Adanya dugaan pelanggaran hukum dari pihak yang lagi melaksanakan kegiatan pemotongan kapal di pantai Madidir Bitung.27/07/2024
Pantauan awak media, Hal dugaan tersebut yaitu :
Dugaan PT.....belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Diduga PT...... membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.
Disuga PT.....belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Diduga PT..... menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan.
Diduga PT..... Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;
Diduga PT....belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
** Kemudian,pihak PT........diduga telah sengaja tidak menyusun dokumen Pelindung Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan.
Diduga tidak menyusun atau menghentikan pembuangan air limba yang menyatu dengan drainase air hujan.
Pihak PT..... seharusnya memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase.
Dan seharusnya pihak PT........ sebelum melaksanakan kegiatan pemotongan body kapal atau bingkai kapal,pihak PT........ membuat baliho secara transparan mengenai surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari kapal Indonesia,hal ini sangat penting karena adanya undang-undang keterbukaan informasi publik,kalau hal semua ini tidak transparan maka secara hukum bahwa pihak PT...... dapat di duga telah menabrak undang-undang tentang lingkungan hidup.
Lebih luasnya bahwa proses pemotongan kapal punya SOP ( Standart Operasional ) yang harus di lakukan dan persyaratan - persyaratan harus di lalui.
Pemotongan kapal di pantai Madidir Bitung yang di kerjakan oleh pihak PT......diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan dan laut. Tutup
Team
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun