Cirebon - Saat yang punya motor mengetahui kalau motornya dipake oleh orang lain di Jalan Nyimas Endang Geulis tepatnya Desa Jemaras Kidul, pemilik motor meminta motornya kepada orang yang makai motornya, diduga motor tersebut dipakai orang lain.
Kamipun ditelfon sama saudaranya pemilik motor ditanya motornya sudah diambil ya dari Polsek menuduh kami sudah mengambil motor tersebut, Tentu saja saya marah dong karena ngga merasa sudah mengambilnya.
Saya bilang pada saudaranya motor Masih di polsek yang masih wilayah hukum Polresta Cirebon, kami menjawab bahwa motor masih di Polsek.
"Setelah tahu keterangan dari pemilik motor, kami mendatangi Polsek yang masih wilayah hukum Polresta Cirebon pada hari Rabu 18/12/2024.
Kami masuk keruangan unit reskrim, ada salah satu Anggota Polisi yang tidak tahu pokok permasalahannya, dia mengatakan nanti saja langsung kepenyidik yang menangani Motor tersebut. Si penyidik ini piketnya hari jumat, kami disuruh menghadap lagi pas penyidik piket, ujarnya kepada awak media Sergap target.
Jika ada oknum Polisi yang menghilangkan barang bukti dapat dijerat pidana dan dikenakan sanksi disiplin, kode etik, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kepada oknum tersebut, tapi semoga saja motor Masih ada d polsek.
Ancaman pidana bagi pelaku yang menghilangkan barang bukti diatur dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda.
Selain itu, pelaku yang merusak barang bukti juga dapat dijerat pidana, yaitu:
Pasal 233 KUHP, pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun
Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023, Oknum pelaku diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta
Jika terbukti melakukan menghilangkan barang bukti, Oknum Anggota Polisi tersebut juga diproses secara pidana.
Di tempat lain Ketua Korwil Barat DPP AMPAR CIREBON mengatan Sanksi hukum untuk menghilangkan barang bukti adalah pidana penjara paling lama empat tahun, sesuai dengan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi hukum lainnya, seperti:
Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Jika ada oknum anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti juga bisa dikenakan sanksi hukum, seperti tindakan disiplin, hukuman disiplin, hukuman kode etik profesi Polri, atau bahkan bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Nah terkait kasus ini, kita harus melihatnya secara utuh. Kita nanti cek sekali lagi ke polsek yang menangani perkara ini, unitnya ada dimana kejelasannya. Jika alibi mereka yang menangani tidak jelas, kita dorong saja naik terus perkaranya. Oknum polisi tersebut bisa dilaporkan ke propam untuk di disiplinkan.
Jurnalis (( Babil))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun