Berita Terkini

Hari ini, Senin tanggal 16 September tahun 2024, genap 5 (lima) tahun, saya menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024.

Kini saya telah tiba pada tapal batas pengabdian dan telah Purna Bhakti sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku.  Oleh karena itu  perkenankan ...

Postingan Populer

Rabu, 24 Juli 2024

Kades Marjono Bersinergi ,LBH Rodas Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Desa Dayo Tandun



Sergap Target,
WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL
-Rokan Hulu Sosialisasi Penyuluh Hukum LBH Rodas dilaksanakan di Aula kantor Desa Dayo
kecamatan Tandun Senin(22/7/2024)

Dihadiri Kepala Desa Dayo ,Marjono SAP beserta para petamgkat desa ,Mahasiswa dan Kasi dari kecamatan Tandun bersama masyarakat Desa Dayo, yang berlangsing di Aula kantor desa Dayo Tandun didampingi Indra Ramos SH dari kantor Hukum Indra Ramos dan rekan .


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala desa Dayo Marjono SAP , hal ini menjadi momen berharga untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memiliki harapan melalui kegiatan ini dapat membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum ,ujar ," Marjono.

Sementara itu Penyuluh Hukum tersebut dari LBH Rodas Kantor hukum Indra ramos dan rekan adalah beri pemahaman dan wawasan mengenai membangun kesadaran hukum di tengah- -ttengah masyarakat Dayo ,pungkas ," Ramos


Lanjutnua ," Indra Ramos SH dari kantor hukum membawakan materi pertama, fokus pada cara efektif membangun kesadaran hukum masyarakat. Dalam paparannya, LBH Rodas langsung tanya jawab dengan warga yang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Hukum ,di ruang Aula Desa Dayo kecamatan Tandun, 


Selain itu warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya ,kepada LBH Rodas ,tentang masalah yang sedang dihadapi warga Dayo , penyuluhan hukum dapat disampaikan secara langsung melalui berbagai metode seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum, dan , metode tidak langsung seperti melalui media elektronik, televisi, radio, dan media cetak juga dapat digunakan untuk memberikan informasi hukum ,ujar,"Ramos pada awak media ini.

Indta Ramos SH melanjutkan dengan materi kedua mengenai pembentukan Kelompok Kadarkum. Materi ini mencakup syarat pembentukan kelompok, tata cara pembentukan, dan pembinaannya. Dengan harapan, pembentukan kelompok ini dapat dijalankan secara berkelanjutan, mendorong masyarakat Desa Dayo untuk menjadi Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum.ungkap ,'Ramos.


Adapun materi penyuluhan ini yang diberikan LBH Rodas , membahas masalah pertanahan tentang kejelasan pemiliknya ,sehingga bisa , mengurang berkembangnya mafia Tanah ,di desa dayo terutama bagi pelaku ,penyerobotan Tanah ,masalah Ahli waris ,harus jelas sehingga dapat menekan angka tumpang tindih suratt Tanah ,hal ini menyertakan beberapa warga diberikan kesempatan tanya jawab dan penetangan Sadar Hukum ,kepada peserta yang hadir mengikuti giat penyuluhan hukum, sehingga dapat dijadikan tindak lanjut. Pertama, perlu ditingkatkan kualitas sinergisitas dan kerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum dengan Pemdes setempat ,kata ,"Ramos 


Diharapkan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dilakukan ,adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama di tingkat desa, sekaligus memberikan pembinaan bagi masyarakat desa Dayo,

Dalam Hal ini Advokad Indra Ramos dan rekan .perlu dilakukan evaluasi hasil penyuluhan hukum secara berkelanjutan. ini akan membantu melihat perubahan pengetahuan, sikap, dan kesadaran hukum masyarakat. ujarnya .

Selanjutnya, diperlukan pembinaan berkelanjutan pada Kelompok Kadarkum Desa, dengan harapan dapat mendorong Desa Dayo untuk berkembang menjadi Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum dan dapat mengembangkan keseluruh warga desa di kecamatan Tandun.

Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi acara satu kali, tetapi membuka jalan bagi perubahan positif dalam pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Dayo ungkap indra Ramos SH .akhiri 

Sumber : Kantor Hukum Indra Ramos dan rekan. (Hobbi Pargaulan)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun