Sergap Target

Berita Terkini

PROPAM POLRES WONOSOBO GELAR GAKTIBPLIN, PASTIKAN KEDISIPLINAN DAN INTEGRITAS PERSONEL

Polres Wonosobo Polda Jateng melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gak...

Postingan Populer

Rabu, 07 Oktober 2026

PROPAM POLRES WONOSOBO GELAR GAKTIBPLIN, PASTIKAN KEDISIPLINAN DAN INTEGRITAS PERSONEL



Polres Wonosobo Polda Jateng melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut digelar usai pelaksanaan apel pagi sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggota.

Gaktibplin dilakukan untuk memastikan setiap personel tetap menjaga kedisiplinan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta siap melaksanakan tugas secara profesional. Pemeriksaan juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan barang terlarang.

Dalam kegiatan tersebut, Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, mulai dari sikap tampang dan kerapian personel, kelengkapan surat-surat nyata diri, hingga pemeriksaan urine.
Kasi Propam Polres Wonosobo Ipda Rahmad Sujaka, S.H., mengatakan Gaktibplin merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap seluruh personel.

“Gaktibplin ini kita laksanakan secara rutin sebagai langkah pencegahan sekaligus pengingat kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” kata Ipda Rahmad.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya memastikan setiap anggota memahami dan menjalankan ketentuan kedinasan dengan baik.

“Harapannya, seluruh personel semakin disiplin, tertib, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Karena sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota juga harus mampu memberikan contoh yang baik dari sisi sikap, disiplin, maupun integritas,” ujarnya.

Melalui kegiatan Gaktibplin yang dilaksanakan secara berkala, Propam Polres Wonosobo berkomitmen menjaga kualitas personel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

Arifin

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Enam Paket Sabu Seberat 1,50 Gram Siap Edar Disita




ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.



Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (51 tahun) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Pos Pemuda Pancasila (PP), Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka inisial M berada di Pos PP. Polisi kemudian melihat yang bersangkutan membuang sesuatu ke arah semak-semak di belakang pos.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet kunci mobil warna hitam, satu buah sekop yang terbuat dari pipet warna bening, satu buah kotak kecil warna bening, enam paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,50 gram, satu plastik klip sedang warna bening, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kepada petugas, tersangka inisial M mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial AS, yang disebut beralamat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
*Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita*

ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (51 tahun) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Pos Pemuda Pancasila (PP), Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka inisial M berada di Pos PP. Polisi kemudian melihat yang bersangkutan membuang sesuatu ke arah semak-semak di belakang pos.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet kunci mobil warna hitam, satu buah sekop yang terbuat dari pipet warna bening, satu buah kotak kecil warna bening, enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip sedang warna bening, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kepada petugas, tersangka inisial M mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial AS, yang disebut beralamat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

***Hobbi Pargaulan***
 *(Humas Polres Rohul)*

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Luarbiasa Puncak Hari Jadi Indramayu Ke 499


Indramayu, Sergaptarget.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu Gelar Paripurna Luar biasa dalam rangka puncak rangkaian hari jadi Indramayu yang ke 499 bertempat di gedung DPRD Indramayu rabu (7/10/2026).

Acara yang berlangsung cukup meriah dihadiri oleh Ketua DPRD Indramayu beserta seluruh anggota,Gubernur Jawabarat Dedy Mulyadi didampingi beberapa pejabat kantor Gubernuran,Kepala Dinas se Indramayu, Dandim 0616 Indramayu,Kapolres Indramayu,Camat se Indramayu, Kuwu se Indramayu,Sekcam se Indramayu serta Bupati)Wali kota se wilayah Ciayumajakuning dan sejumlah undangan lainnya.

Rangkaian acara dimulai sejak beberapa hari sebelum hari H atau puncak diisi dengxn berbagai macam kegiatan atau lomba baik di seluruh kecamatan yang ada di Indramayu maupun di lingkungan pemerintahan kabupaten Indramayu.

Rangkaian yang panjang berahir pada hari ini rabu (7/10/2026) yang dipusatkan di gedung kantor DPRD Indramayu di awali dengan pawai dari Pendopo Indramayu menuju Kantor DPRD,tari topeng dan beberapa acara lainnya sampai dengan pembacaan sejarah singkat Indramayu.

Acara tahun ini dibilang sederhana jika dibanding dengan tahun tahun sebelumnya karena penghematan anggaran katanya dan Alhamdulillah acara berjalan lancar dari awal sampai ahir.

(Nana. S)

Tim URC Resmob Polres Indramayu Amankan 24 Remaja Terkait Janjian Tawuran Antar Pelajar di Balongan



Indramayu, Sergaptarget.com Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan 24 remaja terkait dugaan tawuran antar kelompok pelajar yang berawal dari janjian melalui media sosial di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (5/10/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penanganan perkara tersebut.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, dua kelompok remaja sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial dan menyepakati pertemuan yang kemudian mengarah pada tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata AKP Muchammad Arwin Bahar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kesepakatan awal disebut menggunakan balok atau kayu. Namun ketika kedua kelompok bertemu, sejumlah remaja dari salah satu kelompok diduga membawa senjata tajam.

Kondisi tersebut membuat kelompok lainnya panik dan berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor berboncengan.

Dalam peristiwa itu, sejumlah remaja terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Salah satu korban inisial RMF warga Kecamatan Sliyeg, sempat mendapatkan pertolongan kesehatan sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit. Setelah menjalani penanganan medis selama beberapa jam, korban diperbolehkan pulang.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya disebut sempat dikejar beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam. Korban kemudian diketahui meninggal dunia.

Kepolisian selanjutnya melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterkaitan antara aksi pengejaran, tawuran, dan meninggalnya korban.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta mengidentifikasi sejumlah remaja dari kedua kelompok yang diduga berada di lokasi.

Sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun kemudian diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.

Karena seluruhnya masih berusia anak, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mendalami dugaan keterlibatan masing-masing, mulai dari berada di lokasi, melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, membawa benda tumpul, hingga membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterlibatan dua kelompok remaja yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 remaja tersebut, tiga anak dinilai memiliki keterlibatan yang didukung hasil pemeriksaan dan barang bukti sehingga diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Ketiganya masing-masing berinisial S, K, dan A.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa senjata tajam jenis celurit panjang, sedangkan A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Barang bukti telepon seluler turut diperiksa untuk mendalami komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan janjian tawuran melalui media sosial.

Dalam hal ini AKP Muchammad Arwin Bahar mengimbau para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai sarana menunjukkan eksistensi maupun solidaritas kelompok.

Menurutnya, aksi tawuran dapat membawa konsekuensi serius, mulai dari luka, kehilangan masa depan pendidikan, hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Ia berharap pihak sekolah, orang tua, dan lingkungan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, termasuk penggunaan media sosial yang berpotensi digunakan untuk membuat janji tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.

Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak, terutama ketika berada di luar rumah maupun menggunakan media sosial.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” kata AKP Tarno.

Ia juga mengajak masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas lainnya.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110", Jelasnya.

((BABIL))

Dua SPPG Di Wilayah Kecamatan Kroya Indramayu Sampai Saat Ini Belum Ber Operasi




Dua SPPG Di Wilayah Kecamatan Kroya Indramayu  Sampai Saat Ini Belum Ber Operasi
Indramayu, Sergaptarget.com 
Dua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, hingga kini disebut belum beroperasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama warga dan penerima manfaat yang menantikan pelaksanaan program MBG di wilayah Kecamatan Kroya.

Belum beroperasinya kedua dapur tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab belum dimulainya operasional serta kepastian kapan dapur MBG tersebut mulai melayani program makanan bergizi bagi para penerima manfaat.

Sejumlah tahapan dapat menjadi bagian dari proses sebelum dapur MBG resmi beroperasi, di antaranya kesiapan sarana dan prasarana, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar operasional, serta proses verifikasi dan persetujuan dari pihak berwenang.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai status kedua dapur MBG dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus bertanya-tanya mengenai pelaksanaan program tersebut di Kecamatan Kroya.

Hingga berita ini disusun, informasi lebih lanjut mengenai penyebab belum beroperasinya kedua dapur MBG tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

(Nana. S)

Selasa, 06 Oktober 2026

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan




Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (6/10/2026).



Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat pelaksanaan rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan. Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.



Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan arahan terkait rencana tindak lanjut pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan. Pembentukan pusat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.

“Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi merupakan langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan pembinaan warga binaan agar berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung proses perubahan perilaku serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Selain mengikuti rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan agenda Rapat Analisis dan Evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi pengarahan dan penguatan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta sesi diskusi dan tanggapan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan dan menindaklanjuti kebijakan yang disampaikan dalam rapat sesuai dengan tugas dan fungsi Lapas.

“Kami siap mendukung dan menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan. Hal ini akan kami sesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pembinaan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan,” ujar Efendi P. Purba.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi dan analisis evaluasi tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen mendukung penguatan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kapasitas, serta kesiapan warga binaan untuk kembali dan diterima di tengah masyarakat.

***Hobbi Pargaulan***

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan




Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, bersama jajaran dan Asesor Risiko dan Kebutuhan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Seluruh peserta mengikuti kegiatan secara bersama-sama dari ruang rapat kantor sesuai dengan ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Rapat Analisis dan Evaluasi merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi, evaluasi, serta penyelarasan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, jajaran pemasyarakatan mengikuti pengarahan dan penguatan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara konsisten serta penguatan koordinasi dan evaluasi di lingkungan pemasyarakatan.

“Kita harus terus memperkuat koordinasi, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pemasyarakatan semakin baik dan memberikan manfaat yang nyata” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam rapat tersebut menjadi bagian penting bagi jajaran Lapas dalam memahami arahan pimpinan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di satuan kerja.

“Kami siap menindaklanjuti arahan dan hasil evaluasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami akan terus melakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan” ujar Efendi P. Purba.

Pelaksanaan rapat juga menjadi sarana untuk memastikan seluruh jajaran memahami kebijakan dan arah penguatan pemasyarakatan secara seragam. Kehadiran serta kepatuhan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan menjadi bagian dari evaluasi pimpinan.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi internal, serta mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin efektif, profesional, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

***Hobbi Pargaulan***

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu, Amankan Dua Pria dengan Barang Bukti 16,30 Gram




ROKAN HULU - Polsek Rambah Samo menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di RT 02 RW 01 Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/10/2026) pagi.



Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial OP (30) dan RP (27), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Surau Gading.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan dua orang yang berada di dalam rumah," ujar IPDA Sarlose Mesra.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berles merah dan disembunyikan di bawah tempat tidur.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 16,30 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek OPPO warna hitam dan Strawberry warna biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka berinisial OP mengaku bahwa tiga paket sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang berada di Pekanbaru. Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

"Kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine sementara terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Rambah Samo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya.

***Hobbi Pargaulan***
 *(Humas Polres Rohul)*

Pengurus Himpaudi Kabupaten Indramayu Lakukan audiensi kedua kalinya dengan Komisi II DPRD




Indramayu, Sergaptarget.com
Pertemuan ini membahas kesejahteraan pendidik PAUD, pencairan insentif, serta kesetaraan tunjangan dibandingkan daerah lain.

Dalam pemaparannya, Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu ibu Umyati menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan sekaligus menyampaikan harapan utama organisasi.

"Atas nama Himpaudi Kabupaten Indramayu, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi II yang telah menerima kami untuk kedua kalinya. Kami datang membawa satu harapan: adanya perhatian serta kepastian terhadap kesejahteraan pendidik PAUD di Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah yang sudah diambil, yaitu penganggaran insentif guru PAUD untuk tahun 2026 yang sudah masuk dalam dokumen anggaran. Namun, beberapa hal mendesak masih perlu dikawal agar terealisasi.

Dalam pertemuan ini Himpaudi mendesak komisi II DPRD kabupaten Indramayu,

Pertama, percepatan pencairan insentif tahun 2025 secara menyeluruh. Selama ini pencairan bervariasi — ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan setahun sekali. Himpaudi meminta dijadwalkan dua kali dalam setahun, dan Komisi II sebelumnya telah mendukung hal tersebut.

Kedua, adanya informasi klasifikasi penerima insentif: lulusan S-1 dan lulusan SMA.

Dikhawatirkan yang berijazah SMA akan tersisih karena kendala regulasi, salah satunya belum ada paraf dari Inspektorat.

Ketiga, besaran insentif yang masih rendah dibanding daerah lain. "Kabupaten/kota lain sudah naik dari Rp100.000 mencapai Rp300.000 per bulan. Di Indramayu Rp100.000 saja pencairannya sulit. Bagaimana untuk menaikkan? Bahkan yang berijazah SMA justru mau dihilangkan," ungkap Umyati dengan haru.

Keempat, ketidakjelasan data dan kepastian hingga saat ini. Sejak Mei–Juni pengajuan sudah masuk ke Dinas Pendidikan, namun belum ada kepastian. "Kami sudah berkali-kali ke dinas, mengundang rapat di Widasari Jatibarang, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari data yang disampaikan," tambahnya.

Pertemuan ini dihadiri langsung ketua Komisi II Imron Rosadi, dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, perwakilan Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Indramayu, serta pengurus Himpaudi dari wilayah Kecamatan Patrol, Bangodua, dan Tukdanan. Komisi II berjanji menindaklanjuti setiap poin aspirasi tersebut bersama instansi terkait.

(Nana. S)

Perangi TBC di Jebres, Babinsa Kepatihan Wetan Dampingi Skrining Gratis ACF Bersama Puskesmas Purwodiningratan


Uploaded Image

Surakarta – Babinsa Kepatihan Wetan dan Kepatihan Kulon Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono melaksanakan pendampingan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis melalui program ACF (Active Case Finding) TBC.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Purwodiningratan tersebut bertempat di Pendopo Kelurahan Kepatihan Wetan Jl. Sutan Syahrir No. 26, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Selasa (06/10/2026).

Program ACF merupakan program skrining aktif untuk mendeteksi kasus Tuberkulosis [TBC] secara dini di lingkungan masyarakat sebagai upaya menekan angka penularan. Dalam kegiatan ini masyarakat mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis sebagai bentuk kepedulian Puskesmas Purwodiningratan kepada warga.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Budiono menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan tenaga kesehatan dalam mendukung program kesehatan masyarakat.

"Pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan tenaga kesehatan dalam mendukung program kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih. Kami berharap kehadiran Babinsa dapat membantu kelancaran kegiatan ini serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalani pemeriksaan kesehatan," ujar Sertu Budiono.

Warga Kelurahan Kepatihan Wetan tampak antusias mengikuti kegiatan skrining ini. Dengan deteksi dini melalui ACF, diharapkan kasus TBC dapat segera ditemukan dan ditangani secara cepat dan tepat.

Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan paru dan melakukan pemeriksaan rutin semakin meningkat, demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan bebas TBC di wilayah Jebres.

Penulis : Arda 72