Berita Terkini

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Terkendali

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam guna terciptanya wilayah yang aman ter...

Postingan Populer

Sabtu, 25 April 2026

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Terkendali

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam guna terciptanya wilayah yang aman terkendali di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Jum,at (24/04/2026) Pukul 21.00 Wib.

Dikatakan Sertu Watono pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah keramaian dan obyek vital yang berada di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."pungkas Sertu Watono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Jumat, 24 April 2026

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras


CIREBON- Tak berkutik saat digerebek aparat, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026) siang itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 187 botol miras dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara Utama saat diwawancarai media, Kamis (23/4/2026).

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin.

Para penjual yang terjaring pun tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari tangan lima pelaku, polisi menyita berbagai jenis miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, hingga bir, serta miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

"Jumlah barang bukti yang disita yaitu 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” ucapnya.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.

Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas.

Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras.

Beberapa botol diperiksa langsung, sementara lainnya didata sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, polisi juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di tempat.

“Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.

Para pelaku pun diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat.

Sensus Ekonomi 2026 Indramayu Akan Dimulai, Kadiskominfo Berharap Responden Jujur Dalam Mengisi Data




 
Indramayu,  Sergaptarget.com Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kamis (23/4/26).
‎Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, didampingi Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Kiky Nurhakiky. Rakor dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPS dalam mendukung kelancaran program strategis nasional di bidang statistik.
‎Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan berlangsung pada bulan Mei hingga Agustus 2026. Sensus ini akan mencakup seluruh pelaku usaha di Kabupaten Indramayu, mulai dari skala mikro hingga besar, guna memperoleh gambaran menyeluruh aktivitas perekonomian daerah.
‎BPS Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Daerah juga akan menguatkan kampanye publik bertajuk “Indramayu Jujur Berdata”. Hal ini dilakukan guna mendorong para pelaku usaha memberikan data yang jujur dan akurat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
‎Selain itu, BPS juga akan melaksanakan program Pembinaan “Desa Cantik” Cinta Statistik (Desa Cinta Statistik) di tiga desa wilayah Kecamatan Sindang, yakni Desa Dermayu, Terusan, dan Panyindangan Kulon. Program ini akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bappeda Kabupaten Indramayu.
‎Dalam kesempatan yang sama, turut dibahas pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026 yang saat ini sedang berjalan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Indramayu.
‎Kepala Diskominfo Indramayu, Suwenda menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini. Menurutnya, data yang akurat sangat penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
‎“Kami mendukung penuh suksesnya Sensus Ekonomi 2026 agar mampu memotret seluruh aktivitas ekonomi di Kabupaten Indramayu secara komprehensif,” ujarnya.
Suwenda berharap, responden yang disensus memberikan jawaban yang jujur, karena jawaban responden menjadi modal untuk menyusun kebijakan pemerintah terhadap daerah yang disensus.

‎Kegiatan koordinasi ini dihadiri perwakilan BPS Kabupaten Indramayu, di antaranya Akhmad Sugandi dan Yoyok Sandi dari tim kerja sama dan koordinasi kelembagaan serta Anggit Oktilasari sebagai Ketua Tim Desa Cantik.
‎Melalui koordinasi dan kolaborasi yang solid, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Indramayu dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah.
(Nana. S)

Ditpolairud Polda Riau dan Polres Inhu Gelar Program "JALUR" di Pemukiman Suku Talang Mamak




INDRAGIRI HULU – Ditpolairud Polda Riau bersama Polres Indragiri Hulu menggelar Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) di pemukiman Suku Talang Mamak, Dusun Nunusan, Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Jumat (24/4/2026).


Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB, dipimpin Ps. Kasubdit Patroli Ditpolairud Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Binmas Polres Inhu AKP Jhonson Hatigoran Sitompul, S.H. Personel gabungan dari Ditpolairud, Polres Inhu, Polsek Batang Gansal, dan Puskesmas Batang Gansal turut terlibat.

Tim menempuh perjalanan darat 6 jam dari Pekanbaru, dilanjutkan 2 jam menggunakan speed boat menyusuri Sungai Gansal untuk mencapai lokasi.

Tiga kegiatan utama dilaksanakan:
1. *Peduli Ekonomi Pesisir*: Pembagian 60 paket sembako untuk warga Suku Talang Mamak di Dusun Nunusan.
2. *Klinik Terapung*: Layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis.
3. *Kapal Baca*: Akses literasi bagi anak-anak serta pembagian 40 paket alat tulis.

“Melalui JALUR kami ingin hadir langsung ke masyarakat pesisir dan pedalaman. Selain menyalurkan bantuan, kami juga ingin menjalin silaturahmi dan melihat langsung kondisi warga Suku Talang Mamak,” ujar Kompol Rahmat Hidayat.

Program JALUR merupakan program unggulan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang ditujukan bagi masyarakat di daerah pesisir sungai maupun laut. Program ini bertujuan membangun kedekatan Polri dengan masyarakat adat di sepanjang Sungai Gansal, serta mendorong kepedulian terhadap pendidikan dan kesehatan anak-anak Suku Talang Mamak.

***Hobbi Pargaulan***

Ditpolairud Polda Riau dan Polres Inhu Gelar Program "JALUR" di Pemukiman Suku Talang Mamak



INDRAGIRI HULU – Ditpolairud Polda Riau bersama Polres Indragiri Hulu menggelar Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) di pemukiman Suku Talang Mamak, Dusun Nunusan, Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Jumat (24/4/2026).


Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB, dipimpin Ps. Kasubdit Patroli Ditpolairud Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Binmas Polres Inhu AKP Jhonson Hatigoran Sitompul, S.H. Personel gabungan dari Ditpolairud, Polres Inhu, Polsek Batang Gansal, dan Puskesmas Batang Gansal turut terlibat.


Tim menempuh perjalanan darat 6 jam dari Pekanbaru, dilanjutkan 2 jam menggunakan speed boat menyusuri Sungai Gansal untuk mencapai lokasi.


Tiga kegiatan utama dilaksanakan:
1. *Peduli Ekonomi Pesisir*: Pembagian 60 paket sembako untuk warga Suku Talang Mamak di Dusun Nunusan.
2. *Klinik Terapung*: Layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis.
3. *Kapal Baca*: Akses literasi bagi anak-anak serta pembagian 40 paket alat tulis.

“Melalui JALUR kami ingin hadir langsung ke masyarakat pesisir dan pedalaman. Selain menyalurkan bantuan, kami juga ingin menjalin silaturahmi dan melihat langsung kondisi warga Suku Talang Mamak,” ujar Kompol Rahmat Hidayat.

Program JALUR merupakan program unggulan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang ditujukan bagi masyarakat di daerah pesisir sungai maupun laut. Program ini bertujuan membangun kedekatan Polri dengan masyarakat adat di sepanjang Sungai Gansal, serta mendorong kepedulian terhadap pendidikan dan kesehatan anak-anak Suku Talang Mamak.

***Hobbi Pargaulan***

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif  Kelola Sampah di Kota Surakarta

Surakarta - ​Kota Surakarta saat ini menghadapi tantangan serius terkait manajemen limbah padat. Fokus utama tertuju pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, yang telah melampaui kapasitas idealnya (overload). 

Berdasarkan data riset lingkungan, komposisi sampah harian di Surakarta didominasi oleh sampah organik yang mencapai kisaran 60-70%, sementara sisanya merupakan sampah anorganik seperti plastik dan kertas. Volume sampah yang masuk ke TPA setiap harinya memerlukan intervensi kreatif agar tidak hanya bertumpuk menjadi polutan.

Menjawab tantangan itu, Kodim 0735/Surakarta hadir sebagai katalisator dengan strategi integratif penanganan sampah, mulai dari edukasi di tingkat rumah tangga hingga pengolahan inovatif di hilir.

​Dalam kerangka tugas operasi militer selain perang (OMSP), Komando Distrik Militer (Kodim) 0735/Surakarta hadir sebagai katalisator dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat, Keterlibatan TNI dalam isu lingkungan ini merupakan bentuk implementasi kemanunggalan TNI dengan rakyat untuk menjaga stabilitas kesehatan dan kebersihan wilayah.

Langkah ini sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan bagian strategis dari ketahanan nasional dan kesehatan masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat saat ini mendorong akselerasi pengelolaan sampah yang komprehensif, mengingat akumulasi limbah yang tidak terkelola dapat menjadi bom waktu bagi ekosistem perkotaan.

Saat dikonfirmasi aak media, Kamis (23/04/2026) Dandin 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., menegaskan upaya konkret yang dilakukan oleh Kodim 0735/Surakarta diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Salah satu personel Kodim 0735/Surakarta yakni Pelda Rudi, berperan aktif dalam memberikan edukasi terkait penanganan sampah yang tepat.

"Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas lingkungan, dengan pendekatan komunikatif dan partisipatif."tuturnya.

"Penanganan sampah ditekankan dimulai dari hulu, yaitu dari sumber sampah itu sendiri. Masyarakat didorong untuk melakukan pemilahan sampah sejak awal menjadi dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas proses pengolahan selanjutnya serta mengurangi beban TPA."tegas Dandim.

"Untuk Sampah anorganik, seperti plastik, botol, dan kertas, kita arahkan untuk dikelola melalui sistem bank sampah. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menabung sampah yang memiliki nilai ekonomis, sehingga selain mengurangi limbah, juga memberikan manfaat finansial. Bank sampah menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi sirkular berbasis masyarakat."ujarnya.

"Sementara itu, sampah organik dikelola melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Mojosongo. Di lokasi ini, sampah organik diolah menjadi berbagai produk bernilai guna, seperti kompos, maggot (larva lalat Black Soldier Fly), kasgot (bekas maggot), serta Pupuk Cair Organik (PCO). Pengolahan ini tidak hanya mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan kegiatan ekonomi lokal."imbuh Dandim.

Lebih lanjut Dandim menegaskan peran Kodim 0735/Surakarta dalam dinamika lingkungan di Surakarta membuktikan bahwa penanganan sampah memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang kuat. Dengan mengedepankan metode pemilahan di hulu dan pengolahan inovatif di hilir (seperti di TPS3R Mojosongo), permasalahan sampah di Surakarta dapat diurai secara bertahap.

"​Inisiatif ini tidak hanya mendukung program pemerintah pusat, tetapi juga memberikan edukasi bagi masyarakat bahwa melalui tata kelola yang tepat, sampah dapat diubah menjadi berkah. Kesadaran kolektif untuk memilah dan mengolah adalah kunci utama dalam mewujudkan Kota Surakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dalam rangka membahas rencana kerja sama layanan kesehatan bagi warga binaan pada Jumat (24/4/2026).

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Andi Rahman, Kepala Subseksi Perawatan, Jaya Harsa, serta petugas klinik lapas. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait mekanisme dan persyaratan administrasi dalam pengajuan kerja sama pelayanan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi dan pertukaran informasi mengenai prosedur yang berlaku, termasuk tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses pengajuan kerja sama sesuai ketentuan.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pasir Pangarayan, Andi Rahman, mewakili Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya awal dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. “Koordinasi ini kami lakukan sebagai langkah awal untuk memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kerja sama layanan kesehatan, sehingga ke depan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan proses komunikasi antara Lapas Pasir Pangarayan dan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan layanan kesehatan di lingkungan lapas.
***Friska Dan Hobbi ***
Uploaded Image

Polemik desa Sei Kandis Berkaitan kasus Viral korupsi dana desa di Rokan Hulu



Rokan Hulu, — Desa Sei Kandis -Polemik dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kini tidak lagi berdiri sebagai kasus lokal biasa. Peristiwa ini mulai dikaitkan dengan rangkaian persoalan yang sebelumnya viral di Rokan Hulu ,mulai dari laporan dugaan korupsi, ketegangan antara masyarakat tentang kepastian hukum , hingga sorotan terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Kasus Sei Kandis menjadi perhatian karena memiliki pola yang dianggap mirip dengan sejumlah isu viral sebelumnya di daerah; ketika masyarakat bersuara, tekanan sosial meningkat, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan mulai dipertanyakan.

Awalnya, temuan inspektorat sebesar Rp390 juta disebut telah dikembalikan oleh kepala desa. 

Namun pengembalian dana justru tidak menghentikan gejolak. Warga menilai ada pertanyaan besar yang belum terjawab, apakah pengembalian dana cukup untuk mengakhiri perkara, atau masih ada proses hukum yang seharusnya berjalan.

Sorotan semakin tajam ketika Ketua BPD Sei Kandis, Rifai, yang dikenal aktif melaporkan dugaan penyimpangan, justru dinonaktifkan.

Sebahagian ,masyarakat, keputusan tersebut menciptakan persepsi bahwa pihak yang bersuara melawan dugaan korupsi justru berada dalam posisi rentan.

Peristiwa ini kemudian dikaitkan dengan berita-berita viral sebelumnya di Rokan Hulu yang menyoroti ketegangan antara masyarakat dan institusi penegakan hukum. Narasi yang berkembang di tengah publik menyebut adanya rasa ketidakpercayaan yang perlahan tumbuh akibat belum adanya kepastian hukum yang jelas.

Aksi masyarakat anti-korupsi yang mendatangi kantor kejaksaan menjadi simbol keresahan tersebut. Mereka menuntut transparansi, meminta kejelasan status perkara, serta mempertanyakan mengapa laporan yang telah berjalan sejak 2024 belum menunjukkan hasil yang tegas.

Di media sosial dan ruang diskusi masyarakat, kasus Sei Kandis mulai dianggap sebagai gambaran lebih luas tentang konflik antara harapan rakyat dan realitas birokrasi. Banyak warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa desa, tetapi ujian terhadap keberanian sistem hukum dalam menangani dugaan penyimpangan dana publik.

Ketegangan sosial di desa juga meningkat. 
Sebagian masyarakat mendukung upaya pelaporan dugaan korupsi, sementara kelompok lain disebut berpihak pada kepala desa.

Situasi ini membuat perpecahan sosial semakin nyata.

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena menyentuh isu mendasar; apakah pelapor mendapat perlindungan, apakah proses hukum berjalan independen, dan apakah suara masyarakat desa benar-benar didengar.

Saat Rangkaian berita viral sebelumnya di Rokan Hulu kini memperkuat persepsi publik bahwa persoalan hukum di tingkat bawah sering kali berujung pada tarik-menarik kepentingan.

Dalam konteks itu, desa Sei Kandis berubah dari r nama desa menjadi simbol perdebatan tentang keadilan.

Ketika kasus demi kasus menjadi viral,

Masyarakat minta pada APH berikan sanksi hukum ,pada tindak korupsi,tidak hanya mencari siapa yang salah

— mereka mencari bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi semua pihak .

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan




ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 46,36 gram di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kamis (23/4/2026) dini hari.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial T (36) yang berperan sebagai pengedar, serta S (29) dan M (32) sebagai kurir. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kepenuhan bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku telah diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp10,8 juta, timbangan digital, alat hisap, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 Sumber Humas Polres Rohul

***Hobbi Pargaulan***

Kamis, 23 April 2026

Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan



Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dalam rangka membahas rencana kerja sama layanan kesehatan bagi warga binaan pada Jumat (24/4/2026).

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Andi Rahman, Kepala Subseksi Perawatan, Jaya Harsa, serta petugas klinik lapas. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait mekanisme dan persyaratan administrasi dalam pengajuan kerja sama pelayanan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi dan pertukaran informasi mengenai prosedur yang berlaku, termasuk tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses pengajuan kerja sama sesuai ketentuan.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pasir Pangarayan, Andi Rahman, mewakili Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya awal dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. “Koordinasi ini kami lakukan sebagai langkah awal untuk memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kerja sama layanan kesehatan, sehingga ke depan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan proses komunikasi antara Lapas Pasir Pangarayan dan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan layanan kesehatan di lingkungan lapas.

***Hobbi Pargaulan***