Majalengka - Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Bhabinkamtibmas Desa Pagandon Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar AIPTU Dedi Bidarso melaksanakan Ngabadantenkeun Perkawis Di Desa.Kamis (08/06/2023).
Bhabinkamtibmas Desa Pagandon AIPTU Dedi Bidarso melaksanakan giat Polisi Ngabadantenkeun Perkawis di Desa Pagandon terkait menyelesaikan dan mengukur ulang batas tanah pekarangan dan rumah antara Sdr. "L" dan Sdr. "D", yang mana di dalam surat sertifikat masing masing ada kelebihan dan kekurangan.
Setelah dilaksanakan ukur ulang maka masing masing pihak menyatakan menerima apa yang tertera dalam sertifikat masing masing pemilik dan permasalahan dianggap selesai, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Kadipaten AKP Jaja Gardaja, S.H. menjelaskan "Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif." ujar Kapolsek.
(Rahmat)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun