Berita Terkini

Selama Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

​ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di Kab...

Postingan Populer

Senin, 29 Juni 2026

Selama Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di Kabupaten Cirebon. Sepanjang periode Juni 2026, Polresta Cirebon berhasil mengungkap total 9 kasus tindak pidana dan meringkus 10 tersangka. 

Seluruh hasil capaian operasi penegakan hukum tersebut dipaparkan langsung dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, pada Senin (29/6/2026).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan, dari total sepuluh tersangka yang diamankan, rincian kasusnya didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap 2 kasus kekerasan seksual dengan 2 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka, serta 1 kasus kebiasaan membeli barang dengan tidak melunaskan pembayaran sama sekali yang menjerat 1 orang tersangka.

"​Pada klaster kasus curanmor, kasus pertama menjerat tersangka berinisial IA yang nekat mencongkel jendela rumah warga di wilayah Kecamatan Pabuaran, menggunakan obeng untuk menggasak sepeda motor, uang tunai Rp 8 juta, dan menguras saldo ATM korban sebesar 2,1 juta rupiah," katanya.

Ia mengatakan, kasus curanmor kedua terjadi di warung pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pabuaran. Saat itu, dua tersangka MN dan MH berkomplot menggasak sepeda motor setelah mencuri kuncinya dari etalase saat pemilik warung tertidur. 

Dalam kasus ketiga berhasil digagalkan oleh warga di area pesawahan wilayah Kecamatan Greged. Saat itu, tersangka DA tepergok mendorong motor Honda Supra X 125 milik petani. 

Dua kasus curanmor lainnya merupakan pengungkapan kasus lama bermodus merusak kunci kontak dan memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci, masing-masing menjerat tersangka AP di Kecamatan Plered, serta tersangka LA di Kecamatan Talun. 

"Para tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.

​Sementara itu, pada klaster kasus kekerasan seksual, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan tersangka SKT di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Sumber. Tersangka SKT ditangkap setelah tepergok merekam dua orang perempuan tetangga kontrakannya yang sedang mandi secara diam-diam melalui celah ventilasi udara menggunakan kamera ponsel pintarnya. 

Kasus kekerasan seksual kedua menjerat tersangka RM di wilayah Kecamatan Sumber, karena terbukti melakukan pelecehan fisik secara paksa di sebuah gang terhadap seorang perempuan yang sedang berjalan pulang. 

"Tersangka SKT dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan tersangka RM dijerat Pasal 415 dan 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

​Tak berhenti di situ, petugas juga menuntaskan kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang menjerat mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja berinisial MS di Desa Pabuaran Lor. Tersangka MS terbukti menipu para korbannya dengan menjanjikan kontrak kerja di negara Turki dan menguras uang mereka melalui beberapa kwitansi, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. 

Di tempat terpisah, Satreskrim juga menahan tersangka AS dalam kasus kebiasaan membeli barang tanpa melunaskan sama sekali. Tersangka AS terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang di wilayah Pangenan dan Gebang senilai total ratusan juta rupiah, di mana pelaku memberikan jaminan dokumen palsu dan mengingkari surat kesepakatan cicilan hutang yang telah dibuatnya. 

"Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami berjanji akan terus meningkatkan patroli serta penindakan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan maupun barang berharganya, serta tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau pekerjaan secara instan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Hotline Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Melalui pengungkapan berbagai kasus tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.((Edi Babil))

Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong

​Polresta Cirebon menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon periode Maret - Juni 2026. 

Kegiatan itu dilaksanakan secara terbuka di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026). Kegiatan dalam rangka penegakan hukum dan cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H. 

Pemusnahan miras hingga knalpot tersebut juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan kepala dinas terkait, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumber, MUI Kabupaten Cirebon, Pejabat Utama (PJU), dan seluruh Kapolsek jajaran Polresta Cirebon.

​Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 3.808 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter miras tradisional jenis tuak, serta 3.462 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

"Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan," katanya.

​Lebih lanjut, Kombes Pol. Imara Utama mengingatkan seluruh pihak untuk membayangkan dampak negatif yang timbul apabila belasan ribu botol minuman keras tersebut sampai beredar luas dan dikonsumsi oleh elemen masyarakat. Menurutnya, tidak sedikit tindak kriminalitas, perkelahian, maupun gangguan ketertiban umum di jalanan yang berakar dari konsumsi miras serta provokasi suara bising knalpot brong.

Karenanya, capaian penindakan tersebut dinilai sebagai komitmen keras untuk melindungi warga Kabupaten Cirebon dari pengaruh buruk yang dapat merusak kondusivitas daerah. Pihaknya juga menyatakan pelaksanaan pemusnahan di area publik sengaja dipilih sebagai bentuk transparansi akuntabilitas kerja kepolisian sekaligus sarana edukasi.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon mulai sadar untuk menjauhi minuman keras serta tidak lagi memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraannya demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman demi kepentingan bersama," pungkasnya.

Kurang Dari 24 jam,Polres Wonosobo Ungkap Palaku Pembobol Rumah



Wonosobo, Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, beserta sejumlah barang bukti milik korban.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

"Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Kapolres.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui tower yang berada di samping rumah, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kamar tanpa diketahui penghuni rumah.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberitahu oleh anaknya bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing telah raib. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Dari hasil pelacakan menggunakan akun email, salah satu telepon genggam korban sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas, kemudian berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat. 

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing warna merah muda yang merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan meningkatkan peluang pengungkapan kasus.

Arifin

Lapas kabupaten Bengkalis Riau melebihi kapasitasnya




Bengkalis– Kondisi hunian narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis yang telah melebihi kapasitas menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Kepadatan penghuni dinilai perlu segera mendapat solusi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembinaan maupun keamanan di dalam lapas.

Berdasarkan keterangan selaku  Humas Lapas Kelas IIA Bengkalis,pak  Iwin, jumlah warga binaan yang menghuni lapas saat ini mencapai sekitar 1.800 orang. Keterangan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Saat ditanya mengenai kondisi lapas yang sudah sangat padat,pak  Iwin sempat melontarkan pernyataan bernada guyon dengan mengatakan, "Kalau sudah penuh, ya pasang tenda di halaman pihak keluarga napi tak di benar kan masuk kan makan seperti B2 ..kata humas nya 

Meski disampaikan dalam suasana santai, pernyataan tersebut menggambarkan betapa seriusnya persoalan kelebihan kapasitas yang tengah dihadapi Lapas Bengkalis. 

Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi petugas dalam memberikan pembinaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah tersangka yang masuk ke Lapas Bengkalis, khususnya dari kasus penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya, terus bertambah. Di sisi lain, jumlah warga binaan yang bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman dinilai belum mampu mengimbangi laju penambahan penghuni baru.

Apabila kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya langkah konkret, dikhawatirkan tingkat kepadatan akan semakin meningkat.

Karena itu, diperlukan perhatian dari pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang, seperti penambahan kapasitas hunian, pemindahan narapidana ke lapas lain yang masih memiliki ruang, atau pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.

Persoalan overkapasitas bukan hanya menjadi tantangan di kabupaten Bengkalis, tetapi juga dialami banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya agar sistem pemasyarakatan tetap dapat berjalan secara optimal. ( Indra kitang).

Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pangarayan dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT




Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar kegiatan Mobile Voluntary Counseling and Testing (VCT) bagi warga binaan sebagai upaya penjaringan sekaligus deteksi dini penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan sifilis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Pasir Pangarayan pada Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan RSUD Rokan Hulu dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Melalui layanan Mobile VCT, warga binaan memperoleh pemeriksaan kesehatan, konseling, serta tindak lanjut pengobatan bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis.

Mobile VCT merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam mendukung upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan. Dengan deteksi dini, kondisi kesehatan warga binaan dapat dipantau secara berkala sehingga penanganan medis dapat diberikan secara cepat dan tepat.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, berhalangan hadir dan diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Perawatan Jaya Harsa, tim medis dari RSUD Rokan Hulu, petugas kesehatan Lapas, serta warga binaan yang menjadi peserta pemeriksaan.

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan RSUD Rokan Hulu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan RSUD Rokan Hulu dalam pelaksanaan Mobile VCT ini. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada warga binaan. Melalui deteksi dini, kami berharap potensi penyebaran penyakit dapat dicegah sedini mungkin, sehingga warga binaan yang membutuhkan penanganan dapat segera memperoleh layanan medis yang tepat," ujar Andi Rahman.

Melalui kolaborasi ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap kesadaran warga binaan terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala semakin meningkat. Selain itu, deteksi dini dan pengobatan yang tepat diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan bebas dari penyebaran penyakit menular.

***Hobbi Pargaulan***

Lapas Pasir Pangarayan Gandeng Puskesmas Rambah Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan




Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan bekerja sama dengan Puskesmas Rambah menggelar sosialisasi pencegahan penularan Hantavirus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (29/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Pasir Pangarayan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga kesehatan lingkungan pemasyarakatan sekaligus menindaklanjuti laporan Kementerian Kesehatan terkait temuan kasus Hantavirus di Indonesia.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Pasir Pangarayan Efendi P Purba yang diwakilkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Andi Rahman, Kasubsi Perawatan Jaya Harsa, petugas kesehatan dari Puskesmas Rambah, serta diikuti oleh warga binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan Kementerian Kesehatan per Mei 2026 yang menyebutkan telah ditemukan 23 kasus positif Hantavirus di Indonesia yang tersebar di sembilan provinsi, di antaranya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat. Berdasarkan informasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 6 Mei 2026, Hantavirus merupakan kelompok virus yang dibawa oleh hewan pengerat, terutama tikus, dan dapat menular kepada manusia melalui kontak dengan hewan pengerat yang terinfeksi maupun melalui urin, kotoran, atau air liurnya. Infeksi virus tersebut dapat menyebabkan penyakit serius hingga berisiko mengakibatkan kematian.

Melalui sosialisasi ini, petugas kesehatan dari Puskesmas Rambah memberikan edukasi mengenai pengenalan Hantavirus, cara penularannya, gejala yang perlu diwaspadai, serta langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mengendalikan populasi tikus, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pasir Pangarayan, Andi Rahman, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga binaan melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini.

"Kesehatan warga binaan menjadi prioritas kami. Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman seluruh warga binaan mengenai bahaya Hantavirus sekaligus mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Lapas sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit," ujar Andi Rahman.

Sementara itu, Kasubsi Perawatan Jaya Harsa menyampaikan bahwa sinergi antara Lapas Pasir Pangarayan dan Puskesmas Rambah akan terus diperkuat dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di dalam Lapas, termasuk melalui kegiatan promotif dan preventif terhadap berbagai potensi penyakit menular.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga dapat meminimalkan risiko penyebaran Hantavirus maupun penyakit menular lainnya di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.

***Hobbi Pargaulan*""

PDAM Tirta Aji Wonosobo Segera Lakukan Audit Independen,Gugatan Aliansi Masyarakat Wonosobo Melawan



WONOSOBO, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wonosobo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo segera melakukan audit independen dan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Aji Wonosobo.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin yang dibawa dalam aksi massa bertajuk #WonosoboMelawan Massa menilai audit diperlukan untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kordinator aksi, Ahmad Nursolih, mengatakan bahwa BUMD merupakan aset daerah yang mengelola dana publik sehingga seluruh proses pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami mendesak Pemkab Wonosobo untuk melakukan audit independen dan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD, terutama PDAM Tirta Aji. Audit diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi riil perusahaan daerah, baik dari sisi pelayanan, pengelolaan keuangan, maupun data pelanggan,” kata Ahmad, Kamis (25/6/2026).

Menurut Ahmad, PDAM Tirta Aji selama ini mengklaim memiliki lebih dari 91 ribu sambungan pelanggan, tingkat efektivitas penagihan mencapai 99 persen, serta mencatat laba bersih miliaran rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di sisi lain masih terdapat berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan dan minimnya keterbukaan informasi.

Masa aksi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pelanggan dan pengguna layanan PDAM. Menurut Ahmad, data pelanggan menjadi instrumen penting dalam menentukan kinerja perusahaan, perencanaan investasi, hingga penyusunan laporan keuangan.

Sergap Target ( KJN )

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Sialang Panjang, Polsek Tembilahan Hulu Dukung Swasembada Pangan




TEMBILAHAN HULU- Program ketahanan pangan terus digencarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. Senin 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 digelar di Jalan Ojo Lele, RT. 002, RW. 002, Dusun 1 Benua Langkar, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu.


Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa. Hadir dalam panen raya Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Bripka Sonny Pratama, Direktur BUMDes Sakinah Sdr. Arsyad http://S.Si, mahasiswa KKN UNRI, serta Kelompok Tani setempat.

Lahan jagung yang dipanen merupakan program ketahanan pangan milik BUMDes Sakinah Kecamatan Tembilahan Hulu. Pemilik lahan adalah masyarakat Desa Sialang Panjang Sdr. Yuliati http://S.Pd., http://M.Si. Luas lahan yang digarap mencapai 1 hektare dengan estimasi hasil panen kurang lebih 400 kilogram.


AKP Anra Nosa menyampaikan apresiasi kepada BUMDes Sakinah dan warga yang berhasil merawat jagung hingga panen. “Ini bukti nyata sinergi Polri, BUMDes, mahasiswa, dan petani. Satu hektare ini bisa jadi contoh bahwa lahan desa bisa produktif untuk pangan,” ujarnya.

Hasil panen jagung Kuartal I ini memiliki dua sasaran utama. Pertama dijual ke BULOG Tembilahan untuk memperkuat cadangan pangan daerah. Kedua, sebagian jagung akan dijadikan bibit untuk penanaman kembali di lahan yang sama agar produksi terus berlanjut.

Direktur BUMDes Sakinah Arsyad menjelaskan, jagung adalah komoditas penting untuk pangan dan pakan ternak. “Dengan panen ini, masyarakat Sialang Panjang terbantu memenuhi kebutuhan pokok tanpa tergantung pasokan dari luar. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI untuk swasembada pangan,” katanya.

Namun, tim juga mencatat kendala di lapangan. Beberapa tanaman jagung terserang hama tikus dan tupai sehingga pertumbuhan tidak maksimal. Ke depan, BUMDes bersama Bhabinkamtibmas dan penyuluh pertanian akan menyiapkan langkah pengendalian hama agar produktivitas meningkat.

Polsek Tembilahan Hulu menegaskan komitmennya mendampingi petani dari tanam sampai panen. Diharapkan dari Desa Sialang Panjang ini tumbuh lumbung pangan desa yang mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat ketahanan pangan nasional, dimulai dari pelosok Nusantara.

***Hobbi Pargaulan**"

Dekat Dengan Warga, Babinsa Gandekan Jadikan Komsos Jalan Ampuh Ungkap Perasalahan di Wilayah

Surakarta – Menjaga kondusivitas wilayah tidak cukup hanya dengan patroli. Kedekatan dan komunikasi langsung jadi kunci. 

Hal itu yang terus dilakukan Sertu Teguh Kusno, Babinsa Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, melalui kegiatan Komunikasi Sosial atau Komsos.

Bertempat di Kebonan RT 01/RW 02 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Senin (29/06/2026) Babinsa turun langsung menyapa warga binaan. Komsos ini bertujuan mempererat silaturahmi, bertukar informasi, sekaligus menyerap aspirasi serta kendala yang dirasakan masyarakat di lapangan.

"Komsos merupakan metode Binter untuk meningkatkan keharmonisan dan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat. Kalau sudah akrab, semua permasalahan di wilayah akan lebih cepat kita ketahui dan cari solusinya bersama," ujar Sertu Teguh Kusno.

Dalam kesempatan itu, Babinsa juga menyampaikan beberapa imbauan penting kepada warga  Memperkuat keakraban antar warga dan dengan Babinsa sebagai mitra di wilayah. 

 "Kami juga mengingatkan Warga diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di aliran drainase. Sampah yang menyumbat dapat menyebabkan banjir saat hujan deras. Saat kemarau, genangan air kotor menjadi tempat berkembang biak nyamuk Malaria yang berisiko menimbulkan penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD."tegasnya.

Melalui Komsos yang rutin dan humanis ini, Babinsa Gandekan berharap dapat terus menjadi garda terdepan TNI AD dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang aman, nyaman, dan sehat di Kelurahan Gandekan.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Minggu, 28 Juni 2026

Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan




ROKAN HULU – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di sebuah gubuk kawasan perkebunan kelapa sawit, Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jumat (26/6/2026) malam.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat siang mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. memimpin langsung tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dikenal dengan inisial A diduga menjadi pengedar dan sering melakukan transaksi di sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Tim kemudian menyisir kawasan tersebut hingga sekitar pukul 20.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A. Di dekat tempat pelaku duduk, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, transaksi diduga telah terjadi sebelum petugas melakukan penindakan.

Selain mengamankan para pihak yang berada di lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 gram, uang tunai Rp400.000, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), kaca pireks, serta sebuah korek api yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku utama menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum penanganan perkara diteruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. 

***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*