Jumat Tanggal 29 Juni 2024 Sekitar Pukul 22.00.Wit Anggota Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar Melakukan Penangkapan dan Penahan terhadap Tersangka (KK) 57 Tahun. Yang diduga telah melakukan Pencabulan terhadap Korban (HN) 16 Tahun yang adalah Muridnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/XI/2020/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU Tanggal 30 November 2020 yang dilaporkan langsung oleh Ayah Korban (PN) 54 setelah dilaporkan pada Tahun 2020 lalu itu Unit PPA Satuan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait laporan tersebut dan telah melakukan upaya hukum yakni Penyidik telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang bertempat dirumah sala satu kelurga pelaku yang beralamat di BTN Saumlaki.
Dalam Laporan tersebut ayah Korban (MY) 57 Thn menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku (KK) pada saat pelaku membawa korban ke Pantai Weluan Olilit Timur Deda Olilit Timur Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan maksud untuk melatih Fisik korban dikarenakan Fisik korban masi belum sempurna, dan pada saat sampai ke pantai Weluan itulah Pelaku kemudian menyuru korban untuk berlatih gerakan dasar dengan cara melakukan Push Up, Set Up, Larih memindahkan batu sampai korban merasa lemas dan tidak berdaya, dengan melihat kondisi korban, pelaku kemudian membarinkan tubuh korban dibawa pohon kelapa setelah itu pelaku mulai memijit" bahu korban sampai pada pelaku melakukan pencabulan terhadap diri korban, kejadian tersebut anak korban sempat memarahi pelaku dengan cara menyueu pelaku untuk jangan melakukan pencabulan terhadap diri korban namun pelaku menyampaikan bahwa pelaku harus melakukan perbuatannya sehinga anak korban bisa cepat pulih, Akibat aksi bejat pelaku Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Unit PPA melakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/61/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Tanggal 27 Juni 2024. Karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. menambahkan bahwa sebelum dilakukan alistatus Pelaku menjadi tersangka, lebih awal dilakukan Gelar Perkara sehinga menjadi pertimbangan dapat tidaknya yang bersangkutan di tetapkan sebagai Tersangka, dan kini tersangka telah dilakukan Penahanan selama 20 Hari ke depan terhitung sejak Tanggal 17 Juni 2024 sampai dan dengan tanggal 16 Juli 2024 ke depan. terkait peran Pelaku dan juga keterangan korban dan para saksi sehinga telah memenuhi dua alat bukti sehinga Pelaku dapat di Naikan status dari Saksi menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dewa Cakra Natar
Editor/L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun