Berita Terkini

Hari ini, Senin tanggal 16 September tahun 2024, genap 5 (lima) tahun, saya menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024.

Kini saya telah tiba pada tapal batas pengabdian dan telah Purna Bhakti sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku.  Oleh karena itu  perkenankan ...

Postingan Populer

Sabtu, 07 Oktober 2023

Empat Pria Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor


WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL
Penangkapan Dipimpin Ipda Refly, 4 Curanmor Berhasil Diamankan Personil Polsek Ujungbatu 

ROKAN HULU- Penangkapan dipimpin Ipda Refly, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan Empat Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor.

"Korban atau Pelapor NEE (33), Pelaku BA alias B (22), HR alias Toni (20), BR alias Beni (25) dan SU alias Darnan (22), Saksi DS (28) dan RP (27)," kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Sabtu (7/10/2023).

Lanjut, AKP Sohermansyah SH, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Melati Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 Wib

"Adapun, Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Streat Warna Abu Abu (Hasil pencurian) dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah (Alat yang digunakan untuk melakukan pencurian),"; rinci Kapolsek. 

Masih, AKP Sohermansyah SH menjelaskan, pada Kami 5 Oktober 2023 sekitar pukul 17:00 Wib, dari hasil olah TKP dan pengumpulan CCTV 

"Panit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Pelaku pencurian Sepeda Motor BA dan RA," kata Kapolsek 

 Atas hal ini, Kanit Reskrim langsung memberitahu kepada Kapolsek AKP Sohermansyah SH tentang hal tersebut

Kemudian, Panit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH memerintahkan Team Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku BA

Setelah diketahui keberadaanya di Ujung Batu, lalu dilakukan penangkapan terhadap BA di sebuah Warung di Daerah Yahardeka Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap pelaku BA dilakukan wawancara, Dia mengakui telah melakukan pencurian Satu Unit Sepeda Motor bersama dengan RA (Belum tertangkap)

 Sepeda motor tersebut, telah dijual kepada seorang melalui perantara HR.

Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap HR, BR dan SU yang membeli Sepeda Motor hasil pencurian yang dilakukan BA dan RA
"Lalu Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk mengambil keterangan lebih lanjut," pungkas Ipda Refly 

"Atas kasus tersebut, maka ke Empat Pelaku dijerat dengan 363 dan 480 KUHP," tutup Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu mengakhiri.
***Hobbi Pargaulan***
 (Humas Polres Rohul)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun