ROHUL
Pengacara Pelapor Dugaan Penipuan perjalanan haji Supriono,SH berharap Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono segera membebaskan Zuarmasyah, Terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan perjalan ibadah haji.
Permintaan ini disampaikan Supriono, SH kepada media Sabtu ( 27/2/24) "kita selaku kuasa hukum pelapor minta Kapolres Rokan Hulu segera membebaskan Zuarmansyah". Kita sudah melakukan perdamaian tanggal 21 Februari 2025 dan kita sudah mencabut pengaduan sekaligus mengajukan permohonan untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ) kepada Kapolres Rokan Hulu, ujarnya.
mengingat sudah hampir 2 Minggu namun Terlapor masih belum dibebaskan penyidik. Pengacara yang akrab dipanggil Cak Pri ini berharap Terlapor segera dibebaskan sebab berdasarkan perjanjian antara korban dengan Zuarmansyah tanggal 21 Februari 2025 Di ruang mediasi satreskrim polres rohul, Salah satunya kami menyepakati agar Zuarmansyah dapat menunaikan kewajibannya sebelum 1 syawal 1446 H. Dengan demikian kami berharap agar zuharmansyah dapat di keluarkan dari tahanan agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tanggal kesepakatan. Tambah Cak Pri.
Ditempat terpisah Indra Ramos SHI, kuasa hukum dari Zuarmasyah membenarkan sudah ada perdamaian antara Kliennya dengan Pelapor. "Ya, sudah ada perdamaian, cabut perkara dan permohonan dari Pelapor" Ujar Indra Ramos, SHI. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan, menurut informasi yang kita terima semua sudah setuju tinggal menunggu persetujuan Kapolres Rokan Hulu. "Tinggal teken Pak Kapolres lagi, kita sudah melihat surat persetujuannya semua sudah setuju termasuk Kasat Reskrim" tambahnya.
Semoga hari senin besok semua ckear dan tidak ada yang menghalangi tutup pengacara ini.
*** Hobbiy ***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun