Berita Terkini

Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menginisiasi kegiatan bercocok tanam bagi anak jalanan Binaan Polresta Cirebon, Selasa (5/11/2024)....

Postingan Populer

Senin, 26 Juni 2023

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman KUR




CIREBON, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi tahan 2 Orang tersangka Kasus Korupsi dana pinjaman KUR pada Senin, (26/06/2023).

Dua tersangka berinisial R dan RN ditahan setelah status nya dinaikkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sebelumnya dilakukan penyidikan dan gelar perkara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka R awalnya mengajukan nama-nama orang sebagai pemohon kredit KUR ke salah satu Kantor Cabang Bank, namun setelah permohonan kredit itu disetujui, nama-nama tersebut tidak pernah mengembalikan atau mencicil pembayaran, dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pinjaman atas nama-nama tersebut digunakan oleh tersangka R.

"Tersangka R awalnya mengajukan nama-nama untuk diajukan permohonan kredit, setelah pengajuan itu di proses dan cair, nama-nama tersebut tidak pernah menyicil atau mengangsur, sehingga macet, setelah ditelusuri ternyata nama-nama tersebut dipinjam oleh tersangka R" jelasnya. (26/06/2023).

Ivan menambahkan ada sekitar 34 nama yang dipinjam tersangka R, dan nama-nama tersebut hanya diberikan kompensasi oleh tersangka R sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000, sedangkan sisanya digondol oleh tersangka R.

"Oleh pelaku R nama-nama tersebut hanya diberikan uang sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 selebihnya diambil oleh pelaku berinisial R"

"Kurang lebih ada 34 orang yang di pinjaman namanya" lanjut Ivan.

Diakhir wawancara, Ivan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara.

"Setelah dilakukannya penyidikan dan gelar perkara oleh kami, kedua tersangka kami naikan statusnya sebagai tersangka, untuk tersangka R dan RN dijerat Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" tutup Ivan.

Sebagai Informasi, tersangka RN selaku Mantri atau Petugas dari Kantor Cabang Bank dimaksud, diduga dijerat karena keterlibatannya dan bekerjasama demi memuluskan langkah dari Tersangka R.


 (A.Rahmat)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun