Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil ungkap misteri penemuan mayat yang terbungkus kain di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut berawal dari penemuan jenazah yang terbungkus kain sprei dan terikat di Sungai Wangan Ayam pada Rabu (10/1/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, warga yang menemukan jenazah tersebut segera melaporkannya ke Polsek Susukan kemudian diteruskan ke Polresta Cirebon. Sehingga petugas pun segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan lebih lanjut terkait perisitwa tersebut.
"Hasilnya, ternyata jenazah ini merupakan wanita berinisial OP korban KDRT yang dilakukan suaminya sendiri hingga meninggal dunia. Sedangkan tersangka berinisial MM (20), dan keduanya merupakan suami istri asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus MM di Kuta, Bali, pada Senin (15/1/2024). Pasalnya, usai menghabisi nyawa istrinya tersangka langsung kabur ke Rembang Jawa Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Pulau Bali. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Terutama mengenai indikasi keterlibatan pihak lain saat tersangka menghabisi nyawa istrinya kemudian mengikatnya dengan tali dan dibungkus kain lalu membuangnya ke Sungai Wangan Ayam yang akhirnya jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian. Ia mengakui, dari pengakuan tersangka aksi tersebut dilakukan seorang diri.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa MM melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia kemudian membuang jenazahnya ke sungai. Kami juga menyita barang bukti berupa kain seprei dan tali yang digunakan membungkus jenazah korban, pisau, golok, pakaian, buku nikah, dan lainnya," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Selain itu, tersangka juga mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri. Bahkan, MM yang dikenal sebagai sosok cemburuan menghabisi nyawa istrinya sendiri meski mereka telah memiliki anak berusia 11 bulan yang setelah kejadian anak tersebut dititipkan ke orang tua korban.
"Dari hasil pemeriksaan MM sehari-hari bekerja serabutan dan menikah dengan korban sejak 2021. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((CSM EDI BABIL))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun