Saumlaki 21/07/2024
Pemberitaan yang dinaikan oleh salah satu media online dinilai keliru, Kades Alusi Bukjalim sendiri menyesalkan tindakan tersebut sebab pada dasarnya persoalan ini berbanding terbalik dengan apa yang dituliskan oleh salah satu media online di Tanimbar, Minggu 21/07/2024.
Saat di konfirmasi melalui via telepon kades menjelaskan kepada media ini bahwa sebenarnya tidak ada Penunggakan dikarenakan sudah ada perjanjian di inspektorat agar pada tahun 2024 ini baru dibayarkan secara bertahap sampai lunas, dikarenakan waktunya masih panjang sampai pada bulan Desember dan perlu diketahui bahwa utang sebagaimana yang diberitakan melalui salah satu media online di Tanimbar itu bukanlah merupakan utang desa, namun itu merupakan utang pribadi dari perangkat desa yang lama termasuk kepala desa dikala itu Alowisius Watilay, ujar kades.
Selanjutnya kades juga menambahkan bahwa untuk pembangunan gereja hanyalah semen yang dipakai, sementara material yang lain tidak ada, terkait persoalan ini juga telah dilaporkan kepihak inspektorat dari pihak yang merasa dirugikan yaitu pak Toni Lerebulan, namun pihak inspektorat memerintahkan untuk membuat perjanjian dan sudah dibuat antara saya maupun pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini pak Toni Lerebulan, kemudian sudah ada pembicaraan antar saya dan pak Toni Lerebulan hasilnya disetujui agar dalam tahun ini akan dibayarkan secara bertahap sampai selesai. Walupun itu merupakan utang pribadi dan bukan merupakan utang desa. Sehingga demi kenyamanan dan keamanan di desa Alusi Bukjalim kepala desa sekarang yaitu Yosep Angwarmas mengaku di atas pernyataan atas dasar kesepakatan pihak yang dirugikan yakni pak Toni Lerebulan akan menyelesaikan utang Pi utang tersebut dalam tahun ini, saya tekankan bahwa utang yang sebenarnya tersisa Rp. 33.000.000 bukan Rp.40.000.000 , tutur Angwarmas.
Adapun pembayaran ini agak terlambat dikarenakan untuk anggaran desa saya tidak berani menggunakannya, apalagi hak hak dari perangkat desa. Maka saya hanya mengambil sedikit dari dana operasional desa untuk membayarkan utang tersebut, tutup Angwarmas.
Melkianus Natar
Editor/ L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun