Berita Terkini

Color Run Swiss Belin Indramayu 2026 Digelar Meriah Dan Disambut Hangat Warga Dengan Penuh Antusias

Indramayu, Sergaptarget.com Swiss-Belinn Hotel Indramayu yang terletak di jalan Letjen Suprapto Indramayu. Hotel tersebut, salah...

Postingan Populer

Minggu, 07 Juni 2026

Color Run Swiss Belin Indramayu 2026 Digelar Meriah Dan Disambut Hangat Warga Dengan Penuh Antusias





Indramayu, Sergaptarget.com Swiss-Belinn Hotel Indramayu yang terletak di jalan Letjen Suprapto Indramayu. Hotel tersebut, salah satu hotel berbintang yang terletak strategis di pusat kota Indramayu, menggelar serangkaian acara untuk memperkenalkan fasilitas terbaru dan mempererat hubungan dengan masyarakat serta mitra usaha daerah setempat, pada, hari Minggu (7/6/2026).

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, mulai dari pejabat daerah, pengusaha lokal, perwakilan media, hingga warga sekitar dan warga Papua Pegunungan, Noberd Wetipo asal Kabupaten Yahukimo Distrik Kurima.

Manajemen Swiss-Belinn Indramayu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen hotel dalam memberikan layanan terbaik dan turut mendukung perkembangan pariwisata serta perekonomian Indramayu.

“Kami Menyampaikan dari Manajer Gifta Oktavia Rappe, berharap kehadiran Swiss-Belinn Indramayu dapat menjadi pilihan utama bagi wisatawan maupun pelaku bisnis yang berkunjung ke daerah ini. Melalui acara ini, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan membuktikan bahwa kami siap melayani dengan standar internasional,” ujar Manajer Gifta Oktavia Rappe, Swiss-Belinn Indramayu dalam sambutannya.

Dalam rangkaian acara tersebut, ditampilkan berbagai fasilitas unggulan hotel, mulai dari kamar yang nyaman, ruang pertemuan berkapasitas besar, restoran dengan menu khas Indramayu dan masakan Nusantara, hingga kolam renang dan area rekreasi. Para tamu juga berkesempatan mencicipi berbagai hidangan istimewa yang disajikan khusus pada kesempatan tersebut.

Selain itu, manajemen Gifta Oktavia Rappe, juga mengumumkan paket penawaran menarik yang berlaku dalam waktu terbatas, baik untuk kunjungan pribadi maupun acara pertemuan, pernikahan, dan kegiatan perusahaan.

Warga dan tamu yang hadir menyambut baik keberadaan hotel ini. “Kami senang ada akomodasi berstandar internasional di Indramayu, ini tentu memudahkan dan menambah nilai bagi daerah kami,” ungkap salah satu undangan.

Swiss-Belinn Indramayu berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial dan budaya daerah, serta menjadi mitra andalan dalam memajukan sektor pariwisata Indramayu ke depannya pungkasnya. 

(Nana. S)

Fakta Terungkap! Kejati Jabar Sebut Tidak Ada Penetapan Tersangka dalam Kasus yang Dikaitkan dengan Wabup Indramayu




Pihak penegak hukum akhirnya angkat bicara demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat terkait status hukum orang nomor dua di Bumi Wiralodra. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Penjelasan mendetail mengenai perkembangan perkara korporasi atau tata kelola pemerintahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026). Pihak Korps Adhyaksa merasa perlu meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Cahya, informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.

“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Cahya.

Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.

Cahya menjelaskan, para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan umum akan kembali dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan khusus ini.

“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membantah dengan keras adanya isu mengenai penyebutan nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan internal Kejati Jabar belakangan ini.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.

Cahya menambahkan, setiap perkembangan resmi mengenai penanganan kasus Wabup Indramayu terbaru nantinya akan disampaikan secara transparan dan akuntabel langsung melalui siaran pers resmi Kejati Jawa Barat.

“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, isu mengenai status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik usai adanya pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.

(Cephy)

Nama Dicatut dalam Isu Hukum, Wabup Indramayu Merasa Dirugikan oleh Pencemaran Nama Baik




INDRAMAYU – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu dihebohkan oleh beredarnya kabar yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kabar burung tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum alias berita bohong (hoaks).

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan respons yang singkat, padat, dan menampar keras isu liar yang beredar tersebut.

"Itu adalah berita Hoaks!" tegas H. Syaefudin dengan nada mantap.

Pria yang juga tokoh masyarakat Indramayu ini menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun tindakan formal dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menunjukkan dirinya terlibat dalam suatu kasus hukum, apalagi sampai menyandang status tersangka.

"Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya," lanjutnya.

H. Syaefudin menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memproduksi atau menyebarkan informasi tidak benar tersebut tanpa adanya klarifikasi (check and recheck) kepada pihak terkait maupun institusi penegak hukum. Menurutnya, narasi menyesatkan ini tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara negatif.

"Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini," pungkasnya menyikapi dampak dari peredaran berita palsu tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kediaman Wabup terpantau kondusif dan aktivitas berjalan seperti biasa. Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif, cerdas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumber maupun keabsahan datanya, terutama yang menyangkut nama baik seseorang dan stabilitas daerah.


(Cephy)

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan



ROKAN HULU — Personel Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria berinisial IF (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan DK 4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah DK 4 Desa Mekar Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penyelidikan pada Jumat sore, petugas menemukan sebuah mobil Avanza putih yang terparkir di area perkebunan. Ketika didekati, tiga pria keluar dari kendaraan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu lembar tisu yang digulung berisi satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,85 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IF mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga diperoleh dari seseorang berinisial AMH alias JM di wilayah Dalu-Dalu.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP).

Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. 

***Hobbi Pargaulan***
(Humas Polres Rohul)

Sabtu, 06 Juni 2026

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Bersama Linmas Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam bersama Linmas guna terciptanya wilayah yang aman terkendali di wilayah Kecamatan Jebres, Sabtu (06/06/2026) tadi malam.

Dikatakan Sertu Watono pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah keramaian dan obyek vital yang berada di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."tegas Sertu Watono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Persidangan Kasus Paoman Masuki Babak Penting Hakim Minta Tes DNA Dan Saksi Ahli



Indramayu, Sergaptarget.com Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, memasuki fase penting. Perbedaan pandangan antara pihak penuntut umum dan tim penasihat hukum terkait sejumlah alat bukti yang dihadirkan di persidangan membuat Majelis Hakim mengambil langkah tegas demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 4/6/2026 Majelis Hakim menilai  terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait interpretasi alat bukti yang diperlihatkan selama proses persidangan berlangsung.

Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli guna memberikan penjelasan ilmiah dan objektif terhadap berbagai bukti yang menjadi perdebatan di ruang sidang.

Tidak hanya itu, hakim juga meminta dilakukan pemeriksaan DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, terdapat tujuh titik bercak darah yang ditemukan di area kios yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan identitas pemilik bercak darah sekaligus memperkuat pembuktian secara ilmiah dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Indramayu.

Penasihat hukum terdakwa, Toni RM, menyambut baik arahan Majelis Hakim  Menurutnya, kehadiran saksi ahli dan pemeriksaan DNA dapat membantu mengungkap fakta secara lebih jelas sehingga tidak menyisakan keraguan dalam proses penegakan hukum.

“Kami berharap perkara ini bisa menjadi terang benderang. Dengan adanya saksi ahli dan tes DNA, kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap secara objektif,” ujar Toni usai persidangan.

Menurutnya, proses pembuktian yang didasarkan pada kajian ilmiah akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi, sekaligus menjawab berbagai perbedaan pandangan yang muncul selama persidangan berlangsung.

Sejumlah pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan tampak menaruh perhatian besar terhadap perkembangan terbaru tersebut. Permintaan tes DNA dan kehadiran saksi ahli dinilai menjadi titik penting yang berpotensi memberikan arah baru dalam pembuktian perkara.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Berbagai fakta yang terungkap dalam setiap persidangan terus memunculkan dinamika baru yang membuat masyarakat menanti hasil akhir proses hukum tersebut.

Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga hasil pemeriksaan ilmiah akan menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan dalam perkara yang menyita perhatian luas masyarakat Indramayu itu.

Dengan masuknya pembuktian ilmiah melalui tes DNA dan saksi ahli, publik kini menunggu apakah langkah tersebut akan menjadi kunci untuk membuka tabir peristiwa yang sebenarnya terjadi di balik tragedi yang mengguncang Paoman.

(Nana. S)

BKPSDM Dan Diskominfo Indramayu Gandeng Ombudsman Jabar Gelar Bimtek Pencegahan Mal Administrasi



Indramayu,Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara dalam jaringan (Daring). Kegiatan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur ini, berlangsung selama 2 hari mulai dari tanggal 3-4 Mei 2026. 

Acara ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, H. Suwenda, Kegiatan ini juga dihadiri Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat selaku narasumber.  

Adapun peserta bimtek,  berasal dari berbagai instansi dan lini pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, meliputi perwakilan Badan, Dinas, Kecamatan, Puskesmas, hingga tingkat satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BKPSDM Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin menekankan pentingnya bagi seluruh instansi dan unit pelayanan untuk segera melakukan evaluasi standar pelayanan secara berkala demi menghindari potensi mal-administrasi.  

"Melalui bimbingan teknis ini, kita ingin memastikan seluruh layanan publik di Kabupaten Indramayu benar-benar memenuhi prinsip yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas dari maladministrasi. Seluruh OPD harus memperkuat fungsi pengawasan internal serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat agar kepercayaan publik terus terjaga," ujarnya.  

Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Indramayu, H. Suwenda, dalam sambutannya mengatakan, pelayanan publik yang responsif merupakan cerminan dari komitmen bersama dalam menyukseskan visi daerah.  

"Pelayanan publik yang responsif adalah cerminan dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan visi Indramayu REANG," katanya. 

Suwenda menegaskan, pengaduan masyarakat bukanlah beban atau ancaman. 
" Melainkan bentuk partisipasi aktif, kritik, dan masukan berharga untuk mengukur serta meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.

Suwenda menyebut, pengelolaan laporan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! di Kabupaten Indramayu sepanjang Januari hingga Mei 2026 cukup banyak. Tercatat dari total 1.050 laporan yang masuk, sebanyak 1.027 laporan (97,6%) telah berhasil diselesaikan, dengan persentase tindak lanjut mencapai 99,9%. 

Rata-rata kecepatan verifikasi awal pun sangat responsif, hanya memakan waktu 0,4 hari. Kanal digital seperti Call Center (538 laporan), aplikasi Android (200 laporan), dan WhatsApp (138 laporan) menjadi sarana utama yang paling aktif digunakan warga.  

Meski menorehkan capaian positif, Suwenda mengingatkan para peserta mengenai sanksi tegas jika mengabaikan aduan masyarakat, di mana kinerja pengelolaan dumas kini dipantau.  

Selama 2 hari pelaksanaan, materi bimtek disampaikan secara komprehensif oleh para narasumber yang kompeten dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pada hari pertama, materi berfokus pada Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Metode dan Skema Pengawasan oleh Ombudsman yang dipaparkan oleh Tria Malasari, dilanjutkan dengan materi Maladministrasi dalam Pelayanan Publik oleh Ujang Solihulwildan.  

Sementara pada hari kedua, materi akan berlanjut pada Penanganan Laporan dan Pemeriksaan Maladministrasi oleh Ujang Solihulwildan, serta perumusan Mewujudkan Pelayanan Publik Inklusi dan Digitalisasi Dalam Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Kartika Purwaningtyas.  

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini pemkab Indramayu berharap dapat melahirkan komitmen baru bagi aparatur yang dapat meningkatkan pelayanan publik. 

(Nana. S)

Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Indramayu Ringkus Sembilan Pelaku Curanmor


Indramayu, Sergaptarget.com Upaya Polres Indramayu Polda Jawa Barat dalam memberantas kejahatan jalanan membuahkan hasil nyata.

Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, pihak kepolisian berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi yang masuk di sejumlah wilayah hukum Polres Indramayu.

“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan warga Indramayu, dengan rentang usia antara 18 hingga 37 tahun,” ujar AKBP Fajar Gemilang saat memberikan keterangan dalam press release di Mako Polres Indramayu, Jumat (5/6/2026

Adapun enam lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea serta Widasari.

Kapolres menyebut dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui tidak segan-segan menggasak motor yang terparkir.

Mereka membobol kendaraan sasaran menggunakan kunci palsu serta kunci letter T untuk merusak kunci kontak dalam waktu singkat.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan bermotor, lima buah kunci kontak, dua set kunci T, enam buku BPKB, serta bukti pendukung lainnya seperti pakaian pelaku dan rekaman CCTV.

Pada kesempatan yang sama, Polres Indramayu turut mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut kepada para pemiliknya yang sah. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres kepada salah satu korban yang hadir di Mako Polres Indramayu.

“Hari ini secara simbolis kami kembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik serta membantu masyarakat yang menjadi korban,” ujar AKBP Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

 (Nana. S)

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Dalam Dua Bulan




Indramayu, Sergaptarget.com Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat,kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.

Sepanjang periode April hingga Juni 2026, jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus yang terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rencian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus, kemudian obat keras tertentu 8 kasus.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka terdiri dari kasus narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang, yang terdiri dari 16 laki-laki 2 perempuan, kemudian tembakau sintetis 2 orang laki-laki, kasus obat keras tertentu 10 orang, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna itu 4 orang

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3.347 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.

“Barang bukti pendukung lainnya seperti 27 unit ponsel, uang tunai senilai Rp1.714.000, 6 unit timbangan digital, dan 7 unit kendaraan roda dua,” terang Kapolres kepada awak media saat menggelar Pres Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (5/6/2026)

Kapolres menambahkan wilayah pengungkapan kasus ini mencakup 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.

Modus yang dijalankan para tersangka umumnya adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

Atas perbuatannya, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun. Ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Dua Bulan

(Nana. S)

Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik




www.sergaptarget.com
Pasir Pangaraian – Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian terus berupaya meningkatkan kualitas komunikasi publik dengan mengikuti kegiatan Penguatan Strategi Komunikasi Pemasyarakatan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam membangun citra positif serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.


Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan langsung dari Tim Strategi Khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai strategi komunikasi yang efektif, pengelolaan informasi publik, hingga pentingnya membangun narasi positif tentang Pemasyarakatan di tengah masyarakat.


Melalui kegiatan ini, jajaran kehumasan Lapas Pasir Pangaraian diharapkan semakin profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, tepat, akurat, dan bertanggung jawab. Kemampuan komunikasi yang baik dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan keterbukaan informasi dan memperkuat hubungan antara Pemasyarakatan dengan masyarakat.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian menegaskan komitmennya untuk terus mendukung komunikasi publik yang transparan, humanis, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan strategi komunikasi yang semakin kuat, berbagai program pembinaan dan kinerja Pemasyarakatan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata Lapas Pasir Pangaraian dalam mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Komunikasi yang baik adalah jembatan kepercayaan antara Pemasyarakatan dan masyarakat,” menjadi semangat yang terus dipegang dalam setiap upaya penyebarluasan informasi publik di lingkungan Lapas Pasir Pangaraian.

***Hobbi Pargaulan***