Berita Terkini

Sat Polairud Polres Cirebon Kota Sambangi Nelayan di Muara Pantai Desa Mundu Pesisir

POLRES CIREBON KOTA. – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada p...

Postingan Populer

Senin, 14 April 2025

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan


 ROHUL 
ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin (14/4/2025) sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria muda bernama MI alias IL, (21), warga asal Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Ilham berdomisili di Desa Batang Kumu dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, yang kemudian memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Siswanto, SH, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening, 2 plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok merk Dji Sam Soe, serta satu tas sport warna dongker yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.

Saat diinterogasi, IL mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HR. Namun, upaya pengejaran terhadap HR masih belum membuahkan hasil, dan kini ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba, dalam Keterangannya menegaskan, "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu. Peredaran narkoba harus kita hentikan bersama, karena merusak masa depan generasi muda."

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal," tambah AKP Repelita.



Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengingatkan masyarakat tentang bahaya laten narkotika yang dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan bangsa.

*** Hobbiy ***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun