Berita Terkini

Warga Sawangan Keluhkan Munculnya Aroma Tak Sedap Diduga Dari Sampah Area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

WONOSOBO, Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap yang diduga berasal d...

Postingan Populer

Rabu, 22 Juli 2026

Warga Sawangan Keluhkan Munculnya Aroma Tak Sedap Diduga Dari Sampah Area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi




WONOSOBO, Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap yang diduga berasal dari penumpukan sampah basah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawangan. Bau menyengat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebersihan serta kesehatan di sekitar permukiman.( 22/07/2026 )

Berdasarkan keterangan warga, aroma tersebut diduga berasal dari sisa bahan pangan dan sampah organik hasil aktivitas operasional dapur SPPG yang menumpuk sebelum dilakukan pengangkutan. Kondisi tersebut disebut lebih terasa saat cuaca panas maupun lembap karena sampah organik mudah mengalami proses pembusukan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SPPG Sawangan, Mita, menjelaskan bahwa pihak pengelola telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Sawangan dalam penanganan sampah operasional.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak desa, di mana kesepakatannya adalah sampah dari lingkungan SPPG akan diambil dan diangkut secara berkala setiap seminggu sekali oleh petugas desa," ujar Mita saat dikonfirmasi.

Meski demikian, sejumlah warga menilai frekuensi pengangkutan satu kali dalam seminggu masih belum memadai untuk jenis sampah organik atau sampah basah yang mudah membusuk. Menurut mereka, jeda waktu tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap apabila tidak disertai sistem penyimpanan dan pengelolaan yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Pengelolaan sampah dari fasilitas penyedia makanan pada prinsipnya diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban setiap penyelenggara kegiatan untuk mengelola sampah secara berwawasan lingkungan serta melarang pengelolaan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Undang-undang tersebut juga mengakui hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Dalam aspek sanitasi pangan, standar higiene dan sanitasi pada fasilitas penyedia makanan mengatur pentingnya pengelolaan sampah organik secara cepat, penggunaan tempat sampah yang memenuhi persyaratan sanitasi, serta pengangkutan secara berkala guna mencegah pembusukan, bau, dan berkembangnya vektor penyakit. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.

Dugaan Permintaan agar Temuan Tidak Dipublikasikan

Tim KJN menyatakan bahwa beberapa saat setelah melakukan peninjauan lapangan, Ketua Umum DPP KJN, Cak Met, dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari pihak SPPG dengan inisial AY. Menurut keterangan Tim KJN, dalam komunikasi tersebut yang bersangkutan meminta agar temuan mengenai kondisi sampah tidak dipublikasikan melalui media daring maupun media lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Tim KJN dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari AY terkait isi komunikasi tersebut.

Ketua Umum DPP KJN menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang dinilai menjadi perhatian masyarakat, sembari tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Harapan Masyarakat

Warga berharap pengelola SPPG Sawangan bersama Pemerintah Desa dapat mengevaluasi mekanisme pengelolaan sampah organik agar lebih efektif. Masyarakat mengusulkan agar pengangkutan sampah basah dilakukan lebih sering, misalnya setiap hari atau maksimal dua hari sekali, disertai pengelolaan sampah organik melalui metode seperti komposting atau cara lain yang memenuhi standar sanitasi.

Selain itu, warga berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan maupun evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah di fasilitas tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas lingkungan bagi warga sekitar.

Hingga rilisan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sawangan mengenai mekanisme kerja sama pengangkutan sampah tersebut maupun evaluasi terhadap keluhan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arifin

DPC LSM Penjara Rohul Silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Soroti Kondisi Gedung Rusak

ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM Penjara ) Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan silaturahmi ke SDN 018 Ujung Batu, Dusun Sangkir, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rabu (22/7/2026).


Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Sekolah SDN 018 Ujung Batu, Leni, http://S.Pd.SD. Turut hadir Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing, Sekretaris Hobbi Pargaulan, dan Humas Isman.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung kondisi ruang kelas. Beberapa lokal dinilai sudah tidak layak pakai. Kaca jendela banyak yang pecah, sebagian ditambal dengan tripleks bekas. Plafon dan atap bangunan juga mengalami kerusakan.

“SDN kami ini sekolah paling pinggir. Sejak berdiri 2008 sampai hari ini, sudah beberapa kali kami ajukan proposal untuk perawatan, tapi tidak semua diterima. Hal ini membuat pembangunan dan perawatan sekolah tidak sesuai harapan,” ujar Leni.

Ia menambahkan, proposal terakhir yang diajukan ke Dinas Pendidikan hingga saat ini belum ada kejelasan.  
“Proposal yang kami ajukan ke dinas terakhir ini belum ada juga kabarnya, apakah diterima atau tidak. Kita bersabar saja,” jelas Leni.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Penjara Rohul Bistok Sihombing menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pihak sekolah ke instansi terkait.  
“Kami akan coba komunikasi ke dinas terkait pengajuan proposal ibu. Semoga kabarnya baik dari dinas ya Bu,” kata Bistok.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama.

***H Manurung ***

Polresta Cirebon isi Kegiatan TMMD Edukasi Warga Susukan Bentengi Desa dari Narkoba


​Polresta Cirebon pada Program TNI Manunggal Membangun, Desa (TMMD) ke-121, isi materi sosialisasi bahaya penyalahguaan narkoba untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui kegiatan sasaran non-fisik, .
Pada kesempatan tersebut laksanakan  sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi warga pedesaan. 

Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/7/2026). ​Kegiatan  dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H. 

Sinergitas tiga pilar, tercermin kuat dalam acara ini dengan hadirnya Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu atau Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, serta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Luwung Kencana tampak antusias memenuhi ruangan untuk menyimak pematerian bahaya zat terlarang tersebut.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menyampaikan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya laten narkoba, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali ragam jenis narkotika yang beredar saat ini agar dapat melakukan deteksi dini di lingkungan keluarga masing-masing.

​"Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda," ujarnya.

​Melalui pendekatan interaktif yang diwarnai dengan sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi diajak untuk memahami batasan serta risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

Selain memberikan materi edukasi medis dan hukum, tim dari Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membekali warga dengan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi secara cepat dan aman kepada pihak kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.

Lapas Pasir Pangarayan Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi yang bisa mereka peroleh.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan memperoleh penjelasan mengenai berbagai hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab sehingga warga binaan dapat memperoleh penjelasan secara langsung terhadap hal-hal yang masih memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait layanan integrasi.

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pasir Pangarayan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap warga binaan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib," ujar Andi Rahman.

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

***Hobbi Pargaulan**"

Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan Karyawan PT PISP II di Desa Ulak Patian, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap dan Satu Lagi DPO

ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026 terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarma Wijaya.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan. Di lokasi, polisi mengamankan R.R. beserta sebuah toples plastik putih yang berisi 20 paket plastik klip bening diduga berisi sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar milik S. yang berada di rumah tersebut. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan dari tersangka R.R. berupa 20 paket sabu memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Sementara lima paket sabu yang diduga milik tersangka S. (DPO) memiliki berat kotor 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, uang tunai hasil dugaan transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa R.R. positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan tersangka S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes,S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama. 

***Hobbi Pargaulan**"
*(Humas Polres Rohul)*

Nunggak Tagihan Air Curah Rp 3,25 Milyar PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu Terancam Akan Disetop Pasokan Air Bersihnya




Indramayu,  Sergaptarget.com 
Ancaman penghentian pasokan air bersih membayangi Kabupaten Indramayu. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Indramayu tercatat menunggak pembayaran tagihan air curah kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.257.977.600.

Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu membenarkan adanya tunggakan tersebut yang merupakan tagihan untuk periode Mei hingga Juni 2026. Manajemen menjelaskan, keterlambatan pembayaran dipicu oleh penurunan arus kas (cash flow) perusahaan.

Meski demikian, Perumdam Tirta Darma Ayu menyatakan terus berupaya meningkatkan pendapatan dan melakukan langkah-langkah strategis agar kewajiban kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran selama tiga bulan telah masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.

 apabila hingga batas waktu 30 Agustus 2026 tunggakan tersebut belum dilunasi, maka Perumda Air Minum Tirta Kamuning berpotensi menghentikan pasokan air curah ke Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja sama.

Kondisi ini menjadi perhatian karena penghentian pasokan air curah dapat berdampak pada pelayanan air bersih bagi pelanggan Perumdam Tirta Darma Ayu di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

(Nana. S)

Selasa, 21 Juli 2026

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas




Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.



Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.



Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.

Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas.

"Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

***Hobbi Pargaulan***

Sejumlah Pekerja PT Pertamina IT / TBBM Balongan Indramayu Unjuk rasa Terkait Kebijakan Vendor Baru




 Indramayu, Sergaptarget.com
Sejumlah pekerja di lingkungan PT Pertamina Integrated Terminal (IT) Balongan atau TBBM Balongan, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (21/7/2026). Aksi dilakukan terkait kebijakan vendor baru yang dinilai menyebabkan penurunan pendapatan mereka yang signifikan.

Perwakilan serikat pekerja menyampaikan, upah yang sebelumnya  Rp7,2 juta (all in) kini turun menjadi sekitar Rp4,6 juta. Menurut mereka, penurunan tersebut sangat memberatkan, terlebih selama dua tahun terakhir para pekerja mengaku tidak pernah menerima kenaikan upah.

Para pekerja mengungkapkan aspirasi di depan gerbang perusahaan,  kemudian melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk membahas tuntutan yang disampaikan.

Dari hasil pertemuan sejumlah tuntutan mendapatkan respons. Di antaranya penyamaan upah pokok dengan perusahaan sebelumnya serta adanya kenaikan insentif kehadiran.

Meski demikian,  mengenai Tunjangan Akomodasi dan Kesejahteraan (TAK) serta Santunan Pemutusan Hubungan Kerja (SPM) belum mencapai kesepakatan. Kedua poin tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan.

Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal proses perundingan hingga seluruh hak dan kesejahteraan pekerja memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku kemudian pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.

(Nana. S)

Sekollah Rakyat Di Cikawung Indramayu Hampir Rampung, Pemerintah Siap Adakan MPLS



Indramayu, Sergaptarget.com  Infrastruktur pembangunan Sekolah Rakyat Cikawung, Kecamatan Terisi, Jawa Barat, kini mendekati rampung.

Sekolah yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia ini didirikan di atas lahan seluas 10 hektar. Sekolah tersebut siap melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 31 Juli 2026, mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Demikian dikatakan Ketua Tim Transisi Sekolah Rakyat Permanen Kabupaten Indramayu, Iin Indrayati, yang juga menjabat sebagai Asisten Setda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, ketika melakukan monitoring dan evaluasi persiapan MPLS bagi siswa baru di Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu, di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Iin Indrayati menjelaskan, keberadaan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pendidikan dan penyediaan infrastruktur yang memadai.

“Berdirinya Sekolah Rakyat ini pun merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah, dalam hal ini Kemensos bersama Pemkab Indramayu, dalam membangun sumber daya manusia yang unggul serta mendukung pemerataan akses pendidikan rakyat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial Kemensos, Agus Saputra Aryanto, mengatakan bahwa kawasan Sekolah Rakyat dibangun sebagai kompleks pendidikan terpadu yang mencakup gedung sekolah dasar hingga menengah atas, rumah susun guru, asrama siswa, kantin, masjid, gedung ibadah, gedung serbaguna, ruang terbuka hijau, serta fasilitas olahraga.

Di sejumlah lokasi juga tersedia lapangan sepak bola berstandar FIFA, jogging track, lapangan basket, area serbaguna, hingga taman edukasi yang didukung sistem pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Menurut Agus, dimulainya kegiatan MPLS menjadi bukti bahwa keberadaan Sekolah Rakyat sangat dirasakan manfaatnya oleh generasi penerus, sekaligus meringankan beban perekonomian orang tua siswa. Pemanfaatan ini juga menjadi indikator bahwa infrastruktur yang dibangun telah memasuki tahap operasional yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Kami bersyukur pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi amanah pemerintah kini telah memasuki tahap pemanfaatan,” katanya.

Sementara itu, jumlah siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu yang berhasil dijaring berjumlah 270 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar sebanyak 90 siswa, SMP 90 siswa, dan jenjang pendidikan SMA 90 siswa, serta ditambah 100 siswa dari sekolah rintisan.

(Nana. S)

Tim Gabungan Sidak Tambang Pasir Wonosobo, Kepastian Proses Izin Dinilai Sama Pentingnya dengan Pengawasan Terhadap Aktifitas Pertambangan



Wonosobo, Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo di sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek tidak hanya menyoroti aspek legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mengemukakan pentingnya kepastian dalam proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. ( 21/07/2026 )

Sidak gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo. Tim melakukan peninjauan di sejumlah lokasi penambangan pasir di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, dan kawasan Bedakah, Kecamatan Kertek.

Di lapangan, tim mendapati beberapa titik penambangan yang masih menggunakan metode manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan tidak sedang dilakukan sehingga petugas hanya melakukan pengecekan kondisi lokasi dan berdialog dengan pengelola maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola tambang juga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum.


Namun, dalam dialog tersebut muncul persoalan lain yang menjadi perhatian. Salah seorang koordinator tambang, Angga, mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, berbagai persyaratan telah dipenuhi, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian permohonan tersebut.

"Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku," ujar Angga.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelayanan perizinan. Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan sesuai prosedur, informasi mengenai status permohonan—baik diterima, memerlukan perbaikan, ditolak beserta alasannya, maupun masih dalam proses—menjadi bagian dari pelayanan publik yang diharapkan dapat disampaikan secara jelas.

Sorotan juga mengarah pada koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk Dinas PUPR yang memiliki peran dalam aspek penataan ruang dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya. Penjelasan mengenai tahapan proses, kelengkapan dokumen, standar waktu pelayanan, serta kendala yang dihadapi akan membantu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Di sisi lain, warga sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan pasir.

Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023–2043, masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perizinan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sidak di Kecamatan Kertek diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian administrasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Arifin