TEMANGGUNG, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Temanggung di Kampoeng Sawah Temanggung pada hari Selasa, (14/05).
Rapat Koordinasi Tim Pora Kabupaten Temanggung ini dihadiri oleh anggota Tim Pora perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Temanggung, Polres Temanggung, Kejari, BNN, Disdukcapil, Disnaker, Sub Bag Bantuan Hukum dan HAM Sekda Kabupaten Temanggung, Kemenag, Binda Temanggung, Kanwil Kemenkumham Jateng, Kodim Temanggung, Camat, Koramil dan Polsek se- Kabupaten Temanggung serta anggota Timpora Kabupaten Temanggung lainnya.
Rapat Tim Pora dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergitas antar intansi, memperkuat fungsi pengawasan orang asing dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Temanggung.
Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pora Kabupaten Temanggung diisi dengan saling bertukar informasi terkait kegiatan dan keberadaan orang asing.
"Rakor ini bertujuan agar masing-masing intansi saling bersinergi dan berkolaborasi, bertukar informasi, untuk memaksimalkan peran dan kewenangan dalam hal pengawasan orang asing di Temanggung" Sambut Yan Edwinarwin M selaku Kasi Intelijen Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Wonosobo.
Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan orang asing pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum diberbagai bidang termasuk hukum keimigrasian.
Sesuai dengan pasal 69 UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Tim Pora dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.
Melalui rapat koordinasi Tim Pora ini diharapkan mendapatkan solusi untuk problematika yang dihadapi, tidak ada organisasi yg bekerja mandiri, kita harus bersinergi, berikan masukan kepada imigrasi agar imigrasi lebih profesional.
(Yudhi)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun