Berita Terkini

Kasatpol PP Respon Cepat Keluhan Warga, Tutup Karaoke Yang Bandel dan  Buka di Bulan Suci Ramadhan

Sergaptarget,Batang 28 Pebruari 2026. Demi Menjaga Kekhusu,an ibadah dibulan Suci Ramadhan Kasatpol PP Bapak Drs.Haryono M.M Melakukan Quick...

Postingan Populer

Sabtu, 28 Februari 2026

Kasatpol PP Respon Cepat Keluhan Warga, Tutup Karaoke Yang Bandel dan  Buka di Bulan Suci Ramadhan




Sergaptarget,Batang 28 Pebruari 2026.




Demi Menjaga Kekhusu,an ibadah dibulan Suci Ramadhan Kasatpol PP Bapak Drs.Haryono M.M Melakukan Quick Respon Dengan Membentuk team Gabungan Dengan Polres untuk Menyisir Beberapa Karaoke Yang Masih Bandel Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan.

Informasi Terkait Dengan Beberapa Karaoke Bandel Yang Berani Buka ini Berdasar informasi Dari Masyarakat Yang Merasa Risih Dengan Keberadaan Karaoke Yang tetep Saja Beroperasi Padahal Sudah ada Peringatan dari Instansi terkait untuk Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan.

Atas Dasar keluhan dan informasi tersebut Kasatpol PP bersama dengan Polres Langsung Bergerak Cepat Menyisir Beberapa Karaoke Yang  Bandel Buka dan Malam itu juga Dilakukan Penutupan.

" Tindakan Penutupan ini Sebagai Respon dan Dalam Rangka Penegakan Perda,.....Sosialisasi dan Surat Edaran Sebelumnya sudah Kami Sampaikan Kepada Para Pengelola Ataupun Pemilik Karaoke , Terkait Dengan Libur Karaoke  Selama Bulan Suci Ramadhan"  Demikian ungkap Kasatpol PP Ketika Diwawancari Team Jurnalis Sergaptarget.com.

supervisi Atau Pengawasan Pada Karaoke ini Akan Kami Laksanakan Secara Rutin dan intens Selama Bulan Suci Ramadhan hal ini  Semata Demi Menjaga Suasana Kondusif dan Ketenangan bulan Suci Ramadhan ".Demikian Ungkapnya.

Terpisah Beberapa Aktifis  Pemerhati Kebijakan Publik Merespon Positif dan Apresiasi Dengan
Apa Yang Dilakukan Oleh KaSatpol PP. ( Jurnalis M.Subhan.S.H )

Melalui Patroli Malam, Babinsa Mengajak Warga Wujudkan Wilayah Yang Aman 

Wonogiri - Babinsa (Bintara Pembina Desa) berperan aktif dalam kegiatan patroli dan pengawasan di pos kamling untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan mereka. 

Keterlibatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan masyarakat setempat, dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 15/Jatipurno Serka Hariyanto bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Slamet saat mengunjungi Pos kamling di Desa yang menjadi binaannya, Sabtu (27/2/2026) malam. 



Babinsa mengajak warga untuk kembali mengaktifkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau ronda malam secara bergiliran guna membangun kebersamaan berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk mempererat hubungan dengan warga.

Babinsa secara rutin berpatroli bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas untuk mengawasi lingkungan dan titik-titik rawan mencegah tindak kriminalitas dan menekan angka kriminalitas seperti pencurian.

Saat berpatroli, Babinsa menyampaikan pesan-pesan keamanan, mengingatkan warga untuk waspada, dan berhati-hati terhadap isu yang tidak jelas sumbernya atau hoaks.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk bertukar informasi mengenai situasi keamanan dan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Penulis : Arda 72

Suwenda Minta Integrasi Data Sektoral, SPBE dan Layanan Pengaduan Ditingkatkan  







Indramayu, Sergaptarget Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya ini dilakukan secara simultan agar kinerja Diskominfo makin membaik.

Demikian disampaikan Keplaa Dinas Komunikasi dan Informatika, Suwenda, S.Sos., M.Si. saat menggelar Forum Group Diskusi (FGD) bersama perangkat daerah terkait, kelompok masyarakat, serta para stake holder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Suwenda mengatakan, fokus utama pada tahun 2026 mencakup penguatan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi data sektoral, serta optimalisasi keterbukaan informasi publik. Langkah ini diambil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi Indramayu REANG. 

Suwenda menyebut, salah satu capaian yang paling signifikan adalah peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Indramayu yang kini mencapai angka 3,93 dengan predikat "Sangat Baik". Selain itu, lanjutnya, Diskominfo juga tengah mengembangkan ekosistem digital melalui Super Apps seperti Wong Reang Apps untuk masyarakat dan PATAS untuk internal ASN. 

"Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, hingga pengaduan masyarakat dalam satu pintu berbasis Single Sign On," jelasnya.

Suwenda menegaskan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah dalam menjaga ekosistem data.

"Kecepatan pemenuhan informasi publik dan keakuratan data statistik sektoral sangat bergantung pada kesiapan serta komitmen seluruh perangkat daerah. Kami berperan sebagai walidata untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan melalui portal Open Data telah memenuhi standar dan prinsip Satu Data Indonesia," ujarnya.

Dalam hal pengelolaan pengaduan, program "Wong Reang Wadul" kini menjadi garda terdepan dalam merespon aduan dan keluhan masyarakat. Tercatat ada 109 aduan yang berhasil diselesaikan per Januari 2026 melalui kanal SP4N-LAPOR.

Diskominfo juga memperkuat jangkauan informasi hingga ke tingkat nasional melalui kerja sama dengan kementerian terkait dan kemitraan strategis media massa.

Sisi keamanan informasi pun tak luput dari perhatian Diskominfo. Di sektor ini dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber (Indramayu-CSIRT). Selain melakukan audit keamanan sistem secara rutin, Diskominfo memfasilitasi penggunaan Sertifikat Elektronik untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik (TTE) di berbagai instansi. Tercatat hingga Januari 2026, telah terjadi lebih dari 2,6 juta transaksi TTE yang memastikan keaslian dan keutuhan dokumen pemerintah.

Di bidang komunikasi publik atau publikasi, Diskominfo terus menyebarluaskan informasi penyelenggaran pemerintahan daerah, baik publikasi pimpinan daerah, antar perangkat daerah, kecamatan, desa, instansi sekolah (SD/SMP), para stake holder di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, maupun kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun masyarakat umum.

Bahkan instansi sekolah yang berada dalam kewenangan Kementerian Agama, seperti MTsN dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta yang berada di naungan pemerintah provinsi seperti SMA dan SMK melakukan kolaborasi (collab) dengan akun Instagram Diskominfo. 

Ini membuktikan bahwa sepanjang untuk kemajuan daerah, publikasi di Diskominfo bersifat inklusif. Dengan strategi ini, diseminasi informasi penyelenggaraan pembangunan daerah diharapkan dapat menjangkau dan menyebar seluruh lapisan masyarakat secara lebih luas, masif, serta terukur.

Melalui integrasi layanan di bawah Bidang IKP, TIK, serta Statistik dan Persandian, Dsikominfo Kabupaten Indramayu optimistis dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif. 

Upaya berkelanjutan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memangkas birokrasi yang rumit melalui penyempurnaan aplikasi yang saling terintegrasi demi kenyamanan masyarakat Indramayu. 

(Nana. S)

Digerebek Saat Main Dadu, Enam Terduga Pelaku Judi Diamankan di Pekalipan


Cirebon Kota – Aktivitas perjudian jenis dadu bergambar hewan yang berlangsung di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Sabtu sore (28/02/2026) sekitar pukul 15.45 WIB berhasil diungkap aparat kepolisian dengan mengamankan enam orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap dilakukan secara terbuka di area tersebut, sehingga petugas melakukan penindakan dan mendapati para pelaku tengah asyik memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu.

Adapun enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; W.J. (31) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; K.K. (62) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; A.A. (55) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; K.C. (42) laki-laki, warga Kelurahan Harjamukti; serta D.S. (53) laki-laki, warga Kelurahan Jagasatru.

Dalam praktik perjudian tersebut, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan dan menerima setoran taruhan, sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang yang menempatkan sejumlah uang di atas gambar hewan sesuai pilihan masing-masing sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan sebagai media taruhan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu buah tempurung kelapa sebagai wadah pengocok, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan uang taruhan saat penggerebekan dilakukan.

Selain itu, turut diamankan beberapa unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh salah satu pelaku, seluruhnya dibawa sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek setempat menerangkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial dan memicu potensi konflik di tengah masyarakat, sehingga pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas serupa.

Beliau juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari praktik penyakit masyarakat yang meresahkan.
“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

((Haji Babil))

Warga Ketakutan Melapor, Peredaran Obat Terbatas Diduga Dilindungi Oknum



Indramayu – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) yang dibatasi peredarannya kini terjadi di Desa Sekarmulya, Blok Karanganyar, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Polres Indramayu.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas penjualan obat yang seharusnya diawasi ketat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga tahun lamanya. Sabtu, (28/02/2026).

Warga menyebutkan, obat-obatan tipe G tersebut diduga dijual secara bebas tanpa pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi praktik tersebut, sehingga peredarannya dinilai semakin tidak terkendali.

"Sudah lama berlangsung, kurang lebih tiga tahunan. Kami khawatir, tapi juga takut untuk melapor karena merasa ada ancaman," ujar sumber tersebut.

Pantauan warga di sekitar lokasi juga menunjukkan bahwa pembeli obat tersebut berasal dari berbagai kalangan usia. Bahkan, terdapat kekhawatiran karena diduga anak-anak di bawah umur atau yang masih berusia sangat muda ikut mengantri untuk mendapatkan obat tersebut.



Sejumlah warga lainnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, penjual obat tersebut diduga berinisial (K), yang juga dikenal dengan panggilan (M). Dari usaha yang dijalankannya, (K) disebut-sebut mampu meraup keuntungan cukup besar hingga memiliki sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di beberapa titik.

Ancaman Hukum Tegas Menanti
Peredaran obat-obatan golongan tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam praktiknya, penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat pun berharap aparat terkait, khususnya dari kepolisian dan dinas kesehatan, dapat segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

(Tim Wartawan Bersatu)

Aksi Rapid Respon DPD KPPI Kabupaten Serdang Bedagai Bagikan Sembako Di 4 Kecamatan 


Sergai -Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Kesatuan  Perempuan Pesisir  Indonesia (KPPI ) Kabupaten Serdang Bedagai  melaksanakan program  Rapit Respon (cepat tanggap) yang dilaksanakan di empat Kecamatan Pesisir  Kabupaten Serdang Bedagai meliputi Kecamatan Tanjung Beringin, Teluk Mengkudu, Perbaungan dan Pantai Cermin, Sabtu (28/2/ 2026).



Hadir dalam kegiatan Rapid Respon KPPI Serdang Bedagai, Ketua DPD KPPI Kabupaten Serdang Bedagai, Dra.Salmiah Nst. M.M, Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Serdang Bedagai, Zulham Hasibuan dan seluruh pengurus KPPI Kabupaten Serdang Bedagai serta para undangan.

Panitia Pelaksana, Rahmaya menyampaikan kata sambutan singkatnya dalam mengapresiasiasi kegiatan Rapid Respon DPD KPPI Serdang Bedagai merupakan bentuk resfonship tanggap cepat yang berkaitan pada kondisi lingkungan serta dinamika sosial khususnya masyarakat yang mendiami wilayah pesisir.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda penyaluran bantuan tetapi juga bentuk kepedulian terutama bagi lansia dan masyarakat berkebutuhan khusus yang ada d daerah Serdang Bedagai.

"Dan juga turut melakukan upaya peningkatan kesejahteraan dengan pemberian bibit jamur tiram gratis untuk dibudidayakan sebagai program ketahanan pangan jangka panjang kepada kaum ibu pesisir sebagai bantuan dalam menambah penghasilan perekonomian keluarga" ucap Rahmaya.

Lanjut Rahmaya menyampaikan DPD KPPI Kabupaten Serdang membuka diri dalam setiap peran sertanya membantu warga nelayan.

"Jika ada pihak yang ingin dan turut bersama- sama membantu meringankan beban para nelayan atau ingin menjalin kerjasa kepentingan ummat, kami membuka diri untuk turut mensukseskan niat tersebut, insyaallah amanah" imbuh Rahmaya.bisa turut menghubungi ketua KPPI Dra. Salmiah, Nst.M.M


Selanjutnya, Ketua KPPI Serdang Bedagai, Dra. Salmiah. Nst, M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini bentuk hadirnya organisasi KPPI dalam memastikan perempuan pesisir tidak hanya berjalan sendiri menghadapi bencana dan ketidak pastian ekonomi yang semakin menghimpit serta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sebagai upaya memperkecil terjadinya banjir" ujar Dra. Salmiah, Nst. sembari memberi nomor kontak yang bisa dihubungi yakni kontak Wa :0813-7075-7527  atas namanya dan 
 081228694667 atas nama Rahmaya selaku Bendahara DPD KPPI Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan warga penerima bantuan,  Zulpan selaku Kepala Dusun Desa Sentang menyampaikan ucapan terimakasihnya  atas bantuan yang diberikan oleh KPPI dalam program Rapid Resfon 2026 KPPI Kabupaten Serdang Bedagai.

" Saya turut memberikan dukungan serta mengajak warga bersama- sama dalam menjaga lingkungan agar tidak membuang sampah sembarangan guna upaya pencegahan banjir dan biang penyakit atas resiko limbah sampah disekitar kita" imbuh Zulfan.


Acara yang diisi dengan kegiatan tanya jawab warga kepada pembicara dan narasumber berjalan lancar dan sukses.

Salah seorang ibu, Tunita warga desa Sentang  menyampaikan keresahan nya pada saat datangnya banjir Rob, situasi sulit dialami keluarga saat memenuhi kebutuhan sehari-hari hari.

"Kalau banjir Rob sudah merusak banyak alat-alat dagang dan alat tangkap di wilayah ini, kami ibu-ibu sulit untuk berkegiatan membantu suami  mencukupi kebutuhan anak-anak makanya kami sangat butuh perhatian dan kepedulian semua pihak untuk turut meringankan beban menghadapi banjir Rob dan situasi pasca banjir " ucapnya.

Hal serupa turut disampaikan para ibu yaitu lela dn buk qianita  Mereka kerab mengalami situasi sulit pasca banjir besar terkhusu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Bukan cuma banjir Rob saja, bencana angin kencang menjadi langganan rutin warga menghadapi pancaroba iklim di pemukiman pantai, curhat ibu lainnya.

Selanjutnya acara ditutup dengan pembagian pembaruan sembako kepada para nelayan wanita yang hadir diacara Rapit Resfon KPPI Kabupaten Serdang Bedagai yang dikomandoi panitia, Rahmaya.

LBH Rokan Darusaalam Hadiri Sidang Saksi Hak Asuh Anak, Putri Diana Dasopang,S.H Berharap Putusan Hakim Kabulkan Gugatan Ayah Kandung


Rokan Hulu,-LBH Rokan Darusaalam melakukan pendampingan Penggugat Hoddi Frima  dalam Perkara Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak terhadap Tergugat alias MP di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (26/2/2026).



Sidang digelar dalam agenda Pemeriksaan Bukti Surat dan Pemeriksaan keterangan Saksi yang dihadiri dua saksi J dan N.

Saksi J dan N menerangkan kesaksian  yang mengguatkan gugatan penggugat Hoddi Frima selaku ayah untuk mendapatkan hak asuh terhadap anaknya.

HF berharap sidang gugatan hak asuh anak di berikan kepadanya atas pertimbangan prilaku dan status hukum Tergugat MP selaku ibu kandung yang berstatus terpidana hukuman percobaan atas putusan pengadilan perkara pidana yang terbukti dan secara sah bersalah meminumkan  anak  sabun Sunlight dengan cara di sengaja hingga menyebabkan keracunan .

LBH Rokan Darusaalam melalui Kuasa hukum, Putri Diana Dasopang, S.H didampingi Agung S.H mengatakan sidang gugatan hak asuh anak merupakan upaya hukum bagi penggugat mendapatkan hak nya Dimata hukum.

" Semoga Hakim dapat memberi keputusan yang adil bagi penggugat untuk dapat memberikan hak asuh anak dengan pertimbangan status hukum tergugat dan keterangan saksi yang mendukung atas gugatan klien kami selaku penggugat" ujar Putri Diana kepada wartawan usai sidang.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari






Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RM (44). Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket sabu, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.(Babil)

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat






Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.((Babil))

Jumat, 27 Februari 2026

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap


ROKAN HULU — Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di pinggir Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 03, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlos Mesra, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

"Sekira pukul 05.10 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, serta satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.

Pelaku diketahui berinisial M (38 Tahun) seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika sekaligus pemakai.

Hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya. *(Humas Polres Rokan Hulu)*
***Hobbi Dan Friska***