Berita Terkini

Penjelasan Mengenai Tercover nya BPJS Kesehatan Di Kota Bitung , Sulawesi Utara 

Bpjs kesehatan pembiayaan Pemda itu bersumber dana dari APBD,  kalo program pemerintah pusat itu PBI JKN (atau biasa dikatakan warga BPJSK p...

Postingan Populer

Jumat, 28 Juni 2024

Polres Kepulauan Tanimbar Resmi Menerima Laporan Aduan Tindak Pidana Terhadap Dua Jurnalis.

Saumlaki, 29/06/2024
Terkait kasus Kepala Dinas Perikanan mengancam wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait dengan eksploitasi telur ikan terbang, kini telah resmi dilaporkan di pihak kepolisian, 28/06/2024.

Tindakan tersebut sangat disayangkan, dikarenakan peristiwa pengancaman dan cacian-makian serta pelemparan botol air mineral kepada kedua wartawan yakni Efer Batlajery dan Nikolaus Besitimur yang terjadi pada hari kamis pagi 27 Juni 2024 diruang kerja Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak perlu terjadi, sebab pada saat itu keduanya sedang menjalankan tugas mereka sebagai jurnalis untuk mengkonfirmasi masalah eksploitasi telur ikan terbang yang dilakukan oleh nelayan andon di perairan Seira Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kejadian ini membuat insan Pers di Tanimbar secara resmi melaporkan Alo Batkrombawa yang merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke pihak kepolisian.

Hari ini resmi kami melaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar  terkait ancaman dan cacian - makian kepada wartawan. Intinya tahapan laporan telah kita lakukan baik pidana maupun etika sebagai ASN yang notabennya juga sebagai Kepala Dinas. Kita tunggu  perkembangannya dari pihak Polres, ujar wartawan Nikolaus Besitimur yang merupakan salah satu korban.

Pada kesempatan itu, Besitimur yang didampingi oleh Efer Batlajery (korban) bersama insan pers di Tanimbar, mengatahkan masih laporan aduan yakni pertama tindak pidana pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 dan pasal 351, yang kedua kita nanti di Pemda baik ke Pejabat Bupati maupun dinas teknis yang menangani ASN bermasalah, karena yang terlibat adalah ASN dan satatusnya adalah Kepala Dinas, serta kita akan melanjutkannya ke komisi ASN di jakarta, tegas Besitimur.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) pers dalam perkara ini, karena hal ini merupakan tindak pidana
"Kami dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap dan mematuhi etika serta kode etik jurnalis" jelasnya.

Dilain sisi, sebagai mitra dengan kepolisian, pihaknya juga menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika melaksanakan tugas tugas jurnalistiknya, baik meliput di lapangan.

Harapan kami, laporan yang sudah kami masukan dan diterima tadi, bisa segera ditindaklanjuti oleh pak Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, beserta jajarannya.

Melkianus Natar
Editor/L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun