Bitung - Atas hak pemilik Tanah yg sudah bersertifikat atas nama Nur ain Tahir. no 188 Kel Girian WERU satu kecamatan Girian .yg Sekarang telah beralih ke haji' asri baba. Yang diduga telah terjadi praktek mafia tanah dalam peralihan hak milik atas sertifikat no 188 Kel Girian WERU satu.yg melibatkan BPN , PT Bank Syariah mandiri kota Bitung yg sekarang sudah beralih menjadi bank syariah Indonesia. 05/07/2024
Dan pengadilan negeri Bitung serta Polda Manado demi memuluskan peralihan hak atas tanah kepada haji Asri baba. Dimana peralihan hak tersebut atas dasar AJB no 39 notaris Nasrun koto SH, MH. Dimana dalam AJB tersebut sebagai penjual adalah Feldi makalalag. Dan pembeli Haji asri baba.,"ucapnya
Bertempat di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan Girian Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut)
Adapun Melalui AJB tersebut. dimana Feldi makalalag bertindak sebagai orang yang telah menerima kuasa menjual sebidang tanah milik Nur ain Tahir dan suaminya Abdur Rohim, menurut putusan pengadilan bahwa yang membuat kuasa menjual sebidang tanah milik Nur ain tahir dibawah tangan tersebut, adalah Bilal makalalag dan Herman ontu Tampa melibatkan pemilik tanah yang sah bersertifikat atas nama Nur ain Tahir.,"Ungkapnya
Setelah di konfirmasi oleh awak media kepada pihak pemilik tanah yaitu ibu nur ain Tahir, yang mana dia tidak mengetahui keberadaan surat kuasa menjual tanah tersebut. Sehingga Nur ain tahir kurang lebih selama Lima tahun sejak peralihan hak jual beli tanah tertanggal 12 April 2019 telah digugat oleh haji Asri baba sampai tingkat kasasi tetapi tetap kalah, sehingga pihak haji Asri telah berupaya untuk melakukan penyerobotan Tanah tersebut.
Akan tetapi aksi penyerobotan tersebut mendapat perlawanan dari keluarga dan Nur ain Tahir karena dia merasa tidak pernah mengadakan transaksi jual beli dengan haji Asri baba. Walaupun dalam putusan pengadilan menyatakan bahwa jual beli itu sah, Tapi sampai sekarang pihak haji Asri baba tidak pernah bisa membuktikan bahwa dari pihak Nur ain Tahir telah menerima uang 400 JUTA Sesuai Dengan AJB tersebut,."pungkas
Editor/L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun