Berita Terkini

Satresnarkoba Wonosobo Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu, Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

Ko Satresnarkoba Polres Wonosobo, yang dipimpin oleh AKP Teguh Sukoso, berhasil menangkap **Wahyu Eko Wibowo**, seorang pria yang diduga ter...

Postingan Populer

Sabtu, 16 November 2024

Mediasi Kasus Pengancaman dan Pemberitaan Tidak Berimbang di Kabupaten Cirebon Masih Berproses


KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – H. Hasan Bisri, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Z, memberikan pembaruan terkait kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam oleh terlapor A serta polemik pemberitaan dari Tabloid FBI. Hingga saat ini, mediasi antara kedua belah pihak masih berlangsung dengan harapan tercapainya titik temu.

"Kami masih berusaha menengahi mediasi perkara ini. Mudah-mudahan ke depannya ada titik terang, tinggal bagaimana terlapor membuktikan tuntutan pelapor, sehingga harapannya bisa mendapatkan solusi yang terbaik," ujar Hasan Bisri saat diwawancarai pada Rabu, 16 November 2024.

Proses Restoratif Justice

Menanggapi potensi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Hasan Bisri menyebutkan bahwa pihaknya masih fokus pada pembuktian klaim yang diajukan oleh kedua pihak.

"Klien kami ingin agar apa yang dituangkan dalam pernyataan oleh terlapor dapat dibuktikan terlebih dahulu. Jika itu terpenuhi, kami optimistis mediasi dapat menghasilkan kesepakatan. Namun, jika tidak ada pembuktian, perkara ini akan berlanjut sesuai jalur hukum, termasuk kemungkinan penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," jelasnya.

Tindak Lanjut Somasi kepada Tabloid FBI

Terkait pemberitaan sepihak yang dianggap mencemarkan nama baik Z, Hasan Bisri menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada Tabloid FBI.

"Kami sudah mengirimkan somasi kedua kepada pihak Tabloid FBI. Kami berharap ada tanggapan yang nyata demi kebaikan bersama, terutama untuk memulihkan nama baik klien kami," tegasnya.

Harapan Penyelesaian

Hasan Bisri menyatakan harapannya agar kedua belah pihak dapat saling menyadari kekurangan masing-masing dan mencapai penyelesaian damai.

"Kami ingin perkara ini tidak berlarut-larut. Jika memungkinkan, kedua belah pihak dapat saling memaafkan, tetapi tentunya harus ada aksi nyata, bukan hanya pernyataan lisan atau tulisan," tutupnya.

Proses hukum ini masih dalam pengawasan ketat, dengan harapan semua pihak dapat bekerja sama demi tercapainya keadilan dan kejelasan kasus. Di kutip dari Hukum Kriminal.Com ((Babil))

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun