Solo- Seorang warga Nusukan berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di Tempat Parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari kota Surakarta. Mereka dibekuk oleh Tim Sparta dikarenakan sedang pesta Minuman Keras ( Miras) dan MKS terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer sebanyak 10 butir.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan ketujuh warga tersebut diamankan Tim Sparta pada hari Senin (23/01/2023) sekira pukul 00.00 Wib dikarenakan sedang pesta minum minuman keras dan ada seorang dari warga tersebut kedapatan terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer.
"Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui Call center Tim Sparta
08112957110, bahwasanya ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras di tempat parkir lapangan mini cengklik Banjarsari kota Surakarta," ucap Kompol Dani, Selasa (24/01/2023).
Lanjutnya, dikarenakan mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi memang benar bahwa di lokasi tersebut di dapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.
"Dari ketujuh pelaku ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer yang disimpan di dalam celana dalamnya," ungkap Kompol Dani.
Namun sebelumnya seorang pelaku MKS tidak mengakui membawa pil koplo, setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan didalam celana dalamnya.
"Dari penangkapan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah CIU, 10 (sepuluh) Butir Pil eximer dan 1 (satu) Buah Button Stick," jelas Kompol Dani.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku digelandang ke Mako Polresta Surakarta sedangkan keenam pelaku yang minum miras diproses secara tipiring sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Dan untuk pelaku MKS akan dikenakan Pasal 197 Uu kesehatan no. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Samapta.
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun