Berita Terkini

Masyarakat Tanjung Merah, Mengeluhkan Mengenai Bau Limbah berbahaya B3 Milik PT Futai Sulawesi Utara, Bitung Sulawesi Utara

Bitung -  PT. FUTAI Sulawesi Utara,Terkait dugaan ada nya Limbah berbahaya B3 di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, di b...

Postingan Populer

Selasa, 01 Oktober 2024

Masyarakat Tanjung Merah, Mengeluhkan Mengenai Bau Limbah berbahaya B3 Milik PT Futai Sulawesi Utara, Bitung Sulawesi Utara

Bitung -  PT. FUTAI Sulawesi Utara,Terkait dugaan ada nya Limbah berbahaya B3 di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, di buang sembarang mengakibatkan pencemaran udara yang dikeluhkan warga, Selasa 01 Oktober 2024.




di duga Limbah Berbahaya B3 di buang oleh PT FUTAI SULAWESI UTARA ini pada malam hari pada saat warga sedang tidur dengan adanya pembuangan Limbah ini warga kelurahan Tanjung Merah lakukan demo di perusahaan PT. FUTAI SULAWESI UTARA.

Setelah awak media mengkonfirmasi Masi ke warga, "Ketika perusahan melakukan produksi udara nya bau sampai kami pusing bahkan anak sekolah sampai Pingsan karena saat mereka melakukan produksi pengolahan bau busuk yang menyengat hidung membuat kami pingsan masih lebih baik kami menghirup kotoran manusia dari pada bau Limbah dan bau produksi ini," ucap warga


Saat awak media mau melakukan konfirmasi ke PT. FUTAI SULAWESI UTARA ini dilarang security katanya tidak bisa masuk padahal sudah memperkenalkan kalau wartawan tapi tidak diperbolehkan diduga pihak perusahan PT. KUTAI alergi wartawan.


Awak media pun melakukan konfirmasi dengan pihak perusahan PT. KUTAI bapak Erwin tidak memberikan jawaban di nomor WhatsApp 0811,……..77


Setelah di telusuri oleh awak media yang mana PT. FUTAI SULAWESI UTARA, itu belum mengantongi izin Ipal maka dari itu para warga tanjung merah melakukan demo tadi agar dihentikan, kegiatan produksi perusahan tersebut. masyarakat tanjung merah meminta kepada itansi Dinas Lingkungan Hidup DLH kota Bitung agar segera menghentikan produksi dari perusahaan tersebut," tuturnya.


Setelah awak media mengunjungi PT FUTAI  dan melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah warga petani yang berada di lokasi perusahan PT Futai itu menuturkan, "Kami melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan produksi perusahan PT. FUTAI ini karena usaha kami perkebunan kami rusak akibat dari perusahan ini tanaman kami tidak bisa bertumbuh kalau pun bertumbuh tidak baik untuk di jual,


Bukan hanya itu telaga kami juga ikan – ikan pada mati karena Limbah kertas kardus yang mengandung kimia ini mereka buang di sungai sampai mengalir di perkebunan serta ternak kami,"


Warga juga menyampaikan terkait dampak yang lebih parah masalah kesehatan kata mereka, "Ketika kami menyentuh air kami kami jadi gatal gatal bahkan sampai sumur kami, kami jadi takut takut untuk menggunakannya lagi karena warna nya berubah ketika digunakan kami harus berapa kali melimas artinya mengeluarkan sampai habis air sumur nya sampai berapa kali menunggu jernih baru bisa kami gunakan tapi bukan untuk minum,"

-Terkait Pelanggaran PT Futai  Di Tanjung Merah,

-Dikenal Dengan Pabrik Plastik Tapi  Belinya Kertas/ Kardus,

1-  Karyawan/ Pekerja Tidak Sesuai SOP

2- Gaji Tidak Sesuai Standart  UMP

3-  Pekerja Bukan Karyawan Tetap, Tetapi Tenaga Kontrak.

4- Waktu Istirahat Makan 
Sambil Kerja, Makan Sambil Kerja ...

5- Jaminan Untuk Tenaga Kerja Tidak Ada, 
- BPJS Tenaga Kerja
- BPJS Kesehatan 

6- Limbah Berbahaya Yang Menyebarkan Virus.Kepada Warga Tanjung Merah...

Masyarakat tanjung merah  meminta agar sebelum mereka mengantongi ijin ipal yang sesuai aturan dan tidak lagi membuang di sungai serta tidak ada bau yang keluar yang membuat warga tidak mampu menghirup hingga mual dan pusing kami tidak akan berhenti melakukan aksi demo,"tutup warga yang belum mau di sebutkan namanya


Editor/L.I.79


0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun