30 Januari 2024
Indramayu- setelah ramai diberitakan terkait penjualan miras di wilayah Cangkingan Indramayu, pihak kapolsek serta POL-PP (Pamong Praja) Indramayu langsung sidak di tempat rumah penjual miras waktu kemarin.
Tapi tidak ada takutnya Raja Miras, dan Ratu miras berjualan lagi Sungguh tak ada rasa takut pada pihak penegak yang berwenang seperti, polisi, dan polisi pamong praja (satpol PP) diduga keras dikarenakan kuatnya Oknum Yang membekinginya.
Padahal suda dua kali di sidak dan di sita, untuk di musnakan tapi Raja Miras dan Ratu Miras sepertinya tak takut dengan barangnya yang telah disita makanya berjualan lagi diduga karna kuatnya bekingan, dan hanya tindak pidana ringan (tipiring).
Setelah tayang dua kali pemberitaan terkait penjualan miras tapi Raja Miras dan Ratu miras sepertinya tak takut dikarenakan cuma tindak pidana ringan Saja.
Bebasnya penjualan miras di wilayah Cangkingan bikin generasi penerus bangsa yang rusak dan bisa berdampak kematian oper dosis karena minuman keras. ( tayang 30 Januari 2024.)
Apalagi, dalam beberapa kasus tindak pidana, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras maka penjual miras harus di tidak lanjuti supaya jangan ada lagi raja raja miras beranak Pinak.
Cepy Pimred Buser polkrim mengatakan dan memerintahkan wartawannya untuk mengawal terus nanti kita pantau tuh hasil tangkapannya/rampasan/sitaan itu apakah sampai lanjut ataukah tidak gitu, jangan sampai nanti dijual kembali atau dikembalikan lagi ataupun sebaliknya ujarnya.
pantau terus kayak gitu apakah memang betul tipiring itu semudah itu karena di piring itu cuman dendanya 400.000, kurang lebihnya sedangkan BOP kepolisian dalam menindaklanjuti tindakan di piring tersebut 2 juta kurang lebihnya, lebih repot lagi makanya kalau bisa itu terus lanjut bila perlu di situ ada anaknya yang menjadi Anggota itu ditindaklanjuti sudah tahu di situ adalah barang yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kok kenapa dia menjual nah di situ dia artinya orang yang sudah mengerti tentang hukum orang yang harusnya menjadi penegak hukum orang yang seharusnya melindungi masyarakat luas bukannya meracuni masyarakat luas itu harus ditindaklanjuti ujarnya lagi.
sampaikan salam saya dari redaksi gitu pungkas Cepy dominggoes selaku pimred Buser polkrim. Untuk pihak yang berwenang pungkasnya lagi.
(Bang, Edi)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun