Berita Terkini

Dampingi Bupati Rokan Hulu, Kapolres AKBP Emil Eka Putra Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Silaturrahmi Pasca Idul Fitri

 ROHUL  Rokan Hulu - Kapolres Rokan Hulu bersama Bupati Rokan Hulu sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Rokan Hulu. Senin siang, 21/04/...

Postingan Populer

Kamis, 19 Desember 2024

Desak LSM Kaliber Sulut " Polresta Talaud Segera Lacak Pemilik Akun Facebook IM" Hukum Harus Di Tegakan.


Aktivis Ato Tamila, pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. 20/12/2024

Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu kata ato tamila, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut beberapa dasar hukumnya:""rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun,pungkas Ato Tamila.

Tamila menambahkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta." Olehnya itu, aktivis Ato Tamila meminta dengan hormat kepada Kapolres kabupaten kepulauan talaud agar kiranya dapat mengambil langkah Lidik  pada kasus pencemaran nama baik bapak Irwan Hasan ( IH ), yang di lakukan oleh oknum IM pada akun Facebook milknya,desak Tamila.

Sekali lagi,ketua Dewan Komandan Daerah LSM KALIBER INDONESIA BERSATU PROVINSI SULAWESI UTARA,memohon Kepada Pak Kapolresta Talaud, setelah melihat dan membaca KHASUS pencemaran nama baik pak Irwan Hasan, harapan kami pak Kapolres dan jajaranya dapat melacak nama pemilik akun Facebook Irwan manumbalang.

L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun