tingkatkan Kinerja, Tumbuhkan Semangat Kebersamaan





Bonai Darussalam -  Semangat kebersihan dan kerapian lingkungan kerja terus digaungkan di jajaran Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul). Dipimpin langsung Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH, bersama seluruh Personel menggelar kegiatan kurve di lingkungan Mapolsek, Jumat pagi (4/9/2026).

Kurve kali ini difokuskan pada penataan taman. Mulai dari membersihkan halaman, memotong rumput, hingga merapikan tanaman hias dilakukan bersama-sama oleh personel dan tenaga kebersihan.

Diunggah dari akun facebook Polsek Bonai Darussalam, Jumat (4/9/2026), Kehadiran Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH di tengah-tengah anggota saat bekerja menjadi bukti nyata kepemimpinan yang memberi teladan. Ia menekankan bahwa lingkungan yang bersih dan indah sangat berpengaruh terhadap semangat kerja personel.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH menyampaikan, bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan kerja memiliki peran penting dalam menunjang semangat serta kinerja personel.

"Dengan lingkungan yang bersih, rapi, dan indah, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dalam bekerja serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," ujar IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH.

Lebih lanjut Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH  menyampaikan, kegiatan ini bukan hanya untuk mempercantik Mapolsek. Tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan menumbuhkan rasa kebersamaan antar personel Polsek Bonai Darussalam.

"Penataan taman yang lebih baik ini diharapkan dapat memberikan kesan positif bagi masyarakat yang datang ke Mapolsek untuk mengurus administrasi maupun pelayanan lainnya," pungkasnya.

Kegiatan kurve berjalan lancar, aman dan kondusif. Diharapkan Mapolsek Bonai Darussalam ke depan semakin tertata dan menjadi contoh bagi kantor pelayanan publik lainnya.

***Hobbi Pargaulan***