Berita Terkini

Harapan Pj Bupati Cirebon di Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder terkait Pengawasan Tahapan Ka...

Postingan Populer

Sabtu, 12 Oktober 2024

Harapan Pj Bupati Cirebon di Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024



KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder terkait Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

Wahyu Mijaya menyampaikan harapannya saat memberikan sambutan pada kegiatan yang digelar di Hotel Apita Cirebon pada Jumat (11/10/2024), agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.

Wahyu mengatakan, penting untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di saat masa kampanye. Sekadar diketahui, masa kampanye pada Pilkada Serentak 2024 dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.

Dirinya mengingatkan, agar peserta Pilkada beserta timnya dapat memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan.

"Di sini kita sama-sama mengingatkan kembali, agar kampanye Pilkada menggunakan cara-cara yang baik dan benar. Dari mulai penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan berbagai hal lainnya agar diingatkan kembali," kata Wahyu usai rapat koordinasi.

Ia berharap, penyelenggaraan hingga pengawasan di lapangan berjalan maksimal. Sehingga, lanjut dia, masa kampanye berjalan kondusif.

Ia berharap, penyelenggaraan hingga pengawasan di lapangan berjalan maksimal. Sehingga, lanjut dia, masa kampanye berjalan kondusif.

"Sehingga keamanan di Kabupaten Cirebon terjaga. Berbagai hal dan aktivitas masyarakat terlaksana dengan baik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, kegiatan rapat koordinasi itu sejatinya mengingatkan partai politik (parpol) dan tim kampanye untuk taat regulasi selama masa kampanye.



Ia juga mengingatkan tentang penertiban APK yang sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan lainnya.

"Penertiban ini sebenarnya kewenangan parpol untuk melakukan pembersihan," kata Sadaruddin.

Kegiatan tersebut juga dihadiri berbagai pihak, seperti perwakilan parpol, pihak kepolisian, TNI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan lainnya. (Koko Ochim)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun