Berita Terkini

Resmi, AKP Arif Kristiawan Jabat Kasat Reskrim Polres Wonosobo

Polres Wonosobo menggelar upacara serah terima jabatan sebagai tindak lanjut adanya rotasi jabatan Kasat Reskrim. Upacara serah terima jabat...

Postingan Populer

Jumat, 12 Januari 2024

Kanit Propam Berikan Teguran Langsung kepada Pelajar yang Langgar Aturan Berlalu Lintas



Majalengka - Bripka Dadan H,SH, Kanit Propam yang juga menjabat sebagai Polisi RW di Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jabar, memberikan teguran langsung kepada sejumlah pelajar yang melanggar aturan berlalu lintas di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (12/01/2024). Pelajar tersebut kedapatan tidak menggunakan helm dan bonceng bertiga saat mengendarai sepeda motor.

Tindakan ini dilakukan karena adanya pelanggaran keselamatan yang dapat berakibat fatal jika terjadi kecelakaan. Helm dianggap sebagai alat pengaman kepala yang mampu mengurangi risiko cedera serius atau fatal pada bagian kepala dalam kecelakaan.

"Helm adalah alat pengaman kepala; misalkan di jalan terserempet kendaraan lain, pengendara motor bisa langsung jatuh. Karena hilang keseimbangan saat jatuh, bisa saja kepala terbentur jalan yang mengakibatkan luka berat, seperti gegar otak bahkan sampai meninggal dunia," imbau Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M. Si.,CPHR., melalui Kapolsek Majalengka, AKP Iwan Sutari, S. IP.,M. AP.

Kegiatan imbauan, teguran, dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar dilaksanakan rutin di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota. Selain teguran, pihak kepolisian memberikan pesan kepada para pelajar bahwa mereka belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, dan pentingnya membawa helm serta memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Bripka Dadan H,SH, yang terlibat dalam kegiatan ini, menyampaikan pesan kepada para pelajar dan orang tua mereka. "Personel kami di lapangan memberikan pesan kepada para pelajar bahwa orang tua yang sudah membiayai sekolah, berusahalah untuk menjadi anak yang sukses dan berbakti kepada kedua orang tua dengan berprilaku yang baik," pesannya.

Selain itu, Kapolsek Majalengka menghimbau orang tua agar mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah bila belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Orang tua wajib memberikan pengarahan pada anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur, apalagi tanpa menggunakan helm karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi," tegasnya.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi dan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, khususnya bagi pelajar yang merupakan generasi masa depan.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun