Diduga seorang penghulu atau dikatakan imam kantor urusan agama (KUA) telah menikahkan perempuan masih berstatus istri orang
Jumat. 07/06/2024
Sepengetahuan anak anaknya yang mana perempuan tersebut masih berstatus istri ayah mereka karena belum ada gugatan penceraian kedua suami istri tersebut.
Bertempat di bulalo kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo
Adapun perbuatan wanita dan si penghulu kantor agama (KUA) pohuwato sekaligus pemerintahan kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo itu tidak melanggar undang undang agama dan pidana.
Keluarga yang di rugikan bersama awak media menghimbau mengingat kan kepada pemerintah daerah Gorontalo terutama pemerintah kabupaten Pohuwato dan aparat setempat tolong di kaji kembali hukum agama dan undang undang apakah di benarkan seorang masih berstatus istri orang bisa di nikahkan,
jangan sampai ada sogokan ? dari kedua pasangan yang menikah tersebut, sampai penghulu dan pemerintahan daerah Pohuwato berani melangsungkan perkawinan
Keluarga yang di rugikan akan menuntut kepada pihak pihak yang telah berani menikahkan wanita masih berstatus istri orang terutama penghulu (KUA) dan pemerintahan Pohuwato,"
Pewarta/F.M
Editor/L.I
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun