Talaud - Ketua LSM GADA PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila mengungkap beberapa hal dugaan pelanggaran dari para oknum penyelenggara Pilkada yang tidak independen menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada di kabupaten kepulauan talaud tahun 2024. 30/11/2024
"Dugaannya seperti mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi,dan atau pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM), Dugaan penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pilkada seperti ;
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada, pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan padahal mereka sudah disumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada.
Untuk mengenai hal dugaan ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memanggil dan memeriksa bagi penyelenggaraan yang di duga melanggar kode etik pungkas Ato Tamila.
"Kemudian kata Ato Tamila, Pelanggaran mengenai Administrasi Pilkada
seperti tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada,diduga di langgar. Olehnya itu,KPU kabupaten Talaud harus memanggil para pelaksana yang diduga melanggar aturan.
Kemudian untuk dugaan Pelanggaran Administrasi yang Bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) hal ini kami akan laporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Seperti contoh salah satu dugaan pelanggaran di bawah ini ;
- Angka SIREKAP KPU berbeda dengan di Plano.
Seperti didesa dalum TPS I Suara IH-HM 199
Upload SIREKAP KPU hanya 157,
Suara hilang 42 Suara.
- Kemudian Kelurahan Beo,Beo Barat TPS I Suara IH-HM 166 suara,
Upload SIREKAP KPU Hanya 60 suara, Hilang 106 suara.
Olehnya itu KPU, BAWASLU HARUS segera menindak lanjuti sesuai perundangan yang ada,karena perbuatan ini telah mencederai demokrasi di kabupaten kepulauan Talaud,pungkas aktivis penegak demokrasi Ato Tamila.
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun