
Indramayu, Sergaptarget
Pengangkatan sejumlah perangkat desa baru di Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Proses tersebut diduga belum sepenuhnya menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sorotan mencuat setelah beredarnya struktur organisasi perangkat desa yang telah memuat foto, nama, dan jabatan perangkat baru. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik apabila tahapan administratif, termasuk konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat, belum sepenuhnya diselesaikan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, berjenjang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengangkatan perangkat desa seharusnya dilakukan saat memang terdapat kekosongan jabatan. Jika hendak memberhentikan perangkat lama, ada mekanisme yang wajib ditempuh. Jangan sampai perangkat baru diangkat sebelum yang lama resmi diberhentikan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki masa tugas hingga usia 60 tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembenahan pemerintahan desa merupakan hal yang wajar, namun tetap harus mengedepankan aturan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ketua BPD Desa Tempel Kulon, Sunarto,
S.Pd.SD, berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah demi menjaga kondusivitas desa. Ia menyebut dinamika pasca-pergantian kepala desa merupakan hal yang kerap terjadi.
"Harapan kami, semua pihak tetap berpegang pada aturan dan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Lelea, Baman, saat ditemui di Balai Desa Tempel Kulon pada Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dalam proses peliputan wartawan mengaku sempat diminta keluar ruangan dan dilarang mengambil gambar oleh Kuwu Desa Tempel Kulon, Cahyono.
Menanggapi hal tersebut, Syeh Abdul Halim menyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Adapun nama-nama perangkat desa baru yang tercantum dalam struktur Desa Tempel Kulon antara lain: Sekretaris Desa Yulia; Tata Usaha Kalilah; Bendahara Ruan dan Apriyanti Shinta; Kepala Urusan/Lurah Ibnu Rohajar; Raksa Bumi Darsono; Lebe Mutadi Amin; Bekel Blok Sana Maryadi; Bekel Blok Waru Ahmad Zaenudin; serta Bekel Blok Asem Budi Haryanto.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, serta konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat. Perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelantikan kepala desa tidak serta-merta dapat langsung diikuti pengangkatan perangkat desa baru secara instan. Terdapat tahapan dan prosedur hukum yang harus dipenuhi sebelum perangkat baru resmi bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tempel Kulon terkait status administrasi dan rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
(Nana. S)