ROHUL
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu kembali ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram. Rabu sore, 23/04/2025.
Dua tersangka, tersangka I inisal TG (22 tahun) yang merupakan warga Kampung Bukit Indah Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah. Adapun Tersengka II inisial M (30 tahun) yang merupakan warga Kampung Bukit Indah RT/RW 001/001 Kel. Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah.
Keduanya dibekuk oleh Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA Hendri Ricardo saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah Dusun Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Team menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit Handpone merk vivo Y16 dengan nomor simcard, dan 1 (satu) unit Handphone merk Pocco warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penekanan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.
*** Hobbiy ***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun