Berita Terkini

PT Ganda Alam Makmur Raih Penghargaan Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM

Jakarta - PT Ganda Alam Makmur (GAM), perusahaan batu bara yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil meraih Penghargaan Tam...

Postingan Populer

Rabu, 15 Mei 2024

Polres Rohul Gelar Press Release Korupsi BBM Dinas Perkim: Tersangka Heri Islami Kembalikan Uang Rp 2 Miliar


Polres Rokan Hulu  menggelar press release terkait perkembangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perkim Rohul yang diduga merugikan keuangan negara sebasar Rp 6,2 miliar. Press release itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais dan tim Penyidik Tipikor Polres Rohul, pada Kamis (16/5/2024), di Mapolres Rohul. AKBP Budi menyampaikan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu JT dan HI. Bahakan, lanjut Kapolres, selain penetapan kedua tersangka, polisi juga telah berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka. "Dari tersangka HI kita menyita uang yang diduga hasil dari korupsi sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan dari tersangka JT yang juga sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya disita 4 unit colt diese, dan satu unit sepeda motor honda Vario," beber AKBP Budi. Kapolres juga membeberkan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa." Berkas kedua tersangka ini sudah lengkap. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rohul," jelas Budi. Saat ditanya apakah selama ini tersangka HI ada meminta fee kepada tersangka J? "Kita masih tetap mendalaminya. Dan itu nanti akan terbuka saat persidangan," ujar Budi 
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami dan Joshua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya. Keduanya pun ditahan polisi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.
***Hobbi Pargaulan***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun