BITUNG, Sulut – Laporan kasus penyerobotan tanah milik keluarga Herman Loloh yang diduga dilakukan oleh PT MSM/PT TTN masih menggantung tanpa kejelasan di Polres Bitung. Ketidakpastian penyelesaian laporan selama 1 tahun 7 bulan ini memicu kekecewaan publik, terutama bagi keluarga korban yang terus mencari keadilan.
-Rabu, (18/12/2024).
"Ketua Ormas Adat Permesta Sulut, Jonson Wullur, menyatakan bahwa mandeknya kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam kinerja dan profesionalisme institusi kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung. Jonson secara tegas meminta Kapolda Sulut untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolres yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kapolres sebagai pucuk pimpinan di Polres Bitung seharusnya memiliki rasa malu atas sumpah dan jabatannya. Bagaimana bisa masyarakat mencari keadilan selama 1 tahun 7 bulan, tetapi hukum tidak bergerak? Ini adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab kepolisian," tegas Jonson Wullur.
Menurut Jonson, kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim harus menjadi perhatian serius karena mandeknya kasus ini bukan hanya melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga mencerminkan rendahnya komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
Kasus penyerobotan tanah yang menimpa keluarga Herman Loloh merupakan contoh nyata dari mandeknya penegakan hukum di tingkat daerah. Padahal, tugas kepolisian adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara, terutama mereka yang tertindas dan berhadapan dengan pihak yang lebih kuat secara finansial maupun struktural.
Jonson menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau keberpihakan aparat kepolisian yang seharusnya bertindak netral. Lebih jauh, ia mendesak Kapolda Sulut untuk segera turun tangan mengganti Kapolres dengan sosok yang benar-benar memahami tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
"Kami tidak butuh pemimpin yang hanya duduk manis dan menikmati jabatannya. Rakyat butuh pemimpin yang berani dan punya integritas untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa pandang bulu. Jika Kapolres Bitung tidak mampu, sebaiknya diganti," ujar Jonson.
Ketidakpastian hukum dalam kasus ini menambah daftar panjang persoalan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Lambannya penanganan kasus selama lebih dari 1 tahun 7 bulan menjadi pertanyaan besar, apakah kepolisian benar-benar bekerja untuk keadilan atau tunduk pada kekuatan tertentu?
Masyarakat berharap Polres Bitung segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini. Jika tidak ada kemajuan yang berarti, maka dugaan publik terkait adanya permainan atau keberpihakan akan semakin sulit untuk dihindari.
Jonson Wullur menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolres dan kinerja Kasat Reskrim Polres Bitung adalah langkah mendesak yang harus diambil oleh Kapolda Sulut. Menurutnya, penanganan kasus ini harus segera dipercepat dan diselesaikan dengan adil agar hak-hak keluarga Herman Loloh dapat dipulihkan.
"Kami menunggu Kapolda untuk segera bertindak tegas. Jangan biarkan rakyat kecil terus dirugikan oleh kinerja kepolisian yang lamban dan tidak profesional," tutup Jonson.
Publik kini menantikan tindakan nyata dari Kapolda Sulut dan Polres Bitung untuk membuktikan bahwa keadilan tidak hanya berlaku bagi segelintir orang, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya. Jika tidak, maka kepercayaan terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis, dan kritik terhadap profesionalisme aparat akan semakin tajam.
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun