Berita Terkini

Kejari Rohul Terima Pengembalian Uang Negara Rp 518 Juta Lebih Dalam Perkara PADes Kepenuhan Baru

Sergap Target,  WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menerima pengembalian kerugian...

Postingan Populer

Jumat, 05 Juli 2024

Presiden Republik Indonesia, Diminta Atensi Kasus PembunuhaPembunuhan Wartawan di Sumut




Sergap Target, 
WWW.SERGAPTARGET COM ROHUL

Kepergian seorang wartawan Tribrata TV dan keluarganya di Sumatera Utara diduga dengan cara dibakar, berbuntut panjang. Dugaan keterlibatan anggota TNI (HB) berpangkat Kopral satu dari satuan Batalyon 125 Simbisa makin terang. Jakarta, 05/07/2024.

Ketua Umum Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), FERI SIBARANI, SH,MH, menilai pemeriksaan itu sebuah indikasi kuat bahwa HB (Anggota TNI_red) sangat kuat diduga terlibat. Pasalnya Markas besar angkatan Darat melalui Dinas penerangan telah mengeluarkan pernyataan, bahwa anggotanya sedang diperiksa oleh Polisi Militer (PM) untuk memperoleh keterangan HB.

Bahkan menurut Feri Sibarani, agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak dan Kapolri, Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo dan Komnas HAM RI, segera memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap anggota TNI (HB) yang diduga terlibat dalam kematian sadis wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu dan keluarga pada 26 Juni 2024.

, "Sebelumnya telah ada banyak indikator keterlibatan oknum prajurit itu. Hasil investigasi sejumlah organisasi wartawan, pernyataan Dewan Pers, tentunya hasil investigasi pihak Polri, bukti petunjuk dari tulisan korban, keluarga korban, saksi-saksi lainnya yang mengetahui. Jangan sampai hasil pemeriksaan internal TNI AD sendiri membuat oknum yang terduga otak pembunuhnya menjadi kabur karena motif melindungi anak buahnya, " Kata Feri Sibarani. 

Dijelaskan Feri, menurut jebolan program magister hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu, sementara dari berbagai sumber yang ada, harusnya peristiwa yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya itu sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, pelakunya harus dihukum maksimal, yaitu hukuman mati. 

, "Pasal 340 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Jika menyimak semua informasi mengenai tragedi kemanusiaan itu, maka jelas itu adalah pembunuhan berencana. Tidak mungkin tidak direncanakan. Karena berdasarkan berbagai sumber, ada proses komunikasi antara kedua belah pihak sebelum peristiwa (korban dan terduga pelakunya)," Urai Feri. 


Menurutnya, PPDI akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut, dan pihaknya dengan tegas meminta Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, KSAD dan Kapolri untuk terbuka dan jujur, profesional, objektif, dan tidak mencoba melindungi anggotanya jika benar terlibat atau otak pelaku pembunuhan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya. 


, "Kami dari organisasi Pers PPDI menyerukan dengan keras kepada pimpinan Negara, pimpinan TNI, pimpinan angkatan Darat dan Kapolri, termasuk komnas HAM, agar semuanya jujur, terbuka, profesional, objektif, dan jangan pernah melindungi pelaku kejahatan, yang sudah membunuh manusia dengan semena-mena dan sadis, bahkan keluarga yang tidak berdosa pun turut jadi korban keganasan pelakunya. Pecat dan hukum seberat-beratnya siapapun pelaku yang sebenarnya, " Teriak Feri Sibarani. 

Dikutip dari Kompas.co hari ini, 05/07/2024, kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Polisi Militer sedang meminta keterangan prajurit TNI yang diduga terlibat dalam meninggalnya jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Rico dan tiga anggota keluarganya menjadi korban kebakaran rumah pada 27 Juni 2024 yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberitaan soal beking judi.

"Anggota yang disebut oleh korban dalam postingannya sedang diselidiki dan dimintai keterangan," kata Kristomei saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024. Dilansir Kompas.co.

Ia menyebut pemeriksaan itu dilakukan Polisi Militer setelah sebelumnya diperiksa dari pihak kesatuan prajurit. Apabila terbukti terlibat, terduga prajurit TNI itu bakal ditindak oleh atasan yang berhak menghukum.

Berdasarkan unggahan yang dibuat korban melalui akun media sosialnya sebelum kejadian, lokasi perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI itu terletak di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico menyebut, prajurit TNI yang diduga terlibat perjudian itu berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa.

Kristomei mengatakan, bahwa untuk menyelidiki dugaan itu, TNI telah menugaskan tim investigasi militer. Namun, dia enggan menyebut unsur-unsur mana saja yang masuk dalam tim investigasi tersebut.
***HPM***

Penulis: YL
Editor: RED


0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun