Berita Terkini

Seblak Prasmanan Kini Dibuka di Kalierang, Selomerto, Wonosobo, Menyajikan Aneka Makanan Lezat

*Wonosobo, 23 Desember 2024* – Seblak Prasmanan kini telah membuka cabang terbaru di Kalierang, tepat di depan Kantor Kelurahan Selomerto, W...

Postingan Populer

Senin, 23 Desember 2024

Tutup Tahun 2024, Imigrasi Wonosobo Tindak 3 WNA RRC



WONOSOBO-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal RRC yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Dalam keterangan persnya kepada awak media pada Senin (23/12) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Wonosobo, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kabid Inteldakim, Joko Surono, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, Kasi Inteldakim, Suwandono dan Kasubsi Penindakan, Fajar Hadiratusi mengungkapkan bahwa ketiga orang WNA asal RRC yang diamankan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Wonosobo tersebut berinisial YY, SZ dan ZC.

Hal ini terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas Inteldakim bahwa ketiga WNA tersebut akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun demikian masih menunggu sparepart datang.

"Lebih lanjut petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun demikian orang asing tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut (tujuan yang bersangkutan tidak jelas)" ungkap Is Edy Eko Putranto.

Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kab. Tangerang Banten.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo lebih lanjut telah mengirimkan Surat Konfirmasi Kebenaran Data kepada Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.

Berdasarkan Surat Balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT. Longteng Iron and Steel Products dan ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products.



Atas perbuatan mereka, Is Edy Eko Putranto menyampaikan bahwa mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain"tutupnya.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun