Berita Terkini

OMP-LK24, Kapolsek Tambusai Utara Lakukan Koordinasi Dan Pengecekan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

 ROHUL TAMBUSAI UTARA - Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 (OMP-LK24), Kapolsek Tambusai Utara, IPTU Suheri Sitorus, SH.,MH, bersama b...

Postingan Populer

Minggu, 10 November 2024

Desak LSM Kaliber Indonesia Bersatu, Kapolda Sulut Di Minta Seriusi Dugaan Kasus Penggeseran Dana Desa Talaud.


LSM Kaliber Indonesia Bersatu Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila Tim, mengkritik kinerja dari ketua Program Perlindungan Ibu dan Anak Kabupaten Kepulauan Talaud  Tammy Wantania, dimana yang bersangkutan telah diduga kuat memanfaatkan atau menggunakan dan atau menggeser dana desa untuk kepentingan  yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati kabupaten Kepulauan Talaud 2024,"Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena itu kegiatan melawan hukum pungkas Ato Tamila 11/11/2024. 
 
Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti: Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, Peningkatan kualitas hidup manusia,dan Penanggulangan kemiskinan, bukan di geser dan di pakai untuk kepentingan politik itu tidak di benarkan oleh undang-undang.

Dana desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD. ADD dialokasikan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 
- Penggunaan dana desa diatur dalam PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dalam pasal 1 angka 10 ,dimana pengertian desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal-usul dan hak adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,bukan di pakai dan di gunakan untuk kepentingan perorangan atau tujuan politik seperti yang di lakukan oleh oknum Tammy Wantania,kupas Ato Tamila selaku ketua LSM KIB SULUT.

"Ato Tamila menambahkan bahwa dalam Permendagri tersebut merupakan peraturan teknis dari undang-undang No 6 Tahun 2014. Dimana konsep pembangunan desa telah tertuang didalam perihal menimbang dalam undang-undang tersebut, bukan undang-undang mengatur bagaimana menggeser dana desa untuk di peruntukan kepintingan politik,seperti di duga di lakukan oleh oknum ketua program perlindungan perempuan dan anak kabupaten kepulauan talaud tammy Wantania.

Dari dugaan penggeseran dana desa yang di lakukan oleh oknum ketua program perlindungan perempuan dan anak kabupaten kepulauan talaud Tammy Wantania untuk kepentingan politik, kami dari seluruh LSM KALIBER INDONESIA BERSATU meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara agar kiranya dapat memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, karena perbuatan yang di lakukan oleh oknum tersebut, benar-benar sudah melanggar undang-undang dan merampas hak kepala desa SE kabupaten kepulauan talaud.

L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun