BITUNG, -pejabat di Ksop Bitung Setyo Utomo S.H., M.M sebagai ( Kasie).kepala seksi P3, Penjagaan Patroli dan Penyidikan Hukum di laut, pada senin malam 4/11/2024, dari tim media online mengkonfirmasi kepada kasie P3 Ksop kelas 1 Bitung bahwa kapal MT Harun yang sudah sering berkegiatan muat BBM tanpa mengantongi izin dari Ksop,
Pertanyaan yang adem dari Tim wartawan media online, kepada Setyo Utomo Kasie P3 Ksop Bitung sebagai berikut :
" Selamat malam Pak bisa Konfirmasi, ...? "Apakah kapal MT Harun melakukan kegiatan Punya izin dari Syahbandar ..? "Jelas tim media,
"Konfirmasih Tidak direspon bahkan tidak ada jawaban satu katapun dari Kasie P3 Ksop Bitung Tersebut.
bahkan kapal MT Harun sudah beberapa kali bermasalah terkait kegiatan meraka, baik itu terkait izin olah gerak izin Bangker, bahkan izin muatan barang berbahaya ( BBM) jenis solar.
Kami dari tim media online nasional mendesak kementrian perhubungan RI, melalui Ditjen perhubungan laut agar dapat memanggil, dan copot kasie P3 di Ksop Bitung Sulawesi Utara, sebagai pejabat kementerian perhubungan laut yang menghindar dan tidak merespon konfirmasi awak media,
Ada dugaan Kasie P3 di Ksop Bitung menyembunyikan dan lebih memilih diam tidak merespon kepada tim media pada saat dikonfirmasi, pada malam itu juga saat di telfon dan Chating WA, HP dan WhAtsaap Kasie P3 Setyo Utomo dalam Posisi Online (Aktif).akan tetapi tidak mengangkat telfon dan tidak membalas WA,
Kecurigaan dan dugaan kami tim wartawan media online nasional bahwa, kasie P3 ada main mata dengan para mafia Yang sering berkegiatan BBM di area alur bandar pelabuhan Bitung, karena selama kegiatan BBM tidak pernah Ditindaki atau ditindak tegas oleh pihak ksop Bitung, dan juga tidak ada pengawasan dan penindakan dari pejabat Kasie P3 Ksop kelas 1 Bitung
Setahu kami bahwa kewenangan terkait kegiatan kapal muatan barang berbahaya adalah kewenangan Ksop Bitung, Pada saat olah gerak, untuk kegiatan Bangker, itupun harus disertai dengan beberapa poin, seperti,
Izin Olah Gerak.
Izin Bangker.
Izin Muatan Barang Berbahaya ( BBM ) .
Izin - izin tersebut bersama jumlah muatan Baran/ BBM akan tercantum dalam Manives dari sayahbandar, SPB kapal untuk berlayar bisa dikeluarkan jika semua persyaratan jelas, jika tidak Syahbandar punya hak untuk menahan dan tidak memberangkatkan kapal untuk berlayar,
Untuk itu Kami dari Tim gabungan wartawan media online Nasional mendesak kepada seluruh patroli laut gabungan, agar memeriksa seluruh izin kegiatan kapal muatan BBM solar yang berada di laut area alur bandar pelabuhan bitung,
Jika ada keterlibatan dari Aparat Penegak hukum atau anggota lain nya yang memback Up kegiatan ilegal tanpa izin yang jelas, kami dari tim media Nasional online mendesak Bapak president Prabowo Kapolri, dan Panglima TNI aga dapat memberi sangsi kepada Anggota- anggota yang terlibat praktik kegiatan bisnis gelap ilegal jika perlu di copot,
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun