Wonogiri - Ditetapkanya Rancangan Undang-Undang (RUU), menjadi UU TNI mendapat gelombang aksi penolakan di Indonesia.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar UU TNI dicabut, karena dianggap bisa mengancam demokrasi dan kedaulatan sipil, seperti dwi fungsi ABRI pada masa ordebaru.
Menanggapi banyaknya aksi penolakanan UU TNI, Komandan Kodim (Dandim) 0728/Wonogiri Letkol Inf Edi Ristriyono,S.Pd.,M.I.P. saat mengisi acara Talk Show (Podcast) di stasiun Radio RGS Wonogiri memastikan dan menyakinkan kepada seluruh warga Wonogiri, jika dalam UU TNI yang baru disahkan itu tidak ada dwi fungsi ABRI seperti yang ditakutkan banyak pihak.
"Dandim pun siap memepertaruhkan pangkat dan jabatannya serta siap mengundurkan diri dari TNI kalau sampai RUU TNI menjadi Dwi fungsi ABRI.
Sayapun tidak akan mau kembali ke masa-masa kelam seperti jaman orba," ungkapnya, Selasa (15/4/25) kemarin.
Menurut Dandim, dalam UU TNI yang baru ini, anggota aktif hanya boleh menduduki jabatan di kementrian dan lembaga yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan nasional.
"Jika tidak berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional, maka TNI aktif harus mundur," tambahnya.
Dia mencontohkan kementrian lembaga tersebut seperti BNPB, BASARBAS, LEMHANAS, BAKAMLA, BNPT, dan beberapa kementrian dan lembaga lain yang berjumlah 14.
"Sekali lagi revisi UU TNI ini tidak sama dengan dwi fungsi ABRI. TNI tidak diberi wewenang berpolitik. Hanya bisa dijabatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional," pungkas Letkol Edi.
Penulis : Arda 72
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun