Berita Terkini

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Milik Neltje Loloh, ahli waris  "Diduga Belum Di Selesaikan Oleh, PT MSM/TTN,

BITUNG  – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT MSM/TTN kini menyeruak ke publik. Kali ini, Neltje Loloh, ahli waris Herman Loloh, pemilik Serti...

Postingan Populer

Selasa, 20 Agustus 2024

MK Mengubah Aturan Pilkada Melalui Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. PDIP Menyambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi Syarat Pilkada 2024.



Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen. Selasa. 21/08/2024

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Diketahui PDIP sampai saat ini belum mengusung calon Gubernur di beberapa daerah di Pulau Jawa dikarenakan kurangnya jumlah kursi DPRD sebagai syarat sebelumnya.

Di Jakarta, sebelumnya PDIP tidak bisa mencalonkan Gubernur karena hanya meraih 15 kursi, masih kurang 7 kursi dari total minimal 22 kursi untuk bisa mengajukan pasangan calon. Dengan adanya putusan MK, PDIP saat ini bisa mengajukan Pasangan Calon karena meraih suara sah di atas 7,5% pada Pileg lalu.

Begitupun di Banten, syarat pencalonan sebelum putusan MK adalah minimal 20 kursi. Tidak ada satupun parpol di Banten yang dapat mengusung calon tanpa koalisi. Namun, setelah adanya putusan MK kemarin, ada 7 parpol yang dapat mengusung calonnya tanpa koalisi. Salah satunya adalah PDIP yang pada Pileg lalu berhasil meraih 13,22% suara sah, artinya dapat mengusung pasangan calon karena meraih suara di atas 7,5%.

Di Provinsi Jatim, syarat parpol dapat mengusung calon sebelumnya adalah minimal 24 kursi dari total 120 kursi yang ada. Hanya PKB yang dapat mengusung pasangan calon tanpa koalisi karena berhasil meraih 27 kursi, sementara PDIP berada di urutan kedua dengan raihan 21 kursi. Dengan adanya putusan MK, maka syarat mengajukan pasangan calon di Pilkada Jatim cukup meraih 6,5% suara sah dari pileg sebelumnya. Artinya PDIP yang meraih 16,33% suara sah, dapat mengajukan pasangan calonnya tanpa koalisi di Pilkada Jatim.

Sementara di Provinsi Jawa Barat yang merupakan Provinsi dengan pemilih terbanyak di Indonesia, membawa angin segar juga bagi PDIP karena pada akhirnya dapat mengajukan pasangan calonnya pada Pilgub Jabar. Dari total 120 kursi DPRD Jabar, tak ada satupun parpol yang meraih 24 kursi sebagai syarat minimal mencalonkan Gubernur di Jabar. PDIP berada di urutan keempat dengan raihan 17 kursi. Namun dengan adanya putusan MK maka PDIP yang meraih 11,59% suara sah pada pileg lalu, dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada Jabar karena memenuhi syarat minimal 6,5% dari total suara sah.

Putusan MK pun memberikan dampak positif bagi PDIP Di Sulawesi Utara, dengan putusan tersebut maka membuka peluang tercipta 6 pasangan calon pada Pilgub Sulut, setelah sebelumya hampir dipastikan hanya tersisa 2-3 pasangan calon.

Berdasarkan putusan MK syarat batas minimal pencalonan di Pilgub Sulut hanya memerlukan minimal 10% suara sah dari hasil Pileg sebelumnya. Dengan demikian ada 4 Parpol yang otomatis bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi yaitu PDIP yang meraih 39% suara, Golkar 13,9%, Demokrat 10,8%, dan Nasdem 10,5%. Sementara Gerindra yang meraih 8,1% suara hanya perlu berkoalisi dengan 1 parpol lainnya agar mencukupi syarat 10%. Partai tersebut di ataranya PKB 4,3%, PKS 2,5%, PAN 2%, PSI 3,2%, Perindo 2,5%.

Kondisi tersebut, sebagaimana diprediksi oleh berbagai pengamat dan pemerhati politik sebelumnya, jika ada lebih dari 2 Pasangan Calon yang maju pada Pilgub Sulut, maka peluang kemenangan pasangan calon yang diusung PDIP sangat besar, mengingat modal suara yang dimiliki PDIP sangat besar, ditambah karakteristik Pilpres dan Pilkada berbeda, pemilih Prabowo di Sulut pasti akan terbelah, dan disatu sisi tidak bisa dipungkiri PDIP mempunyai infrastruktur yang kuat serta pemilih yang loyal di seluruh pelosok Kabupaten/Kota.

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan harapan baru bagi partainya.

"Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 

L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun