Majalengka, Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mensosialisasi Karhutla kepada masyarakat di Desa Cikoneng Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, Sabtu (10/6/2023).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi menerangkan bahwa Kami bersama anggota rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan,"kata Kapolsek.
"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui," terangnya.
"Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar," tegasnya.
Selain itu Polsek Sukahaji juga mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia terutama yang berasal dari Kecamatan Sukahaji.
Kepada perangkat Desa atau warga agar memonitor, mendata apabila ada dari perorangan, kelompok ataupun atasnama perusahan tanpa dokumen lengkap/ilegal yang mencari tenaga kerja ke luar Negeri atau ada tempat penampungan, korban rekrutmen, dengan iming-iming menjadi calon tenaga kerja ke Luar Negeri dengan gaji tinggi, agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Sukahaji, Tutup Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi.
(A.Rahmat)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun