"Bitung - Dari DPP LSM GADAPAKSI INDONESIA Bidang Devisi Investigasi Ato Tamila mengatakan bahwa menghapus berita dapat mempengaruhi SEO Optimis (Search Engine Optimization) dari website itu sendiri dan sekaligus melanggar Kode Etik Jurnalis ( KEJ ).
"Banyak terjadi saat ini terkait dengan penghapusan berita tanpa ada alasan yang jelas, seperti pada media.(Mitramabestnipolri).mereka melakukan penghapusan berita tanpa konfirmasi dengan oknum sumber yang tertulis namanya dalam pemberitaan tersebut.
"Hal ini memicu kontroversi apabila ada berita dicabut atau di hapus oleh Redaksinya. Secara tiba-tiba link sudah tersebar tidak bisa diakses kembali, padahal pencabutan berita atau menghapusan berita sangat jelas melanggar Kode Etik Jurnalis ( KEJ ),ungkap Ato Tamila.
"Dalam pasal 10 Kode Etik Jurnalis disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemeriksa."
"Sementara dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan-DP/III/2012 Tentang pedoman Media pada butir 5 disebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut atau di hapus,kecuali terkait beberapa masalah SARA, kesusilaan, dan masa depan anak," pungkas Ato Tamila pada saat di temui awak media kemarin tgl. 08/08/2024
Ato Tamila. DPP LSM GADAPAKSI INDONESIA Bidang Devisi Investigasi menambahkan bahwa menghapus berita tidak diperbolehkan,Masi ada langka lain, salatunya hak jawab dan lain sebagainya tanpa harus menghapus berita,seperti terjadi pada media. (Mitramabestnipolri) olehnya itu, Ato Tamila meminta kepada seluruh jajaran dewan PERS bahwa persoalan ini harus di tindaki lebih serius dan lebih tegas. "Tutup
Editor/ L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun