WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL
Rokan hulu -Seorang Pria di penjarakan hukuman 10 bulan,
Sesuai laporan ARMEN LIJEN SIBARANI Sebagai Brand Asser Management Suvervisor wilayah Rokan hulu melaporkan DTP alias Doni warga desa rambah jaya kecamatan rambah hilir kab Rokan hulu Riau
Terdakwa ditangkap karena terlibat perkara tindak pidana jaminan fidusial atau penggelapan,sebagai dimaksud dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia no 42 tahun 1999atau pasal 372 KUHP.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRESROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 28 mei 2024
Mengakibatkan PT BFI FINANCE TBK Mengalami kerugian sejumlah Rp.243.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah)Sebuah mobil PAJERO SPORT 2.5 EXCEED (4x2) A/T nopol BM 1500 MX
Pada tanggal 5 November 2024 melalui pengadilan negri JEFFREI PARULIAN LIMBONG sebagai Penuntut Umum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni hukuman 10(Sepuluh) bulan penjara menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruh nya dari pidana yang di jatuh kan
Kronologi kejadian bahwa PT.BFI FINANCE TBK sepakat dan setuju dan saling mengikatkan diri dan membuat serta menanda tangani perjanjian pembiayaan nomor kontrak 5112300223 atas permohonan terdakwa untuk membeli barang berupa 1(Satu) unit mobil PAJERO SPORT 2.5 EXCEED (4x2) A/T nopol BM 1500 MX atas nama SLAMET WIDODO milik terdakwa seharga Rp.243.000.000 Untuk kemudian di Sewa-Pembiayaan kembali oleh terdakwa dari PT.BFI FINANCE TBK
Dan akhirnya terjadi kemacetan dan tidak sanggup bayar angsuran nya Namun terdakwa meng Over Alihkan Unit tersebut Secara Dibawah Tangan Atau Over Alih Tampa sepengetahuan pihak PT.BFI Finance tbk kepada SAHRUL NANURUNG(DPO) yang beralamat mahato km 23 kec Tambusai Utara
Akhirnya terdakwa dilaporkan ke polres dan di tangkap dan di tahan
Pada saat awak Sergap Target media Mengunjungi Kantor PT.BFI Finance tbk Melalui ARIANTO PURBA sebagai Brand Manager Management
Selasa 19/11/2024
Dia dapat menerima keputusan dari vonis terdakwa meskipun tidak ada pemberitahuan dari pihak pengadilan atau dari pihak manapun
Dan dia mengatakan ini merupakan pengalaman kepada masyarakat khususnya Konsumen PT.BFI Finance tbk agar tidak meng Over Alih kredit nya Tampa di ketahui pihak perusahaan atau lesing jika ada masalah sebaik nya runding kan dengan perusahaan dan sebaik nya di Over Alih harus melalui Pihak lesing Agar segala Resiko di depanya tidak di pautkan kepada pihak pertama lesingkan ke perusahaan ujarnya
***Hobbi Pargaulan***