Talaud, Dewan Komandan Daerah LSM KALIBER INDONESIA BERSATU PROVINSI SULAWESI UTARA Angkat bicara, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dst,itu bunyi hukum pidana BAB XVI Pasal 310 ayat 1,dapat dipidana kata Ato Tamila pada saat di minta keterangan oleh awak media mengenai pencemaran nama baik pak IH lewat Facebook kemarin 18/12/2024.
"Bunyi Pasa 310 ayat 2 mengenai pencemaran nama baik tertulis menyebutkan : Jika hal itu di lakukan dengan tulisan atau gambaran yang di siarkan, dipertunjukkan atau di tempelkan dapat di pidana.
Hal ini di lakukan oleh beberapa oknum yang selalu mencemarkan nama baik bapak IH, termasuk oknum pemilik akun Facebook IM dimana tulisannya sangat jelas memfitnah dan menghina.
Ato Tamila meminta dan memohon kepada Kapolresta Talaud agar kiranya lewat pemberitaan ini,yang berwenang dapat melakukan langkah-langkah lidik demi kenyamanan dan harga diri bapak IH,karena sepengetahuan kami,polisi punya wewenang untuk mencari si pelaku, kepolisian republik Indonesia sudah bekerja sama dengan pihak Facebook,pungkas aktivis sulut Ato Tamila.
"Pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", sehingga termasuk perbuatan pidana,tutup Tamila.
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun