Berita Terkini

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cakrabuana

CIREBON – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TM...

Postingan Populer

Rabu, 24 Juni 2026

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cakrabuana



CIREBON – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cakrabuana, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut merupakan bagian dari Pembinaan Tradisi Polri sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Hadir mendampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Mia Imara Utama, Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, personel Polri, ASN, serta Bhayangkari.

Suasana penuh penghormatan dan refleksi tampak menyelimuti seluruh rangkaian kegiatan. Diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga di monumen TMP Cakrabuana, hingga prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan yang telah mendahului.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan bahwa ziarah dan tabur bunga bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dan loyalitas kepada seluruh anggota Polri.

Menurutnya, jasa para pahlawan menjadi fondasi bagi generasi penerus dalam melanjutkan perjuangan melalui pengabdian di bidang masing-masing, termasuk dalam tugas kepolisian yang mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin meneguhkan kembali semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Para pahlawan telah memberikan teladan tentang keikhlasan berjuang tanpa pamrih. Nilai-nilai itulah yang harus terus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas anggota Polri," ujarnya.

Ia menambahkan, tema Hari Bhayangkara ke-80, "Polri Untuk Masyarakat", menjadi pengingat bahwa seluruh tugas dan pengabdian Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, semangat perjuangan para pahlawan harus diterjemahkan dalam bentuk pelayanan yang humanis, profesional, responsif, dan berintegritas.

Kegiatan ziarah dan tabur bunga juga menjadi sarana introspeksi bagi seluruh personel Polresta Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan mengenang perjuangan para pendahulu, diharapkan tumbuh kesadaran bahwa setiap tugas yang diemban merupakan bagian dari upaya menjaga amanah bangsa.

Selain memperkuat nilai historis dan semangat kebangsaan, kegiatan tersebut menjadi simbol penghormatan Polri terhadap para pejuang yang telah mengorbankan segalanya demi tegaknya negara. Semangat patriotisme yang diwariskan para pahlawan diharapkan terus menginspirasi seluruh anggota Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di era modern.

Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Dengan meneladani nilai perjuangan para pahlawan, Polri diharapkan semakin mampu menjawab harapan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, mencerminkan rasa hormat yang mendalam kepada para pahlawan sekaligus memperkuat semangat pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.(Babil)

Bawaslu Indramayu Teken MoU Dengan Sejumlah OKP untuk Perkuat Partisipatif Pemilu 2029


Indramayu, Sergaptarget.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Indramayu sebagai langkah memperkuat pengawasan partisipatif Pemilu 2029. 

Penandatanganan dilakukan bersama PC PMII Kabupaten Indramayu, HMI Cabang Indramayu, DPC GMNI Kabupaten Indramayu, PD KAMMI Kabupaten Indramayu, PD IPM Kabupaten Indramayu, PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Indramayu, dan PC GP Ansor Kabupaten Indramayu. Selasa, 23 Juni 2026.

Penandatanganan bersama ini menjadi rangkaian acara Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Indramayu 2026 yang mengambil tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat.” 

 Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu Supriadi dalam sambutanya mengatakan bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu sebagai lembaga,
secara kelembagaan,”akan tetapi  keterlibatan mahasiswa dan pemuda menjadi kunci bagi demokrasi yang lebih baik.

Supriadi juga menambahkan bahwa MoU dengan OKP menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi yang lebih luas di Indramayu. Menurut dia, demokrasi yang baik dan pemilu berintegritas adalah milik bersama, sehingga perlu dijaga lewat kerja kolektif, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Ia menyebut P2P sebagai program strategis Bawaslu yang diarahkan untuk menyiapkan generasi muda agar menjadi bagian dari pengawas partisipatif di masa mendatang.

Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni dalam kesempatan itu menegaskan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki lembaga pengawas membuat partisipasi publik menjadi semakin penting. Ia mengatakan, substansi pengawasan sesungguhnya justru bertumpu pada masyarakat.

“Lembaga Bawaslu punya keterbatasan SDM,” ujarnya, Ia juga mendorong agar ruang dialog dengan OKP melahirkan kader-kader yang aktif memberi edukasi dan informasi kepada publik.

Sementara  Anggota Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto memberi penguatan bahwa keterlibatan aktivis kampus dan organisasi kepemudaan merupakan modal penting untuk menjaga demokrasi. Ia menyinggung sejarah gerakan mahasiswa, pentingnya memahami aturan main pemilu, dan peran masyarakat dalam mengawal hak pilih serta kepatuhan penyelenggara.

 Harminus juga menekankan bahwa melalui pendidikan pengawasan partisipatif akan melahirkan agen perubahan yang dibutuhkan pada 2029. 

(Nana. S)

Bawaslu RI Supervisi Sarana Penanganan Pelanggaran Di Indramayu


Indramayu, Sergaptarget.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan supervisi dan evaluasi pemenuhan sarana serta prasarana pendukung penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Indramayu, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus pastikan layanan pengawasan pemilu berjalan lebih efektif dan profesional.

Tim supervisi Bawaslu RI dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu adalah Andri Syamsudin, Abdul Salam, Heny Evaria Gabriella, dan Miranda Angelina diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Indramayu Dedy Mulia serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Dede Irawan. 

Dalam pertemuan itu, Bawaslu Indramayu memaparkan kondisi kelembagaan, kebutuhan fasilitas kerja, serta tantangan yang dihadapi dalam mendukung penanganan pelanggaran.

Dede Irawan menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga penguatan sumber daya manusia dan sistem informasi.

“Dalam perspektif penanganan pelanggaran, ada aspek teknis dan substantif yang berkaitan erat dengan kapasitas SDM dan sistem data informasi yang masih perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Dede mengakui keterbatasan jumlah SDM masih menjadi tantangan, terutama saat tahapan pemilu berlangsung, sehingga koordinasi internal dan optimalisasi sistem kerja menjadi kunci dalam menjaga kinerja lembaga.

Abdul Salam menjelaskan supervisi ini merupakan bagian dari evaluasi penggunaan sarana dan prasarana penunjang. Menurutnya peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas, SDM, dan sistem dalam menunjang layanan penerimaan serta penanganan pelanggaran, sekaligus menjadi bahan pemetaan strategis bagi penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.

“Supervisi ini untuk melihat sejauh mana kesiapan sarana, SDM, dan sistem dalam menunjang layanan penerimaan dan penanganan pelanggaran. Ini penting sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik Bawaslu,” katanya.

Selain evaluasi administratif, tim  juga meninjau langsung fasilitas dan dokumentasi tata letak sarana pendukung di kantor Bawaslu Indramayu. Kepala Sekretariat Bawaslu Indramayu Dedy Mulia menyambut baik kegiatan tersebut dan menyebut supervisi ini sebagai momentum untuk memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas layanan.

“Kami terbuka karena Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan penanganan pelanggaran ke depan,” ujarnya.

Dengan penguatan sarana, SDM, dan sistem kerja, Bawaslu Indramayu diharapkan semakin siap menghadapi dinamika pemilu dan kompleksitas penanganan pelanggaran secara profesional dan berintegritas. 

(Nana. S)

Bawaslu Indramayu Luncurkan Buku Digital, Dokumentasikan Praktik Pengawasan Demokrasi




Indramayu, Sergaptarget.com Bawaslu Kabupaten Indramayu meluncurkan buku digital berjudul “Mengawal Demokrasi di Indramayu” dalam rangkaian kegiatan yang digelar Selasa, 23 Juni 2026.

Peluncuran buku ini menjadi upaya mendokumentasikan praktik, pengalaman, serta dinamika pengawasan pemilihan Kepala Daerah di Indramayu. Buku digital atau e-pub tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi publik, akademisi, maupun pegiat demokrasi.

Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni menyatakan, dokumentasi menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan.

“Pengalaman pengawasan tidak boleh berhenti sebagai catatan internal. Ia harus menjadi pengetahuan publik yang bisa dipelajari dan dikembangkan,” ujarnya.

Perkuat Layanan PublikBawaslu Indramayu Teken MoU dengan OKP, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu 2029Rakor PDPB Triwulan II, Bawaslu Indramayu Tekankan Akurasi Data Pemilih KPU
Buku ini memuat berbagai perspektif tentang pengawasan pemilu, mulai dari tantangan di lapangan, strategi pencegahan pelanggaran, hingga pentingnya partisipasi masyarakat. Dengan format digital, publik dapat mengaksesnya secara lebih luas dan mudah.

Peluncuran ini juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam membangun transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya bekerja di lapangan, tetapi juga membuka ruang refleksi dan pembelajaran bagi masyarakat. Di tengah meningkatnya kompleksitas pemilu, kehadiran buku ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya dijalankan, tetapi juga harus dicatat, dipelajari, dan terus diperbaiki.

Buku “Mengawal Demokrasi di Indramayu” disiapkan secara digital agar publik dapat mengaksesnya dengan mudah melalui pemindaian QR code atau melalui tautan : https://s.id/EpubMengawalDemokrasi.

(Nana. S)

Kekosongan Jabatan, Bupati Lantik 4 Pejabat Eselon II




​MAJALENGKA, 
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan dan mengisi kekosongan jabatan struktural, Bupati Majalengka secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat pejabat Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Acara pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka pada Rabu (24/6/2026).

​Prosesi pelantikan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Camat serta tamu undangan. Keempat pejabat yang dilantik hari ini dipercaya untuk menakhodai sejumlah posisi strategis yang sebelumnya mengalami kekosongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DKKUKM) Kabupaten Majalengka dijabat H. Solehudin, S.Hut, M.Si sebelumnya Sekban BKAD. Sementara Abdul Goni, SH, MH Camat Ligung mengisi jabatan Baru sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka yang kosong di jabat Aminudin, S.Sos, MM yang sebelumnya menjabat Kabag Keuangan dan Perlengkapan Setda. Dan dr. Egga Bramasta Akidapi, MM.RS ditetapkan menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka yang status Rumah Sakitnya naik tingkat.

​Dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan ASN merupakan hal yang lumrah guna penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Beliau menekankan bahwa pengisian posisi-posisi kosong ini telah melalui pertimbangan yang matang serta mekanisme penilaian kompetensi yang ketat.

​"Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Saya meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan adaptasi di lingkungan kerja yang baru, melakukan konsolidasi internal, dan langsung tancap gas menjalankan program kerja strategis demi kesejahteraan masyarakat Majalengka," ujar Bupati dalam arahannya.

​Bupati juga memberikan pesan khusus kepada masing-masing pejabat. Sektor ketenagakerjaan dan UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sementara sektor perizinan (DPMPTSP) diminta terus memberikan kemudahan bagi investor guna membuka lapangan kerja baru. 

Di sisi pelayanan kesehatan, Direktur RSUD yang baru didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pasien.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H. Ikin Asikin, menambahkan bahwa dalam mutasi dan rotasi sekarang Pemkab Majalengka menerapan Manajemen Talenta ini dilakukan karena instansinya telah meluncurkan sistem pemetaan berbasis digital.

"Sekarang sudah tidak ada lagi open bidding karena kita sudah launching Manajemen Talenta. Melalui sistem ini, kita sudah memetakan kaitan dengan bagaimana potensi dan kinerja dari pejabat yang kita miliki. Semuanya sudah tersistem dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikin menekankan bahwa keunggulan mekanisme Manajemen Talenta ini adalah efisiensi waktu proses birokrasi. Berbeda dengan open bidding konvensional yang membutuhkan waktu pendaftaran dan seleksi administrasi hingga 2 bulan, Manajemen Talenta memangkas birokrasi tersebut karena data performa ASN sudah tersedia setiap saat.

​Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas oleh para pejabat yang dilantik(Adi R/Babil)

Lapas Pasir Pangarayan Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi




Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan ketertiban di lingkungan lapas melalui optimalisasi penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga.


Wartelsuspas merupakan layanan komunikasi resmi yang disediakan oleh pemasyarakatan untuk memfasilitasi warga binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan layanan ini dilaksanakan dengan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem yang tersedia maupun pengawasan langsung oleh petugas.


Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa optimalisasi Wartelsuspas merupakan salah satu upaya dalam mendukung terciptanya lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.


“Wartelsuspas menjadi sarana komunikasi resmi bagi warga binaan yang dapat digunakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, komunikasi dengan keluarga tetap dapat terjalin dengan baik dalam pengawasan petugas,” ujar Efendi.


Selain memberikan akses komunikasi yang terkontrol bagi warga binaan, keberadaan Wartelsuspas juga mendukung upaya pengendalian penggunaan alat komunikasi yang tidak sesuai ketentuan di dalam lapas. Pelaksanaan layanan ini sejalan dengan komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan pembinaan.


Optimalisasi Wartelsuspas juga sejalan dengan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Melalui penyediaan sarana komunikasi resmi yang terawasi, diharapkan penggunaan layanan komunikasi di lingkungan lapas dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Wartelsuspas guna memastikan layanan berjalan dengan baik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.

***Hobbi Pargaulan****

Selasa, 23 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Rambah Samo Tanam 100 Pohon, Gaungkan Green Policing



ROKAN HULU – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Rambah Samo menggelar kegiatan penanaman 100 pohon di kawasan Kebun SG, Dusun Aur Candra, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., serta melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, pihak BUMDes, pengelola kebun, dan warga setempat.


Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kanit Binmas Polsek Rambah Samo IPDA Zulpendi, S.Pd.I., Kepala Desa Teluk Aur Muslim, S.H., Ketua BPD Harmaini, Direktur BUMDes Aur Sejahtera Zuhairi, pihak Kebun SG Sahat Sitorus, personel Polsek Rambah Samo, tokoh adat, perangkat desa, serta masyarakat Desa Teluk Aur.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra mengatakan bahwa kegiatan penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup melalui program Green Policing yang saat ini terus digalakkan di berbagai wilayah.

“Penanaman pohon ini bukan hanya sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Sebanyak 100 pohon yang ditanam diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas udara, hingga membantu menjaga ketersediaan sumber air bersih.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi simbol sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Melalui kolaborasi yang terjalin, diharapkan tumbuh kesadaran bersama akan pentingnya menjaga bumi dan melestarikan alam sebagai warisan bagi generasi penerus.

Program penghijauan ini sejalan dengan semangat transformasi Polri yang tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta pelestarian lingkungan hidup.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Rambah Samo berharap kegiatan penanaman pohon tersebut dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam demi menciptakan lingkungan yang hijau, asri, sejuk, dan nyaman bagi semua. 

***Hobbi Pargaulan ***
*(Humas Polres Rohul)*

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis




ROKAN HULU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, khitanan gratis, serta penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Presisi Polres Rokan Hulu, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, didampingi Wakapolres Kompol I Made Juni Artawan, jajaran pejabat utama Polres Rokan Hulu, pengurus Bhayangkari Cabang Rokan Hulu, perwakilan PMI Kabupaten Rokan Hulu, tenaga kesehatan, unsur TNI, Kejaksaan, Lapas, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hulu menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana memperingati Hari Bhayangkara, tetapi juga bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan dan aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi warga," ujar Kapolres.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan dari perwakilan PMI Kabupaten Rokan Hulu, dilanjutkan sambutan Kapolres sekaligus membuka secara resmi kegiatan donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis dan khitanan gratis. Setelah sesi foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan dan bakti sosial.

Antusiasme peserta terlihat cukup tinggi. Berdasarkan data panitia, sebanyak 80 orang mendaftarkan diri sebagai pendonor darah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 kantong darah berhasil dikumpulkan untuk membantu memenuhi kebutuhan stok darah di Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan gratis diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari masyarakat umum, anggota TNI, Polri, petugas Lapas, Kejaksaan, hingga anggota Bhayangkari Cabang Rokan Hulu. Sementara itu, program khitanan gratis berhasil melayani lima anak yang berasal dari keluarga masyarakat sekitar.

Tidak hanya pelayanan kesehatan, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial kepada warga yang membutuhkan.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh keakraban. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif. 

***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi Pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan




JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya terkait tata kelola organisasi advokat akan dapat dilaksanakan? Apakah waktu yang diberikan MK untuk melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan akan mencukupi waktunya? Apakah para pimpinan advokat atau para advokat akan legowo, saling bisa bertoleransi, berempati, berbesar jiwa, saling menghargai serta kompak untuk mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas dan  terhormat (officium nobile)? 

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang hanya akan dapat dijawab oleh sejarah, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan appresiasi terhadap putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers). 

Oleh Sebab itu, DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif. 

"Berikut beberapa usulan DePA-RI yang dapat didiskusikan sebagai berikut; Pertama: Rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat. Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka (Lihat Pasal 24(1). Sebab itu, dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen. Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara. Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen,  AA Maramis anggota BPUPKI dll. Kontribusi publik mereka juga tercatat harum dalam sejarah bangsa ini," ungkap Ketum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid pada Selasa 23-06-2026 di Jakarta

Sebab itu, Luthfi Yazid menawarkan:
1. Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession; 
2. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal; 
3. Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum. 

Oleh karena itu, jika pemerintah mengetahui konsep tersebut maka implikasinya atau konsekuensi logisnya adalah organisasi advokat yang diakui oleh negara harus memiliki: 
1. Standar etik nasional tunggal; 
2. Standar pendidikan nasional tunggal;
3. Sistem pengawasan nasional yang independen.

"Kedua: DePA-RI juga mengusulkan dibentuknya semacam National Bar Council sebagai gagasan untuk menindaklanjuti putusan MK RI, PUU/No126/2026. Inilah gagasan DePA-RI yang memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut sekaligus untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga  independen atau semi- independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional," ulasnya

"Arah ini juga sejalan dengan pertimbangan MK mengenai perlunya tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel. Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional, artinya sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional," tambah Ketum DePA-RI

Bentuknya dapat dipilih baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat Suatu Lembaga Independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup: 
1. Registrasi advokat nasional; 
2. Sertifikasi profesi;
3. Pendidikan profesi;
4. Disiplin dan etik;
5. Database advokat nasional. 

Dewan atau Majelis ini anggotanya bisa dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum, yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas;  
Beberapa model sistem seperti di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association,  All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.

"Ketiga, selain persoalan di atas, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi, oleh karena itu, perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia. Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka," terangnya

"Keempat: Untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, advokat fiktif, dan lain-lain, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan  berintegritas," tutur Tahir Musa Luthfi Yazid

Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi. Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat. 

"Last but not least, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan Pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital," tutup Ketum DePA-RI kepada awak media. (Megy)

Polres Indramayu Bongkar Kasus Migas, Kapolres : Polri Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional.


Indramayu, Sergaptarget.com Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. 

Hal ini disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Polres Indramayu dalam mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG dan penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat luas.

Dalam keterangannya di hadapan awak media saat Press Release Tindak Pidana Migas 2026 di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026), AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional. 

Menurutnya, distribusi BBM serta LPG bersubsidi harus dipastikan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan upaya strategis Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Praktik pengoplosan dan penyelewengan dinilai sangat berdampak pada kelangkaan barang bersubsidi di pasar yang akhirnya membebani ekonomi masyarakat kecil.

"Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkasnya 

Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Warga diminta tidak segan untuk melapor ke layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110, jika menemukan adanya indikasi gudang pengoplosan gas maupun kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU, demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Indramayu

(Nana. S)