ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (18/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias E (44) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 85,71 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek IPTU Jonnes bersama personel Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang ditempati terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas merek POLO AMSTAR berwarna abu-abu yang berisi dua plastik klip berisi diduga sabu, empat plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di gudang rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu, masing-masing disimpan dalam botol plastik merek NUTRIFARM berwarna bening dan botol berwarna hitam.
Dari lokasi itu, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu di dalam botol bening serta delapan plastik klip berisi diduga sabu yang dibungkus tisu dan lakban hitam di dalam botol hitam.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,71 gram, sebuah tas, sejumlah plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta dua botol yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, khususnya Kecamatan Kepenuhan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap dan barang bukti narkotika seberat 85,71 gram berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
***Hobbi Pargaulan*""
*(Humas Polres Rohul)*







