ROHUL
"Tim Formatur dibentuk tidak sah dan itu ilegal" ujar Paito. Pernyataan ini sampaikan terkait dibentuknya Tim formatur untuk mengganti kepengurusan KUD Dayo Mukri Desa Dayo masa kepengurusan tahun 2021-2025. Pengurus diberhentikan karena dinilai tidak kooperatif semenjak tahun 2024..
Alasan tidak sahnya Tim Formatur menurut Paito karena pembentukan Tim Formatur tidak memenuhi Quoarum dan ada anggota formatur bukan anggota KUD Dayo Mukti. ' kalau tidak anggota tidak boleh ikut rapat apalagi jadi tim formatur' jelas Paito. Mengikuti rapat saja tidak boleh apalagi menjadi tim formatur. Tegasnya. Pernyataan Paito merujuk kepada Bendahara Tim Formatur yaitu Eka Budi Lestari yang bukan anggota KUD Dayo Mukti.
Ditempat terpisah praktisi hukum Indra Ramos ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan Tim formatur KUD dibentuk sebagai panitia yang bertugas untuk nelakukan Rapat Anggota untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan memilih pengurus baru " tim formatur bukan bertugas menggantikan pengurus termasuk melakukan kegiatan kepengurusan" ujar pengacara ini.
Indra Ramos juga membenarkan pembentukan tim formatur hatus memenuhi qourum dan harus dari anggota KUD ' harus anggota resmi, kalau bukan anggota tidak memiliki hak pilih dan dipilih juga tidak boleh mewakili keluarga". Mentang mentang bapaknya anggota jadi anaknya bisa mewakili tidak bisa itu, tegas ketua LBH Rokan Darussalam ini.
Ketika ditanya terkait penggunaan anggaran Indra Ramos menegaskan Tim Formatur bukan pengurus mereka hanya menjalankan dan mengunakan anggaran yang telah disetujui pengurus. Kalau ada penggunaan anggaran tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota ini penggelapan keuangan ujarnya. Disamping itu Tim Formatur tidak boleh digaji ujar pengacara ini.
*** Hobbiy ***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun