JAKARTA - Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN)
bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut
diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN
diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa
tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan
dari US$50 juta menjadi US$10 juta," tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis
(01/02/2024).
Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di
IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya,
sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak
perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa
berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun
perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima
tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan
golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan
salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. "Kita harapkan
masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,"
tutup Silm
Yudhi
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun