Berita Terkini

Kejari Rohul Terima Pengembalian Uang Negara Rp 518 Juta Lebih Dalam Perkara PADes Kepenuhan Baru

Sergap Target,  WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menerima pengembalian kerugian...

Postingan Populer

Sabtu, 06 Juli 2024

Perjuangan Nur Ain Tahir, Pemilik Sah Sebidang Tanah Di Kelurahan Girian Weru Satu Mencari Keadilan. Bitung Sulawesi Utara

 Bitung - Atas hak pemilik Tanah yg sudah bersertifikat atas nama Nur ain Tahir. no 188 Kel Girian WERU satu  kecamatan Girian .yg Sekarang telah beralih ke haji' asri baba. Yang diduga telah terjadi praktek mafia tanah dalam peralihan hak milik atas sertifikat no 188 Kel Girian WERU satu.yg melibatkan BPN , PT Bank Syariah mandiri kota Bitung yg sekarang sudah beralih menjadi bank syariah Indonesia. 05/07/2024

Dan pengadilan negeri Bitung  serta Polda Manado demi memuluskan peralihan hak atas tanah kepada haji Asri baba. Dimana peralihan hak tersebut atas dasar AJB  no 39 notaris Nasrun koto SH, MH. Dimana dalam AJB tersebut sebagai penjual adalah Feldi makalalag. Dan pembeli Haji asri baba.,"ucapnya

Bertempat di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan Girian Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut)

Adapun Melalui AJB tersebut. dimana Feldi makalalag bertindak sebagai orang yang telah menerima kuasa menjual sebidang tanah milik Nur ain Tahir dan suaminya Abdur Rohim, menurut putusan pengadilan bahwa yang membuat kuasa menjual sebidang tanah milik Nur ain tahir dibawah tangan tersebut, adalah Bilal makalalag dan Herman ontu Tampa melibatkan pemilik  tanah yang sah bersertifikat atas nama Nur ain Tahir.,"Ungkapnya

 Setelah di konfirmasi oleh awak media kepada pihak pemilik tanah  yaitu ibu nur ain Tahir, yang mana dia  tidak mengetahui keberadaan surat kuasa menjual tanah tersebut. Sehingga  Nur ain tahir kurang lebih selama Lima tahun sejak peralihan hak jual beli tanah tertanggal 12 April 2019 telah digugat oleh haji Asri baba sampai tingkat kasasi tetapi tetap kalah, sehingga pihak haji Asri telah berupaya untuk melakukan penyerobotan Tanah tersebut. 

Akan tetapi aksi penyerobotan tersebut mendapat perlawanan dari keluarga dan Nur ain Tahir karena dia  merasa tidak pernah mengadakan transaksi jual beli dengan haji Asri baba. Walaupun dalam putusan pengadilan menyatakan bahwa jual beli itu sah, Tapi sampai sekarang pihak haji Asri baba tidak pernah bisa membuktikan bahwa dari pihak Nur ain Tahir telah menerima uang 400 JUTA Sesuai Dengan AJB  tersebut,."pungkas

Editor/L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun