Berita Terkini

Batang,23 Juli 2026PEMDA BATANG FOKUS TERTIBKAN DAN PERINDAH FASILITAS PUBLIK

Pemerintah Kabupaten Batang Yang kini Menjadi Salah Satu Magnet Ekonomi Nasional Dengan Adanya KITB ( Kawasan Industri  Terpadu ...

Postingan Populer

Rabu, 22 Juli 2026

Batang,23 Juli 2026PEMDA BATANG FOKUS TERTIBKAN DAN PERINDAH FASILITAS PUBLIK


Pemerintah Kabupaten Batang Yang kini Menjadi Salah Satu Magnet Ekonomi Nasional Dengan Adanya KITB ( Kawasan Industri  Terpadu Batang ) dan BIP ( Batang Industrial Park )Terus Berbenah, Apalagi dengan Kenaikan Status Polres Menjadi Polresta ini Membuktikan Bahwa Kabupaten Batang Kini Sedang Bergerak Sangat Dinamis, Tentu Dinamika dg Segala Konsekuensinya Perlu Direspon Secara Cepat dan Tepat Baik Potensi Akan Munculnya Tindak Kriminal dengan Modus Yang Semakin Canggih Oleh Polresta Maupun Revitalisasi Pembenahan dan Pembangunan Sarana  Area Publik Yang Sudah Tidak Layak Oleh Pemda.

Salah Satu Area Publik Yang Dibenahi Secara Total Diantaranya Adalah Warung Warung Yang Berlokasi di Depan RSUD Batang , Kondisinya sudah sangat tidak layak dan kumuh ,untuk itu Pemerintah Kabupaten Batang Melalui OPD Terkait Setelah Melalui Proses Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif Melakukan Pembongkaran Total.

Pembongkaran ini Tidak Dimaksudkan untuk Melarang Orang Berjualan ,Tapi Agar Area Publik ini Tertata Rapi,Asri dan Cantik dan Seiring dengan Proses Revitalisasi Area Publik ini Para Pedagang Oleh Disperindagkop Dipindah Ke area Pujasera yg berlokasi di Selatan Gedung RSUD Batang.

Diharapkan Nantinya Setelah Revitalisasi Area Publik ini Jadi Maka Area ini Akan Menjadi Tempat Yang Asri Memadukan Antara Keindahan, Kebersihan dan  Area Kuliner Yang Representatif. ( Jurnalis M.Subhan ,SH )

Nobar Final Piala Dunia di Alun-Alun Indramayu Sekda Ahmad Syadali Larut Bersama Masyarakat




Nobar Final Piala Dunia di Alun-Alun Indramayu Sekda Ahmad Syadali Larut Bersama Masyarakat
Indramayu, Sergaptarget.com  Euforia final Piala Dunia 2026 turut dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Indramayu. Melalui event Nonton Bareng (Nobar) Final Sepak Bola Piala Dunia 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Indramayu di Videotron Alun-Alun Indramayu, Senin (20/7/2026) dini hari, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung olahraga terpopuler di planet bumi ini.

Nobar yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu ini menjadi ruang hiburan dan kebersamaan bagi masyarakat untuk menyaksikan laga final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina.

Sejak Minggu (19/7/2026) malam, suasana Alun-Alun Indramayu telah diramaikan berbagai hiburan. Masyarakat disuguhi penampilan live music dari band lokal dengan dipandu host lokal, serta berbagai prize menarik.

Antusiasme masyarakat yang hadir turut menciptakan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi acara. Kehadiran warga dalam jumlah besar memberikan peluang bagi pelaku UMKM dan pedagang untuk meningkatkan penjualan selama rangkaian kegiatan nobar berlangsung.

Dalam pesannya yang singkat, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, mengatakan bahwa kegiatan Nobar di Alun-Alun sangat positif. Selain mendekatkan diri dengan masyarakat, agenda ini juga dapat mensosialisasikan betapa pentingnya olahraga.

"Kita sering mendengar istilah memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Dengan event seperti ini, diharapkan pesan-pesan atau nilai-nilai dalam olahraga dapat tersampaikan kepada masyarakat," katanya.

Pesan-pesan yang dimaksud, jelas Syadali, selain dapat menyehatkan tubuh, olahraga juga dapat menyegarkan pikiran.

"Dengan berolahraga, badan kita menjadi sehat dan kuat, pikiran menjadi lapang, hati juga menjadi senang," katanya.

Sementara itu, dari kawasan Alun-Alun, Nobar final piala dunia berlangsung dengan tertib. Masyarakat yang sejak sore hari menunggu final event 4 tahun sekali itu tampak antusias.

Mereka mulai memadati Alun-Alun Indramayu sejak pukul 01.45 WIB dini hari. Warga berbaur dengan para pejabat seperti Dandim 0616 Indramayu, Polres Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Pimpinan BJB Indramayu, Pimpinan Perumdam Tirta Dharma Ayu, Direktur PT BWI, dan Direktur BIMJ Balongan yang juga ikut menyaksikan final sepak bola piala dunia.

Selain di Alun-Alun Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menyediakan sejumlah titik nobar lainnya seperti di eks Kawedanan Karangampel, Jatibarang, Losarang, Kandanghaur, dan Haurgeulis. Untuk Eks Kawedanan Indramayu, lokasinya berada di Kecamatan Sindang. Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati kemeriahan secara bersama-sama.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Indramayu tidak hanya menghadirkan hiburan gratis bagi masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya ruang publik yang mampu mempererat kebersamaan sekaligus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM.

(Nana. S)

DPC LSM Penjara Rohul Silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Soroti Kondisi Gedung Rusak




ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM Penjara ) Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Dusun Sangkir, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rabu (22/7/2026).

Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Sekolah SDN 018 Ujung

Batu, Leni, http://S.Pd.SD. Turut hadir Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing, Sekretaris Hobbi Pargaulan, dan Humas Isman.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung kondisi ruang kelas. Beberapa lokal dinilai sudah tidak layak pakai. Kaca jendela banyak yang pecah, sebagian ditambal dengan tripleks bekas. Plafon dan atap bangunan juga mengalami kerusakan.

“SDN kami ini sekolah paling pinggir. Sejak berdiri 2008 sampai hari ini, sudah beberapa kali kami ajukan proposal untuk perawatan, tapi tidak semua diterima. Hal ini membuat pembangunan dan perawatan sekolah tidak sesuai harapan,” ujar Leni.

Ia menambahkan, proposal terakhir yang diajukan ke Dinas Pendidikan hingga saat ini belum ada kejelasan.  
“Proposal yang kami ajukan ke dinas terakhir ini belum ada juga kabarnya, apakah diterima atau tidak. Kita bersabar saja,” jelas Leni.


Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pihak sekolah ke instansi terkait.  
“Kami akan coba komunikasi ke dinas terkait pengajuan proposal ibu. Semoga kabarnya baik dari dinas ya Bu,” kata Bistok.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama.

***H Manurung***

Warga Sawangan Keluhkan Munculnya Aroma Tak Sedap Diduga Dari Sampah Area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi




WONOSOBO, Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap yang diduga berasal dari penumpukan sampah basah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawangan. Bau menyengat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebersihan serta kesehatan di sekitar permukiman.( 22/07/2026 )

Berdasarkan keterangan warga, aroma tersebut diduga berasal dari sisa bahan pangan dan sampah organik hasil aktivitas operasional dapur SPPG yang menumpuk sebelum dilakukan pengangkutan. Kondisi tersebut disebut lebih terasa saat cuaca panas maupun lembap karena sampah organik mudah mengalami proses pembusukan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SPPG Sawangan, Mita, menjelaskan bahwa pihak pengelola telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Sawangan dalam penanganan sampah operasional.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak desa, di mana kesepakatannya adalah sampah dari lingkungan SPPG akan diambil dan diangkut secara berkala setiap seminggu sekali oleh petugas desa," ujar Mita saat dikonfirmasi.

Meski demikian, sejumlah warga menilai frekuensi pengangkutan satu kali dalam seminggu masih belum memadai untuk jenis sampah organik atau sampah basah yang mudah membusuk. Menurut mereka, jeda waktu tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap apabila tidak disertai sistem penyimpanan dan pengelolaan yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Pengelolaan sampah dari fasilitas penyedia makanan pada prinsipnya diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban setiap penyelenggara kegiatan untuk mengelola sampah secara berwawasan lingkungan serta melarang pengelolaan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Undang-undang tersebut juga mengakui hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Dalam aspek sanitasi pangan, standar higiene dan sanitasi pada fasilitas penyedia makanan mengatur pentingnya pengelolaan sampah organik secara cepat, penggunaan tempat sampah yang memenuhi persyaratan sanitasi, serta pengangkutan secara berkala guna mencegah pembusukan, bau, dan berkembangnya vektor penyakit. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.

Dugaan Permintaan agar Temuan Tidak Dipublikasikan

Tim KJN menyatakan bahwa beberapa saat setelah melakukan peninjauan lapangan, Ketua Umum DPP KJN, Cak Met, dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari pihak SPPG dengan inisial AY. Menurut keterangan Tim KJN, dalam komunikasi tersebut yang bersangkutan meminta agar temuan mengenai kondisi sampah tidak dipublikasikan melalui media daring maupun media lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Tim KJN dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari AY terkait isi komunikasi tersebut.

Ketua Umum DPP KJN menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang dinilai menjadi perhatian masyarakat, sembari tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Harapan Masyarakat

Warga berharap pengelola SPPG Sawangan bersama Pemerintah Desa dapat mengevaluasi mekanisme pengelolaan sampah organik agar lebih efektif. Masyarakat mengusulkan agar pengangkutan sampah basah dilakukan lebih sering, misalnya setiap hari atau maksimal dua hari sekali, disertai pengelolaan sampah organik melalui metode seperti komposting atau cara lain yang memenuhi standar sanitasi.

Selain itu, warga berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan maupun evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah di fasilitas tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas lingkungan bagi warga sekitar.

Hingga rilisan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sawangan mengenai mekanisme kerja sama pengangkutan sampah tersebut maupun evaluasi terhadap keluhan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arifin

DPC LSM Penjara Rohul Silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Soroti Kondisi Gedung Rusak

ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM Penjara ) Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Dusun Sangkir, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rabu (22/7/2026).



Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Sekolah SDN 018 Ujung Batu, Leni, http://S.Pd.SD. Turut hadir Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing, Sekretaris Hobbi Pargaulan, dan Humas Isman.



Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung kondisi ruang kelas. Beberapa lokal dinilai sudah tidak layak pakai. Kaca jendela banyak yang pecah, sebagian ditambal dengan tripleks bekas. Plafon dan atap bangunan juga mengalami kerusakan.



“SDN kami ini sekolah paling pinggir. Sejak berdiri 2008 sampai hari ini, sudah beberapa kali kami ajukan proposal untuk perawatan, tapi tidak semua diterima. Hal ini membuat pembangunan dan perawatan sekolah tidak sesuai harapan,” ujar Leni.



Ia menambahkan, proposal terakhir yang diajukan ke Dinas Pendidikan hingga saat ini belum ada kejelasan.  
“Proposal yang kami ajukan ke dinas terakhir ini belum ada juga kabarnya, apakah diterima atau tidak. Kita bersabar saja,” jelas Leni.


Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pihak sekolah ke instansi terkait.  
“Kami akan coba komunikasi ke dinas terkait pengajuan proposal ibu. Semoga kabarnya baik dari dinas ya Bu,” kata Bistok.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama.

***H Manurung ***

Polresta Cirebon isi Kegiatan TMMD Edukasi Warga Susukan Bentengi Desa dari Narkoba


​Polresta Cirebon pada Program TNI Manunggal Membangun, Desa (TMMD) ke-121, isi materi sosialisasi bahaya penyalahguaan narkoba untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui kegiatan sasaran non-fisik, .
Pada kesempatan tersebut laksanakan  sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi warga pedesaan. 

Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/7/2026). ​Kegiatan  dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H. 

Sinergitas tiga pilar, tercermin kuat dalam acara ini dengan hadirnya Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu atau Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, serta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Luwung Kencana tampak antusias memenuhi ruangan untuk menyimak pematerian bahaya zat terlarang tersebut.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menyampaikan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya laten narkoba, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali ragam jenis narkotika yang beredar saat ini agar dapat melakukan deteksi dini di lingkungan keluarga masing-masing.

​"Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda," ujarnya.

​Melalui pendekatan interaktif yang diwarnai dengan sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi diajak untuk memahami batasan serta risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

Selain memberikan materi edukasi medis dan hukum, tim dari Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membekali warga dengan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi secara cepat dan aman kepada pihak kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.

Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi yang bisa mereka peroleh.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan memperoleh penjelasan mengenai berbagai hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab sehingga warga binaan dapat memperoleh penjelasan secara langsung terhadap hal-hal yang masih memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait layanan integrasi.

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pasir Pangarayan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap warga binaan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib," ujar Andi Rahman.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

***Hobbi Pargaulan**"

Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan Karyawan PT PISP II di Desa Ulak Patian, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap dan Satu Lagi DPO

ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026 terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarma Wijaya.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan. Di lokasi, polisi mengamankan R.R. beserta sebuah toples plastik putih yang berisi 20 paket plastik klip bening diduga berisi sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar milik S. yang berada di rumah tersebut. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan dari tersangka R.R. berupa 20 paket sabu memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Sementara lima paket sabu yang diduga milik tersangka S. (DPO) memiliki berat kotor 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, uang tunai hasil dugaan transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa R.R. positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan tersangka S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes,S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama. 

***Hobbi Pargaulan**"
*(Humas Polres Rohul)*

Nunggak Tagihan Air Curah Rp 3,25 Milyar PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu Terancam Akan Disetop Pasokan Air Bersihnya




Indramayu,  Sergaptarget.com 
Ancaman penghentian pasokan air bersih membayangi Kabupaten Indramayu. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Indramayu tercatat menunggak pembayaran tagihan air curah kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.257.977.600.

Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu membenarkan adanya tunggakan tersebut yang merupakan tagihan untuk periode Mei hingga Juni 2026. Manajemen menjelaskan, keterlambatan pembayaran dipicu oleh penurunan arus kas (cash flow) perusahaan.

Meski demikian, Perumdam Tirta Darma Ayu menyatakan terus berupaya meningkatkan pendapatan dan melakukan langkah-langkah strategis agar kewajiban kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran selama tiga bulan telah masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.

 apabila hingga batas waktu 30 Agustus 2026 tunggakan tersebut belum dilunasi, maka Perumda Air Minum Tirta Kamuning berpotensi menghentikan pasokan air curah ke Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja sama.

Kondisi ini menjadi perhatian karena penghentian pasokan air curah dapat berdampak pada pelayanan air bersih bagi pelanggan Perumdam Tirta Darma Ayu di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

(Nana. S)

Selasa, 21 Juli 2026

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas




Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.



Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.



Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.

Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas.

"Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

***Hobbi Pargaulan***