Indramayu,Sergaptarget.com
Kejari Indramayu menghentikan penyelidikan kasus dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis secara menyeluruh dan tidak terbukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” tegas Herry.
Hal tan sama juga disampaikan Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri. Tomi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” ujar Tomy.
Kejari Indramayu menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemeriksaan secara objektif. Dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Seperti sebelumnya, dugaan transfer dana Rp2 miliar dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening sebuah perusahaan swasta, PT BRS, menjadi sorotan publik karena bukti transfer tersebut beredar di media sosial pada November 2025.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi maupun dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk Direktur Umum, Manajer Keuangan dan manager umum sempat dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Menurut Kejari Indramayu dihentikanya penyelidikan ini karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjut ke penyidikan terangnya.
(Nana. S)





