Indramayu, Sergaptarget Kabupaten Indramayu mencatatkan pertumbuhan investasi yang sangat signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, realisasi investasi di Kota Mangga ini mencapai Rp3,3 triliun, atau melonjak sebesar 121% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1,5 triliun. Capaian ini bahkan menembus 200% dari target awal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Raden Mas Wahyu Adhi Wijaya, saat hadir sebagai narasumber dalam acara Dialog Jawa Barat Hari Ini di TVRI Jawa Barat melalui Zoom Meeting di Indramayu Command Center, Senin (09/03/26).
Wahyu mengungkapkan, sektor industri pengolahan menjadi primadona utama bagi para investor, disusul oleh sektor real estat, jasa kesehatan, kegiatan sosial, serta perdagangan. Dia menjelaskan bahwa salah satu daya tarik utama Indramayu adalah efisiensi biaya operasional bagi perusahaan, terutama dari sisi upah tenaga kerja.
"Kalau di kabupaten lain seperti Karawang upahnya mungkin sudah sangat tinggi, sudah di atas Rp 5 juta. Kalau di Indramayu, kebetulan tahun 2026 ini UMK ditetapkan sebesar Rp2,9 juta," ungkapnya.
Artinya, tambah Wahyu, untuk industri padat karya, investor ini sangat memungkinkan untuk biaya upah tenaga kerjanya bisa bersaing di Indramayu.
Selain faktor upah, posisi geografis Indramayu yang strategis menjadi faktor pendukung utama. Akses menuju Pelabuhan Patimban di Subang hanya memerlukan waktu antara 30 hingga 60 menit dari Indramayu, ditambah dukungan akses Tol Cipali, Bandara Kertajati, serta jalur Pantura yang memudahkan distribusi barang.
Wahyu menjelaskan, saat ini, Indramayu telah menyiapkan lahan seluas 14.000 hektare yang terbagi dalam enam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Beberapa wilayah seperti Losarang, Krangkeng, dan Gantar sudah mulai memasuki tahap persiapan lahan dan pengisian oleh para pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Indramayu juga berkomitmen agar ledakan investasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga lokal guna menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah memproteksi tenaga kerja lokal melalui regulasi khusus.
"Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menetapkan regulasi terkait dengan prioritas orang Indramayu yang bisa diterima bekerja di kawasan industri tersebut, sebanyak 80% sudah kita proteksi dalam Peraturan Kepala Daerah," tambahnya.
Dengan kemudahan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) serta adanya Perda terkait insentif dan kemudahan investasi, Indramayu optimistis dapat terus menarik minat investor baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
(Nana. S)

