POLRES CIREBON KOTA. – Polsek Kapetakan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga dilakukan demi konten media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Sunan Gunungjati, depan Perumahan Griya Pantura Asri, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga remaja berinisial MRA (15), WS (17), dan WU (16), yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Salah satu dari mereka, yakni WS, kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit panjang.
Selain mengamankan para remaja tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu.
Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.P.H.R., menegaskan bahwa "Pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya aksi serupa".
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Jangan sampai terpengaruh tren negatif di media sosial yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Saat ini, ketiga remaja beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kapetakan guna menjalani proses lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.P.H.R. mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, dengan menghubungi call center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae 0812-8500-2006 atau Tim Maung Presisi 851 di nomor 0856-110-0202.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun