Bitung - Sebagai pekerja sosial dan pencari berita untuk menyampaikan segala informasi kepada masyarakat, wartawan atau insan pers, Jurnalistik adalah suatu profesi mulia yang dilindungi oleh UUD No.40 Tahun 1999 Tentang PERS, begitu juga dengan LSM sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia, ungkap ato tamila sebagai devisi investigasi DPP LSM GadaPaksi Indonesia. Senin 19/07/2024
Hal yang sangat-sangat di sesalkan terjadi satu peristiwa, dimana seorang oknum PPK pada proyek pembangunan gedung operasional dan pelayanan kementerian perhubungan direktorat jenderal perhubungan Laut , kantor kesyabandaran dan otoritas pelabuhan kals I bitung,di mana yang bersangkutan di duga kuat kabur dari konfirmasi beberapa awak media dan divisi investigasi DPP LSM GadaPaksi Indonesia, walaupun dugaannya kabur melalui jalan tikus,"dalam artian menolak untuk di konfirmasi. ungkap Ato tamila sebagai devisi investigasi DPP LSM GadaPaksi Indonesia.
Jalan insinyur soekarno nomor 4 Bitung, Madidir Unet, Kec. Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara
Selaku kuli tinta,dugaan penolakan itu di maknai dengan pelecehan. Apalagi memakai oknum THL/tenaga honor untuk mencari jalan lain agar tidak di temui oleh awak media.
Hal tersebut akan berdampak buruk serta melecehkan, tugas dan tanggung jawab insan pers dan LSM yang lagi menjalankan tugas control/pengawasan.
Di dalam mencari, menginvestigasi serta mengklarifikasin suatu dugaan pembangunan yang menggunakan uang negara,itu sebagai kontrol sosial masyarakat di dalam pengaruh negatif kinerja oknum pejabat yang di sumpah melaksanakan aktivitas pembangunan di dalam koridor jenjang masa tugas pejabat.Apalagi tentang kinerja seorang oknum PPK di KSOP kelas I Bitung,yang nyata lari dari konfirmasi awak media dan LSM.
Ato Tamila menilai bahwa kinerja dari oknum PPK tersebut adalah buruk dan tidak berkeadilan,serta pelayanan publiknya lebih buruk,
Setelah di temui di kantor kesyabandaran dan otoritas pelabuhan kals I bitung, (KSOP) oknum PPK memberikan uang suap sebagai uang kopi di serahkan langsung bawahannya kepada awak media dan LSM, sejumlah 500,000 ribu
Team
Editor/L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun