Berita Terkini

Penemuan Mayat Laki=laki di Bibir Laut Muara, Respon Cepat Polisi Lakukan Evakuasi dan Identifikasi

Cirebon Kota - sekira pukul 07.30 WIB pada (16/04/2026), warga Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon digegerkan de...

Postingan Populer

Kamis, 16 April 2026

Penemuan Mayat Laki=laki di Bibir Laut Muara, Respon Cepat Polisi Lakukan Evakuasi dan Identifikasi

Cirebon Kota - sekira pukul 07.30 WIB pada (16/04/2026), warga Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki dalam kondisi terlentang di bibir laut, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan respon cepat dari jajaran kepolisian guna memastikan penanganan awal berjalan tepat dan terukur.

Penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Kadina, laki-laki yang bekerja sebagai petambak dan berdomisili di Blok Muara Wetan Desa Muara, yang saat itu sedang beraktivitas di area tambak dan mencium bau tidak sedap yang kemudian ditelusuri hingga menemukan sesosok mayat tanpa identitas.

Kapolsek Kapetakan AKP RUDIANA SH, MH, CPHR menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari perangkat desa, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan area penemuan sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim identifikasi dari Polres Cirebon Kota.

Berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula saat Kadina mencium bau menyengat yang diduga berasal dari bangkai, kemudian mencari sumber bau tersebut hingga menemukan tubuh seorang laki-laki dalam posisi terlentang di bibir laut, yang selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan langkah awal berupa pengamanan lokasi penemuan, mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Cirebon Kota untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan.

Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Inafis tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengidentifikasi kondisi jenazah serta mencari petunjuk awal yang dapat membantu mengungkap identitas korban maupun penyebab kematian.

Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun, dalam kondisi tidak mengenakan baju, dan hingga saat ini belum diketahui identitasnya karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.

Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan medis dan proses autopsi guna memastikan identitas serta penyebab kematian secara lebih akurat.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110 guna membantu proses identifikasi, sementara itu “Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan berharap adanya informasi dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap identitas korban,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

(Babil)

Rabu, 15 April 2026

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG


Indramayu,  Sergaprarget.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Praktik ilegal berupa pengoplosan gas LPG bersubsidi dan penyelewengan BBM jenis Pertalite ini dibongkar di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu membeberkan modus operandi para pelaku.

Kapolres menjelaskan, untuk kasus LPG, petugas mengamankan tersangka berinisial RW (40) di wilayah Kecamatan Gantar pada Selasa (7/4/2026). 

RW diketahui melakukan aksi penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

"Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung," ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam, 132 tabung gas 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, 53 tabung 12 kg hasil pengoplosan, serta peralatan modifikasi seperti selang dan segel palsu.

Sementara itu, untuk kasus BBM, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) di wilayah Kecamatan Gantar pada Kamis (9/4/2026). 

Modusnya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar bisa membeli dalam jumlah besar.

"Setelah mengisi di mobil, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga subsidi," jelas Kapolres.

Petugas menyita barang bukti berupa mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta handphone yang berisi data barcode pembelian.

Kapolres menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional dan memastikan distribusi BBM serta LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Nana. S)

Polres Indramayu Bongkar Kasus Migas, Polri Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional.






Indramayu, Sergaprarget.com Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. 

Hal ini disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Polres Indramayu dalam mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG dan penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat luas.

Dalam keterangannya di hadapan awak media saat Press Release Tindak Pidana Migas 2026 di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026), AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional. 

Menurutnya, distribusi BBM serta LPG bersubsidi harus dipastikan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan upaya strategis Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Praktik pengoplosan dan penyelewengan dinilai sangat berdampak pada kelangkaan barang bersubsidi di pasar yang akhirnya membebani ekonomi masyarakat kecil.

"Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkasnya 

Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Warga diminta tidak segan untuk melapor ke layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110, jika menemukan adanya indikasi gudang pengoplosan gas maupun kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU, demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

(Nana. S)

Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polres Indramayu, Kapolres : Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual.



Indramayu, Sergaprarget.com Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus memilukan terkait eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.

Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dirayu dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.

"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton," jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton. 

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama. 
Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.

Kapolres menyebut sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban.

(Nana. S)

Bersama Bhabinkamtibmas & Linmas Babinsa Sudiroprajan Laksanakan Patroli, Jaga Kondusifitas Lingkungan

Surakarta - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Devid. S, bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas, melaksanakan patroli dan sambang warga di Jl. RE. Martadinata Kelurahan Sudiroprajan Kecamatan Jebres, Selasa (14/04/2026).

Dalam kegiatan ini, petugas menyambangi warga serta memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta memperkuat kerukunan antar warga.

"Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar."tegas Koptu Devid.

"Melalui kegiatan patroli dan sambang warga ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara aparat keamanan dengan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman,nyaman,tertib dan kondusif di wilayah Kelurahan Sudiroprajan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Siap Pasarkan Produk Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Koordinasi dengan Pemdes Koto Tinggi


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa Koto Tinggi dalam rangka menindaklanjuti arahan terkait pendataan dan penjajakan kerja sama dengan koperasi desa, Rabu (15/4/2026).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mengenai pendataan kerja sama koperasi desa pada satuan kerja pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Lapas Pasir Pangarayan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Koto Tinggi guna membahas potensi kerja sama, khususnya dalam mendukung pemasaran produk hasil karya Warga Binaan.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Koto Tinggi tersebut berjalan dengan baik dan difokuskan pada pertukaran informasi terkait peluang kolaborasi antara Lapas dan koperasi desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun sinergi antara Lapas Pasir Pangarayan dan pemerintah desa dalam rangka mendukung program pembinaan kemandirian Warga Binaan, khususnya pada aspek pemasaran produk.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pelaksanaan program pembinaan di bidang kemandirian serta penguatan kerja sama dengan pihak eksternal. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan salah satu 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yaitu pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan melalui koperasi dan UMKM.

Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Tinjau Kondisi Banjir di Kelurahan Joyotakan

Surakarta - Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., bersama  dengan Jajaran Forkopimda Kota Surakarta meninjau langsung situasi dan kondisi warga yang terdampak banjir di wilayah Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan , Rabu (15/04/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan unsur terkait terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Forkopimda di Kelurahan Joyotakan tidak lain untuk meninjau kondisi sekaligus kebutuhan warga yang terdampak banjir, serta memastikan penanganan banjir berjalan dengan baik dan terkoordinasi.

“Kami ingin memastikan langsung kondisi warga di lapangan serta memastikan bantuan dan langkah penanganan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan Forkopimda juga berdialog dengan warga dan melihat secara langsung kondisi rumah warga yang terendam banjir.

Dandim juga menegaskan bahwa jajarannya yang berada diwilayah akan siap mendukung penuh upaya penanggulangan bencana bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk membantu proses evakuasi, pendistribusian bantuan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang terdampak bencana banjir.

Dengan sinergi antara TNI, Polri , dan pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat setempat, diharapkan penanganan banjir di wilayah Kota Surakarta dapat berjalan optimal dan kondisi dapat segera pulih.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Tinjau Lokasi Banjir, Dandim 0735/ Surakarta Salurkan Bantuan Sembako

Surakarta - Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol inf Arief Handoko Usman, S.H., didampingi Danramil 03/Serengan Kapten Cba Tri Rusman Prasetyo S.Sos dan Komunitas Solo Peduli melaksanakan kunjungan di lokasi bencana banjir di wilayah Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Rabu (15/04/2026).

Selain meninjau langsung kondisi di lokasi banjir, Dandim 0735/Surakarta sekaligus memberikan bantuan sembako untuk korban bencana banjir warga masyarakat Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan.

Dandim mengatakan, kegiatan pemberian sembako kepada korban banjir yang dilakukan ini merupakan wujud bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap warga masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan sandang pangan akibat dampak bencana banjir yang diakibatkan hujan deras yang mengguyur kota Surakarta dari tadi malam.

“Selain memberikan bantuan sembako terhadap warga masyarakat yang rumah tinggalnya terkena dampak bencana banjir serta mendirikan Posko Banjir dan melakukan kegiatan memonitor lokasi bencana banjir,” terang Dandim.

Dandim menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian TNI khususnya Kodim 0735/Surakarta terhadap masyarakat yang mengalami musibah, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban yang mengalami musibah banjir.

“Kami berharap mudah-mudahan air segera surut, tidak ada lagi banjir, aman dan kondusif agar warga masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” pungkasnya.

Sementara itu beberapa orang warga yang menerima bantuan sembako terlihat kegembiraannya karena pada saat terkena musibah banjir, dari Kodim 0735/Surakarta masih peduli dengan sigap dan cepat untuk memberikan bantuan serta pertolongan.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

PENYAMARAN BERDARAH DINGIN "LETKOL GADUNGAN" BERAKHIR DI TANGAN SATRESKRIM POLRESTA CIREBON


​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menggulung seorang predator penipuan yang nekat mencoreng institusi TNI. Pelaku yang menggunakan identitas palsu sebagai Perwira Menengah TNI berpangkat Letkol, diringkus setelah melancarkan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Korps Baret Merah (Kopassus).

​Tersangka berinisial DGR (43), warga Bulakamba, Brebes, diringkus setelah aksi teatrikalnya terbongkar. Kepada korbannya, DGR dengan sangat meyakinkan mengaku sebagai Guru Militer (Gumil) di Cilendek, Bogor, sekaligus anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ambisi mulia seorang prajurit muda TNI-AD berinisial AFM, yang memiliki impian besar untuk mengabdi di satuan elite Kopassus.

​"Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji manis bisa memuluskan jalan menuju Kopassus. Kemudian meminta mahar puluhan juta rupiah demi jabatan yang ia tawarkan, padahal semuanya adalah fiktif dan murni penipuan," ujar Kombes Pol Imara Utama.

​Aksi penipuan ini bermula pada awal tahun 2026. Melalui perantara, korban yang merupakan seorang PNS bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka DGR tampil sangat meyakinkan sebagai sosok perwira tinggi yang memiliki pengaruh besar di pusat pendidikan militer.

"​Tuntutan Pelaku Meminta uang sebesar Rp 66 juta. Korban juga telah mentransfer uang secara bertahap sebanyak 4 kali dengan total mencapai Rp 40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon," katanya.

Menurut dia, ​Kecurigaan mulai timbul saat korban menyadari adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijanjikan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan Polresta Cirebon, jebakan pun disiapkan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Diantaranya Kaos Loreng TNI Lengan Panjang yang digunakan untuk meyakinkan korban, handphone yang berisi riwayat transaksi dan komunikasi penipuan, KTP, SIM, dan tas hitam.

​Saat ini, tersangka DGR telah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam pendidikan militer maupun kepolisian dengan imbalan uang," pungkasnya.

PENYAMARAN BERDARAH DINGIN "LETKOL GADUNGAN" BERAKHIR DI TANGAN SATRESKRIM POLRESTA CIREBON

​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menggulung seorang predator penipuan yang nekat mencoreng institusi TNI. Pelaku yang menggunakan identitas palsu sebagai Perwira Menengah TNI berpangkat Letkol, diringkus setelah melancarkan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Korps Baret Merah (Kopassus).

​Tersangka berinisial DGR (43), warga Bulakamba, Brebes, diringkus setelah aksi teatrikalnya terbongkar. Kepada korbannya, DGR dengan sangat meyakinkan mengaku sebagai Guru Militer (Gumil) di Cilendek, Bogor, sekaligus anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ambisi mulia seorang prajurit muda TNI-AD berinisial AFM, yang memiliki impian besar untuk mengabdi di satuan elite Kopassus.

​"Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji manis bisa memuluskan jalan menuju Kopassus. Kemudian meminta mahar puluhan juta rupiah demi jabatan yang ia tawarkan, padahal semuanya adalah fiktif dan murni penipuan," ujar Kombes Pol Imara Utama.

​Aksi penipuan ini bermula pada awal tahun 2026. Melalui perantara, korban yang merupakan seorang PNS bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka DGR tampil sangat meyakinkan sebagai sosok perwira tinggi yang memiliki pengaruh besar di pusat pendidikan militer.

"​Tuntutan Pelaku Meminta uang sebesar Rp 66 juta. Korban juga telah mentransfer uang secara bertahap sebanyak 4 kali dengan total mencapai Rp 40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon," katanya.

Menurut dia, ​Kecurigaan mulai timbul saat korban menyadari adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijanjikan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan Polresta Cirebon, jebakan pun disiapkan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Diantaranya Kaos Loreng TNI Lengan Panjang yang digunakan untuk meyakinkan korban, handphone yang berisi riwayat transaksi dan komunikasi penipuan, KTP, SIM, dan tas hitam.

​Saat ini, tersangka DGR telah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam pendidikan militer maupun kepolisian dengan imbalan uang," pungkasnya.(Babil)