Berita Terkini

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Cirebon, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya tahun 2025, bertempat d...

Postingan Populer

Rabu, 19 Maret 2025

Dengan Penuh Cekatan; AKP Lupino Dan Tim, Amankan Seorang Pria Bandar Sabu Dan Sempat Akan Melarikan Diri



KABUN – Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DA alias ME (29), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Desa Giti, Kecamatan Kabun.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim polsek kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M. pada Sabtu, (15/03/2025). Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Giti. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari penangkapan, Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Reskrim yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke sebuah warung di Desa Giti. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama DA alias ME, yang berasal dari PT Padasa, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,30 Gram.
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru tua.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau muda dengan nomor polisi BM 3082 MAR.
- Plastik klip bening yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru. Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DA alias ME dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan," ujar Eks Kapolsek Tambusai ini.



Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan seseorang dan menyebabkan efek domino bagi lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu dapat ditekan.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

(Hobbi Pargaulan)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun