Pontianak Kalbar- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimanta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Jalan Dr Wahidin, Gg Sepakat, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada Jum'at 3 Maret 2023.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika di rumah kost tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang di dalam rumah kost tersebut. Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisi 51,86 Gram narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit Handphone, 1 buah Tas Selempang dan 1 unit Sepeda Motor.
Ketiga pria yang diamankan tersebut berinisial AR (37), RS (49) dan RP (29). Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan penangkapan untuk memberantas peredaran narkotika di Pontianak, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan narkotika di sekitar lingkungan mereka," tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya.
Sumber:Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar
(Red)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun