Berita Terkini

Dandim 0735/Surakarta Dampingi Uji Coba Makan Bergizi Gratis Di SDN Kepatihan

Surakarta - Dandim 0735/Surakarta Letkol Eko Hardianto, SH.,M.I.P didampingi oleh Danramil 04/Jebres Kapten Cba Kurdi dan Pasiterdim Kapten ...

Postingan Populer

Kamis, 09 Januari 2025

Diduga Kebal Hukum Big Bos Frendli : PT ORDO PRATAMA OPTIMAL. Tidak Takut Melakukan Aksinya. Bitung, Sulawesi Utara

Aktivitas jual beli BBM jenis solar yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL. Praktik ini dinilai merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia. 10/01/2025



Sebuah truk tangki bermuatan solar berkapasitas 8.000 kiloliter terpantau sudah dua malam  beroperasi di Sekitar lokasi, Kelurahan, Winenet II, Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara · Koordinat · 1°26′31.61″N 125°11′57.59″E / 1.4421139°N 125.1993306°E  tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Aktivitas ini diduga melibatkan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, memicu perhatian publik karena dianggap sebagai pelanggaran hukum yang tidak tersentuh oleh aparat.

Ketika dikonfirmasi, seorang sopir bernama Eki, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, menyebut bahwa operasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, upaya awak media untuk menghubungi Frendli melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan

Praktik yang melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.


2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

3. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Mengatur bahan bakar khusus penugasan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dugaan Distribusi Ilegal
PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga menjual solar subsidi secara ilegal kepada pengusaha, kapal SPOB, tambang, dan gudang. Aktivitas ini memicu keresahan karena solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dijual bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Harapan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum

Masyarakat bersama tim media mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Ditkrimsus Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik ilegal ini. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.

Selain itu, Pertamina juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh mafia BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan ini dan mendorong langkah hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat.

Team Jaring 
L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun