Berita Terkini

Hari ini, Senin tanggal 16 September tahun 2024, genap 5 (lima) tahun, saya menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024.

Kini saya telah tiba pada tapal batas pengabdian dan telah Purna Bhakti sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku.  Oleh karena itu  perkenankan ...

Postingan Populer

Senin, 22 April 2024

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI




JAKARTA, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan 
kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut 
menjadi 'jembatan' antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui 
evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus 
keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap 
yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus 
keluar wilayah Indonesia" tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 
(Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin 
Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang 
sudah berada di wilayah Indonesia.
 Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar 
wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin 
Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan 
overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal 
sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan 
permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya 
keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. 

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan 
biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah 
Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam 
menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia 
serta kemudahan dalam pelayanan," pungkasnya.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun