Berita Terkini

Re: Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Pada Kam, 21 Nov 2024 22.53, Edi Babil < edibabil06@gmail.com > menulis: Polresta Cirebon mengelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang P...

Postingan Populer

Senin, 27 Maret 2023

Amazing, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Petasan Jumlah Besar


POLRES CIREBON KOTA,- Patut diapresiasi kinerja Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, dimana berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus.

Penangkapan ini bermula saat personel reskrim Polsek Utbar dengan menggunakan sp. Motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon. Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya. Di jalan Tuparev depan kantor PDAM kota Cirebon Kec. Kejaksaan Kota Cirebon. Senin (27.03.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan hal tersebut. Ya, benar. Pihaknya sudah mengamankan petasan tanpa ijin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumblah toko di kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus.

Lanjut Iwan "kronologis penangkapan pada hari senin tgl 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 wib unit reskrim polsek Cirebon Utara barat sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon".

 Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial RLH , Umur 22 tahun, laki-laki, Alamat kel. Susukan kec. Susukan kab cirebon dan WA,umur 23 tahun, laki-laki, alamat Kel susukan kec. susukan kab cirebon. Dengan barang bukti 7 (tujuh ) dus petasan ukuran sedang dengan jumlah =11.600 dan 16 (enam belas ) dus=16000 butir petasan banting. Dengan Nilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat no 12 th 1951 pasal 1 ayat 3 ,tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yg dapat meledak yg dipergunakan utk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan kapolri no 17 th 2017. Pungkas Kapolsek Utbar didampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Ochim/Rahmat)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun