Indramayu –Sergaptarget.com Aktivitas di SPBU 34.452.15 Limbangan bukan sekadar antrean kendaraan pengisi bahan bakar. Di balik deretan jeriken dan truk kecil yang sabar menunggu giliran, tersimpan denyut ekonomi masyarakat pesisir dan pertanian Kabupaten Indramayu.
Setiap hari, warga dari Kecamatan Juntinyuat, Balongan, Karangampel, hingga Krangkeng berdatangan untuk mendapatkan solar subsidi. Bagi mereka, bahan bakar bukan hanya kebutuhan operasional, melainkan penentu kelangsungan hidup usaha.
Kumis, operator penggilingan padi asal Krangkeng, mengaku tak pernah absen mengantre. Mesin penggilingan yang ia jalankan sepenuhnya bergantung pada solar.
"Kalau tidak ada solar, mesin berhenti. Kalau mesin berhenti, petani juga ikut terdampak," ujarnya. Ia bahkan dipercaya beberapa pemilik usaha untuk membeli solar atas nama mereka.
Cerita serupa datang dari Suharno, nelayan Juntinyuat. Setiap hari ia membeli solar atas perintah juragan perahu untuk melaut. Baginya, ketersediaan bahan bakar berarti kepastian bisa berlayar dan membawa pulang hasil tangkapan.
Kaswiyah dari Majakerta Balongan serta Ajo dari Desa Sambimaya juga merasakan manfaat yang sama. Mereka menilai pelayanan di SPBU Limbangan memudahkan akses BBM subsidi yang menjadi tulang punggung usaha kecil dan menengah.
Dukungan juga disampaikan perangkat desa setempat. Lurah Karangampel menegaskan, operasional penggilingan padi di wilayahnya sangat bergantung pada pasokan solar. Sementara itu, Santi dan Caswidi, nelayan asal Limbangan, menyebut SPBU tersebut sebagai penopang ekonomi warga.
"Kalau tidak ada solar subsidi, kami sulit melaut. Ini bukan soal untung besar, tapi soal bisa makan dan bertahan," kata Santi.
Menurutnya, sebagian besar warga memilih menjadi nelayan, petani, atau pelaku UMKM karena keterbatasan akses pekerjaan formal. Mereka menggantungkan harapan pada sektor riil yang membutuhkan dukungan energi terjangkau.
Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Manager SPBU Limbangan, Abdul Gani, menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai regulasi pemerintah. Setiap pembeli wajib mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait serta barcode resmi yang telah disetujui BPH Migas.
"Prosesnya memang bertahap, mulai dari desa hingga dinas terkait. Setelah itu baru keluar barcode yang sah. Kami hanya melayani yang sudah memenuhi ketentuan," jelasnya.
Ia menegaskan, SPBU tidak dapat menolak konsumen yang telah memenuhi syarat administrasi. Selain itu, dalam harga eceran tertinggi BBM telah termasuk komponen pajak seperti PPN, PPh, dan PBBKB yang turut menyumbang pendapatan negara dan daerah.
Dengan sistem pelayanan yang tertib dan berbasis regulasi, SPBU Limbangan kini tak sekadar tempat pengisian bahan bakar. Ia telah menjadi simpul penting yang menjaga roda ekonomi tetap berputar dari sawah hingga laut, dari penggilingan padi hingga perahu nelayan di pesisir Indramayu.
(Asep Yana Supriadi)

