Berita Terkini

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata...

Postingan Populer

Rabu, 05 Juli 2023

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curanmor



POLRES CIREBON KOTA,- Upaya Menciptakan kondusifitas dan Menyampaikan Hasil Kinerja,Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota di antaranya, pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curanmor)

Konferensi Pers di gelar di Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No.05 di Hadiri para awak media. Rabu (05/07/223)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.IK.,M.H mengatakan "Polres Cirebon kota menggelar Konferensi Pers kejadian terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan atau penadahan."

"Dari tindak pidana tersebut ada 12 TKP dimana dari 12 Tkp tersebut,10 Tkp terjadi di wilayah Kota Cirebon dan 2 Tkp terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon".

Dengan Modus operandi para Pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi di sekitaran teras rumah maupun di kos-kosan. Ucap Kapolres Cirebon Kota 

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu "Para pelaku di antaranya "IF"warga Kota Cirebon,"DM" warga Kabupaten Cirebon dan "FT" warga Indramayu yang sudah kita amankan dan di proses di Polres Cirebon Kota serta "AG" warga Majalengka masih DPO.

Untuk Tersangka ada 4 orang,2 orang sebagai Pelaku yaitu "IF" dan "DM",Sedangkan 2 orang lagi sebagai penadah yaitu "FT" dan satu lagi masih DPO yaitu inisial "AG". Tegas Kapolres Cirebon Kota 

Tersangka "AG" masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. BB yang sudah kita amankan saat ini adalah 2 buah mata kunci leter T,2 buah gagang kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah" Ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu

Di tambahkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota "Para pelaku di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara". Tutup Ipda Charis Efendi,S.H


((Bang keling)) 

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun