ROHUL KUNTO DARUSSALAM – Dibawah Pimpinan AKP Buyung Kardinal, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di areal perkebunan tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal, SH.,MH memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Rully Chairullah, SE untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, (28/01/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta sebuah handphone merek Vivo warna hitam. Barang haram itu dibalut dalam sehelai tisu putih dan disembunyikan di tangan kiri pelaku.
Pria tersebut mengaku bernama AP (23), seorang petani asal Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Saat diinterogasi, AN mengaku berperan sebagai kurir dan memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DA, yang juga berasal dari Desa Muara Dilam.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap DA, namun pelaku utama itu berhasil melarikan diri. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap DA untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 (dua) paket sabu berukuran sedang dan 6 (enam) paket kecil lainnya, dengan total berat kotor 2,14 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik tersangka sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AP menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi metamfetamina. Hal ini semakin menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tersebut menanti pelaku sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba yang masih ada di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.
"Keberhasilan ini adalah berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan peredaran narkotika," ujar AKP Buyung Kardinal.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkotika telah menyusup hingga ke pelosok daerah, bahkan di lingkungan perkebunan. Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Polsek Kunto Darussalam berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkotika.
*** Hobbiy ***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun