Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ciptakan Lagu “Ampunan” dalam Lomba Cipta Lagu Pemasyarakatan

Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi dalam Lomba Cipta Lagu Tema Pemasyarakatan...

Postingan Populer

Sabtu, 11 April 2026

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ciptakan Lagu “Ampunan” dalam Lomba Cipta Lagu Pemasyarakatan


Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi dalam Lomba Cipta Lagu Tema Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dengan menghadirkan karya berjudul “Ampunan”, yang merupakan hasil ciptaan dan penampilan warga binaan.


Lagu “Ampunan” lahir dari kolaborasi kreatif warga binaan yang terlibat langsung dalam proses penciptaan hingga aransemen musik. Dalam penampilannya, warga binaan memainkan berbagai alat musik seperti gitar, piano, dan kajon, serta mengisi vokal dengan penuh penghayatan, sehingga menghasilkan nuansa yang menyentuh dan sarat makna religius.

Karya ini menggambarkan perjalanan batin seseorang yang menyadari kesalahan, memohon ampunan, serta menumbuhkan tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Lirik dan irama yang dihadirkan menyampaikan pesan tentang harapan, penyesalan, dan semangat perbaikan diri.

Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ega Saputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

“Melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan ruang untuk mengekspresikan diri secara positif. Lagu ‘Ampunan’ memiliki makna yang mendalam, dengan pesan religius yang mendorong semangat untuk berubah ke arah yang lebih baik. Ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan di Lapas berjalan dan mampu menggali potensi yang dimiliki warga binaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterlibatan warga binaan dalam kegiatan seni diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya diri, kreativitas, serta menjadi sarana refleksi diri selama menjalani masa pembinaan.

Partisipasi Lapas Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan bahwa warga binaan memiliki potensi untuk berkarya dan memberikan pesan positif bagi masyarakat.

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Seorang Pengedar, Sita 9,34 Gram Sabu


ROKAN HULU – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52 Tahun), Jumat (10/4/2026) malam.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka yang berada di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.




Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*
***Hobbi dan Friska***

Wisata Selanca Dapat respon Positif Dari Masyarakat


ROKAN HULU – Keberadaan objek wisata Selanca di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.


Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Lubuk Bendahara. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran wisata Selanca tidak hanya menjadi destinasi rekreasi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata, Jum,at(10/4/2026).

“Pengelola Selanca banyak membantu Masyarakat, baik untuk mesjid, anak yatim, kaum duafa, hingga kegiatan pemuda dan olahraga, ibu ibu PKK dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kontribusi yang diberikan dari pengelolaan wisata tersebut turut meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat kebersamaan warga.

Bahkan, wisata Selanca juga pernah meraih penghargaan sebagai salah satu wisata terpopuler terbaru di Provinsi Riau, yang semakin mengangkat nama daerah tersebut di mata publik.

Ia berharap, ke depan wisata Selanca dapat terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat, khususnya warga Lubuk Bendahara dan Rokan Hulu.

“Harapan kita tentu Selanca ini terus berkembang, karena dampaknya sangat positif dan dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bisa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah, ” tutupnya.
***Hobbi dan Friska***
Sumber :suara rakyat
(es)

Jumat, 10 April 2026

DP2KBP3A Indramayu Targetkan Peningkatan Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026



 

Indramayu, Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2026 di Aula DP2KBP3A Kabupaten Indramayu pada Kamis (09/04/26) kemarin. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan capaian pemenuhan hak anak di Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA), Hj. Atin Justinah selaku ketua panitia, dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mensinkronkan data antar-sektor serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan.

"Anak adalah investasi masa depan. Melalui Rakor ini, kita ingin memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal untuk memenuhi indikator-indikator dalam 6 klaster KLA, guna mendorong peringkat KLA Indramayu ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Hj. Atin.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu, Kepolisian Resor Indramayu, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sekretaris dinas terkait. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan bahwa urusan perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu, H. Iman Sulaeman dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi pendokumentasian data di setiap instansi.

"Masalah utama kita seringkali bukan pada ketiadaan kegiatan, melainkan pada kelemahan administrasi dan penginputan data pendukung. Ada ratusan poin penilaian yang harus diisi dengan bukti (evidence) yang valid," jelas H. Iman Sulaeman.

Ia juga menambahkan instruksi khusus kepada seluruh anggota gugus tugas KLA:

"Saya minta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait tidak hanya fokus pada program kerja rutin, tetapi juga harus memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dengan perspektif perlindungan anak. Kita targetkan Indramayu naik kelas dari tingkat Pratama menuju Madya atau bahkan Nindya pada evaluasi KLA 2026 ini. Ini bukan sekadar mengejar penghargaan, tapi soal memastikan anak-anak Indramayu mendapatkan haknya secara nyata," tegas Kadis DP2KBP3A.

Sesi inti rakor diisi dengan pemaparan materi oleh Faisan CB dari Yayasan Bahtera Bandung. Faisan membedah secara teknis tahapan evaluasi KLA 2026. Ia mengingatkan, proses verifikasi oleh pemerintah pusat akan sangat ketat, sehingga validasi dokumen resmi yang telah ditandatangani dan dicap oleh pimpinan instansi menjadi mutlak diperlukan sebelum diunggah ke sistem penilaian.

Melalui Rakor ini, diharapkan sinkronisasi data antar OPD, kepolisian, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya dapat segera rampung sebelum tenggat waktu verifikasi lapangan dimulai.

(Nana. S)

Underpass Jatibarang Mulai Dibangun Mei 2026, Solusi Kemacetan Dan Banjir Segera Terwujud





Indramayu, Sergaptarget.com
Wajah baru Kecamatan Jatibarang segera terwujud. Proyek strategis pembangunan underpass terowongan kereta api di Jatibarang dipastikan mulai dikerjakan pada Mei 2026.

Camat Jatibarang mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbaru, warga terdampak telah menyatakan dukungannya terhadap proyek tersebut. Tercatat sedikitnya 20 rumah akan terdampak, dengan proses ganti rugi yang akan dilakukan secara adil melalui tim appraisal agar tidak merugikan masyarakat.

“Selasa depan, tim gabungan dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan,” ujarnya.

Pembangunan underpass ini bukan sekadar perbaikan, melainkan peningkatan infrastruktur secara menyeluruh. Jalur yang sebelumnya sempit akan diperlebar masing-masing sekitar 15 meter ke kanan dan kiri, serta dijadikan dua lajur guna meningkatkan kapasitas kendaraan.

Selain itu, kedalaman terowongan akan ditambah hingga 2,4 meter. Dengan peningkatan ini, kendaraan besar seperti bus dan truk diharapkan dapat melintas tanpa hambatan, mengingat selama ini sering terjadi kendala akibat ketinggian yang terbatas.

Untuk mengatasi potensi banjir, proyek ini juga dilengkapi sistem drainase modern serta pompa otomatis yang akan mengalirkan air langsung ke Sungai Sindupraja.

Selama proses pembangunan berlangsung, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan dari arah Indramayu Kota akan dialihkan melalui jalur Pasar Jatibarang.

Kepala Desa Jatibarang, Agus Darmawan, menilai proyek ini sangat krusial dalam mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan utama warga. Ia berharap pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

(Nana. S)

Dandim 0616 Indramayu Serahkan 23 Unit Truk Untuk Sarana KDMP





Indramayu, Sergaptarget.com Melalui Kodim 0616 Indramayu PT. Agrinas telah mendistribusikan kendaraan truk untuk KDKMP di wilayah Indramayu. dalam kesempatan ini, kodim 0616/Indramayu telah menyerahkan sejumlah 23 unit kendaraan.

Bertempat halaman di Makodim 0616/Indramayu Jawa Barat Jumat, (10/4/2026).

Dalam kesempatan ini, Dandim 0616/Indramayu Letkol ARM Tulus Widodo menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilanjutkan serah terima atau pendistribusian kelengkapan kendaraan.

Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi KunciKomisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di JabarPolda Jabar Paparkan Capaian Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI
“Selanjutnya kami akan mendistribusikan rak serta kelengkapan lainnya yang harus ada di koperasi yang sudah terbangun,” Katanya.

Dandim menambahkan pada proses tersebut pihaknya melaksanakan secara simbolis serah terima dari PT Agrinas kepada Kepala Kadiskopdagin dan dilanjutkan dari Kadis kepada para pengurus maupun ketua KDKMP di wilayah Indramayu, khususnya yang sudah terbangun selesai secara 100 persen pembangunan.

Sementara dalam kesempatan yang sama, PLT Kadiskopdagin Indramayu H. Mardono menyampaikan, bahwa setelah serah terima dilakukan maka sudah masuk ranahnya ke koperasi. “Koperasi nanti kami teknis manajemennya ada di Dinas Koperasi,” Tutunya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan harapan pemimpin, yaitu Presiden Prabowo akan terealisasi, tinggal bagaimana sistem yang akan diterapkan.

“Kami akan menerapkannya sesuai peraturan yang ada.”Pungkasnya.

Berikut adalah daftar nama desa penerima kendaraan truk KDMP

1. Tegalmulya – Krangkeng
2. ⁠Longok – Sliyeg
3. ⁠Kalimati – Jatibarang
4. ⁠Lombang – Juntinyuat
5. ⁠Kenanga – Sindang
6. ⁠Sindang – Sindang
7. ⁠Karanganyar – Pasekan
8. ⁠Pilangsari – Jatibarang
9. ⁠Bondan – Sukagumiwang
10. ⁠Sukamulya – Tukdana
11. ⁠Wanasari – Bangodua
12. ⁠Loyang – Terisi
13. ⁠Manggungan – Terisi
14. ⁠Wirakanan – Kandanghaur
15. ⁠Purwajaya – Krangkeng
16. ⁠Tanjakan – Krangkeng
17. ⁠Srengseng – Krangkeng
18. ⁠Karangsong – Indramayu
19. ⁠Rambatan Kulon – Lohbener
20. ⁠Kiajaran Wetan – Lohbener
21. ⁠Juntikebon – Juntinyuat
22. ⁠Sukaslamet – Kroya
23. ⁠Luwunggesik – Krangkeng

(Nana. S)

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam


Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.

"​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi," katanya, Jumat (10/4/2026).
​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

((Babil))

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam


Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.

"​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi," katanya, Jumat (10/4/2026).
​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

Melalui Patroli Malam, Babinsa Ciptakan Kondusifitas Wilayah Binaan

Wonogiri - Dalam rangka memantau perkembangan situasi wilayah di masyarakat, Babinsa Koramil 25/Paranggupito Serda Slameto yang sedang bertugas sebagai Piket Koramil melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah Wilayah Kec.Paranggupito Kab. Wonogiri. Kamis malam (9/4/2024).

Pada pelaksanaannya Serda Slameto memaksimalkan peran Komunikasi Sosialnya dengan sejumlah warga sebagai upaya untuk cegah dini dan deteksi dini terhadap hal hal yang tidak diinginkan.

Menurut Babinsa, Komunikasi dengan perangkat desa maupun warga dapat terjalin dengan baik diharapkan berbagai informasi yang terjadi dapat terdeteksi secara dini dan cepat tentukan langkah untuk mengantisipasinya.

"Dan melalui Komunikasi sosial akan menciptakan ruang silaturahmi yang harmonis sehingga suasana yang nyaman dan sejuk senantiasa terwujud,' ungkapnya

“Dengan rutin melaksanakan Komsos diharapkan akan mendapatkan perkembangan situasi di wilayah dan dapat melakukan upaya edukasi serta pencegahan dini, sehingga hal-hal negatif yang berkembang bisa cepat diselesaikan," imbuh Serda Slameto.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Upika Ujungbatu Puji Panen Jagung Dan Sayur PT RSI 


(Rohul) Ujungbatu-- Upaya mendukung ketahanan dan pangan program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto terus dilakukan di berbagai daerah. Salah satunya melalui kegiatan panen jagung dan sayur yang digelar oleh PT Rohul Sawit Industri (RSI) bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Ujungbatu, Senin (6/4-2026).

Hadir pada giat panen jagung dan sayur tersebut, Pihak Management PT RSI, Sesepuh PT RSI Torang Nababan, Humas PT RSI Syahrial Siregar, Sekcam Nurmi Aisyah, SE Mewakili Camat Ujungbatu, Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, SH MH, Kanit Lantas Ipda Lisnawati, SH, Lurah Ujungbatu bersama Staf, Babinsa, Kepala Desa Suka Damai Afrizal, Kepala Desa Tapung Jaya Wahyudi Said, S.Pi.

Unsur Pemerintah Kecamatan (Upika)  Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), memberikan apresiasi kepada PT Rohul Sawit Industri (RSI).
Pasalnya, PT RSI mengadakan panen jagung dan sayuran, bukti kongkrit pihak perusahaan dalam mendukung ketahanan pangan, salah satu program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Saya menyampaikan pesan permintaan maaf dari pak Camat, karena berhalangan tidak bisa hadir pada kesempatan ini,"ujar Sekcam Ujungbatu Nurmi Aisyah, SE dalam pidatonya. 

Lantas Nurmi Aisyah tak segan memberikan pujian kepada manajemen PT RSI karena telah  mendukung program pemerintah, melalui panen jagung dan sayur-sayuran.

"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya hari ini. Semoga PT RSI semakin bermanfaat di Kecamatan Ujungbatu, Khususnya di Desa Suka Damai,"ujarnya.

Sementara Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusuf Purba, SH, MH menegaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bentuk program ketahanan pangan, merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian pangan nasional sekaligus meningkatkan peran aparat dalam pembangunan.

"Saya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PT RSI yang telah memberikan kontribusi, dengan memberikan bantuan terkait penanaman jagung dijalan lingkar beberapa waktu yang lalu,"kata Kapolsek mengakhiri.

Sumber: Riaumerdeka.com
Uploaded Image