Talaud.....Ketua Dewan Komando Daerah Kaliber Indonesia Bersatu Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila mengkritik keras soal adanya dugaan pelanggaran hukum lewat medsos atau Facebook yang di lakukan oleh seorang oknum Dikson...yang berdomisili di desa sere kabupaten kepulauan talaud pada hari Sabtu tanggal 23/11/2024.
"Seorang oknum tersebut dengan lantang menyampaikan suatu tuduhan atau menyebarkan informasi palsu yang tidak bisa di pertanggung jawabkan secara hukum atau yang bersangkutan diduga kuat telah menabrak undang-undang ITE dan KUHP.
Menurut Ato Tamila bahwa, pencemaran nama baik melalui sosial media merupakan suatu kejahatan dalam medsos, seharusnya yang bersangkutan menggunakan sebuah media itu untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara baik atau digunakan untuk saling berinteraksi dengan baik bukan menjadi sarana untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.
"Tuduhan yang di lontarkan oleh seorang oknum Dikson...kepada IH dan HM harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum, apalagi telah menempelkan foto lalu menyebarkannya lewat via Facebook. dalam UU ITE sudah sangat jelas mengatakan bahwa, pencemaran nama baik di Facebook bisa di kenakan pasal 310 KUHP dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pencemaran nama baik di media sosial seperti lewat Facebook dapat juga dikenai sangsi pidana,yaitu ;
- Pasal 27A undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
- Pasal 433 UU No 1 tahun 2023.
Maka dari itu,LSM KALIBER INDONESIA BERSATU Sulut Ato Tamila meminta kepada Kapolresta Talaud agar kiranya dapat melakukan pemanggilan dan memeriksa yang bersangkutan DM sesuai dengan ketentuan perundangan pungkas Ato Tamila.
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun