Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring (judi online) sekaligus menangkap 464 tersangka dalam waktu kurang dari tiga bulan. Jakarta, Jumat (21/6).
"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," jelas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri,
Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri menuturkan terdapat 2,37 juta pemain judi online dari berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Bahkan jumlah transaksi secara kuantitas terbanyak dalam nominal di bawah Rp 100 ribu. Meski nilai transaksi kecil, namun jumlah pelakunya cukup besar.
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun